x

Iklan

Nizwar Syafaat

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

DANA HAJI masuk perangkap PINA

Kalau pemerintah butuh dana haji lebih baik melalui SUKUK dan Deposito Syariah dengan resiko mendakati nol, jangan DH masuk bisnis aktif perangkap PINA

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah melakukan penandatanganan dengan Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah (PINA) yang dikelola oleh PPN/Bappenas untuk memutar dana Haji di Proyek Nasional Resiko rendah seperti infrastruktur (CNN 29/4/2018).  Ini awal dana haji masuk perangkap PINA yang tidak jelas jaminannya, masuk dalam bisnis aktif yang beresiko.

       Indonesia memiliki ”Dana Haji” (DH) yang berada di rekening Kementerian Agama yang jumlahnya sangat besar, posisi per 31 Desember 2016 mencapai Rp 95.2 trilliun.  Sumber DH tersebut berasal dari: (1)  kelebihan operasional pelaksanaan haji; dan (2) setoran dari calon jemaah daftar tunggu (waiting list).  Saat ini sebagian besar dari DH tersebut disimpan dalam bentuk Deposito Berjangka Syariah Rp 54.67 trilliun; Surat Utang Negara (SUN) Rp 136 milliar dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp 36.7 trilliun.  Totalnya sebesar Rp 91.51 trilliun.  Return (hasil)  simpanan DH tersebut digunakan untuk memberikan subsidi kepada jemaah haji yang mencakup subsidi biaya tiket, biaya angkutan, pemondokan dan biaya hidup.  Pemberian subsidi tersebut mengurangi biaya ONH (Ongkos Naik Haji) lebih rendah dari yang seharusnya.

       Polemik DH tersebut  muncul ketika Presiden Jokowi melontarkan wacana DH untuk diinvestasikan pada infrastruktur pada saat Presiden selesai melantik Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) (26 Juli 2017).  Di masyarakat muncul pro dan kontra.  Yang kontra berargumen bahwa pemanfaatan DH untuk infrastruktur beresiko dan melanggar Undang Undang, sebaliknya yang pro mengatakan bahwa investasi DH untuk infrastruktur memberikan return lebih besar dibanding deposito dan pembelian surat berharga, dan itu sudah sesuai dengan undang-undang. Polemik ini makin meruncing dikalangan umat Islam karena adanya salah pengertian makna investasi tersebut. Menurut saya, inti dari gagasan Presiden investasi DH untuk infrastruktur adalah pengalihan DH dari bisnis pasif yaitu disimpan di deposito dan pembelian surat berharga-kepada bisnis aktif-investasi ke proyek infrastruktur.  Alasannya selain returnya lebih besar bisa dua kali lipat dari yang sekarang, DH bisa membantu percepatan pembangunan infrastruktur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Mekanisme Investasi Infrastruktur

       Ketua MUI menyatakan bahwa pemanfaatan dana DH untuk infrastruktur dibenarkan dan sesuai dengan fatwa MUI asalkan investasi tersebut tidak  rugi.  Menurut pendapat saya, pernyataan Ketua MUI tersebut perlu diluruskan bahwa ketika DH diinvestasikan untuk infrastruktur mengambil bagian dari bisnis aktif tidak akan ada jaminan dari siapapun termasuk pemerintah bahwa investasi itu tidak rugi.   DH yang telah diinvestasikan pada bisnis aktif, maka semua resiko dari bisnis tersebut menjadi tanggungan pengelola DH. Kepentingan pemerintah hanya satu ingin percepatan pembangunan infrastruktur.

       Pemerintah akan memperlakukan sama dengan investasi swasta lainnya dalam pembangunan infrastruktur.  Presiden Jokowi memiliki tiga kriteria investasi infrastruktur, yaitu: (1) yang menguntungan diserahkan kepada swasta; (2) yang sedikit menguntungkan diserahkan kepada BUMN dan (3) yang tidak menguntungkan tugas pemerintah yang bangun.

       Bentuk investasi DH tersebut, bisa joint dengan pihak swasta atau BUMN atau bisa sendiri.  Sebagai ilustrasi, pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.  Misalnya proyek tersebut sangat layak dengan return yang tinggi antara 12-15% per tahun, tetapi masih membutuhkan tambahan dana.  Pengelola DH bisa ikut patungan (joint), dimana kepemilikan sahamnya sesuai dengan kontribusi dana  yang diinvestasikan.   Jalan tol Lingkar Luar BOGOR merupakan contoh investasi yang dilakukan oleh swasta, dan bisa dilakukan oleh BPKH.  BPKH dapat melakukan investasi jalan tol sesuai dengan rencana kebutuhan infrastruktur pemerintah pada segmen jalan tol yang layak secara ekonomi. 

 

Siapa Yang Menanggung Resiko 

       Kalau kegiatan bisnis infrastruktur tersebut untung maka yang menikmati adalah calon jemaah haji.  Dana yang telah disetorkan jelas akan bertambah sesuai dengan return yang  diperoleh.  Tetapi kalau rugi, mereka juga yang menanggung.  Mereka diminta untuk menambah setoran ONH sesuai dengan biaya yang seharusnya.     

       Kalau menurut pandangan saya sebaiknya DH diinvestasikan pada bisnis pasif dengan resiko mendekati nol seperti sukuk syariah negara dan deposito sayariah.  Ini memudahkan transparansi, tidak menimbulkan fitnah kalau dikemudian hari ada resiko kegagalan apabila diinvestasikan ke dalam bisnis aktif infrastruktur.

       Kalau pemerintah membutuhkan DH silahkan melalui sukuk dan deposito syariah. Kok sekarang melalui PINA? Ini artinya pemerintah tidak mau menaggung resiko investasi setiap DH...................... hati-hati perangkap PINA.  Walaupun dengan resiko kecil tapi kemungkinan terjadi tetap ada dan yang menaggung adalah calon jemaah haji.  Oleh karena itu biarlah DH disimpan di SUKUK dan Deposito Syariah membantu pembiyaan negara agar tidak banyak menimbulkan fitnah dikemudian hari apabila terjadi kegagalan investasi.  DH bukan untuk dibisniskan tapi digunakan untuk kelancaran jemaah haji menjalankan ibadahnya.  DH adalah uang di jalan Allah, BPKH hati-hati, tidak untuk dibisniskan..................jangan menimbulkan fitnah dikemudian hari. 

Ikuti tulisan menarik Nizwar Syafaat lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

18 jam lalu

Terpopuler