Peran Mahasiswa dalam Menyikapi Kasus Korupsi

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content
Iklan

Untuk memenuhi tugas ke 2 Pendidikan Anti Korupsi dosen pembimbing bapak Muhammad Arif Mustaqim S.Sos,.M.Sos.

Seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwa di negara kita ini kasus korupsi sering kali terjadi. Walaupun sudah dilakukan berbagai cara dan upaya untuk memberantasnya, kasus korupsi ini tak henti-hentinyanya kembali terjadi lagi dan lagi. Lalu pertanyaannya, bagaimanakah sikap kita sebagai seorang mahasiswa yang tak lain adalah generasi penerus bangsa di masa mendatang dalam menyikapi kasus korupsi yang marak terjadi?. Upaya apa yang harus kita lakukan untuk itu?. Berikut akan disampaikan salah satu peran dan tugas mahasiswa sebagai penerus bangsa di masa depan.

Salah satu upaya pemberantasan korupsi adalah dengan sadar melakukan suatu gerakan anti korupsi di masyarakat. Gerakan ini adalah upaya bersama yang bertujuan untuk menumbuhkan budaya anti korupsi di masyarakat Dengan tumbuhnya budaya anti korupsi di masyarakat diharapkan dapat mencegah munculnya perilaku koruptif. Gerakan Anti Korupsi adalah suatu gerakan jangka panjang yang harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait yaitu pemerintah swasta dan masyarakat titip dalam konteks inilah peran mahasiswa sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat sangat diharapkan

Kita harus memiliki nilai moralitas yang tinggi, rasa peduli dan tanggung jawab untuk turut mengembangkan dan memajukan negara Indonesia dengan memberantas korupsi. Yang mana, untuk saat ini kita bisa mulai belajar dari hal kecil. Misalnya kita harus bertanggung jawab atas tugas-tugas kita sebagai mahasiswa dan peduli dengan perkembangan lingkungan sekitar kita. Yang demikian itu bisa melatih kita untuk selalu memiliki rasa peduli dan tanggung jawab pada hal apapun.

 

Kita juga bisa menciptakan lingkungan bebas dari korupsi di kampus. Hal ini terutama dimulai dari kesadaran dari para mahasiswa masing-masing. Bahwa kita tidak boleh melakukan tindakan korupsi walaupun pada hal-hal yang sederhana. Contohnya, terlambat datang ke kampus, menitipkan absen pada teman ketika tidak masuk atau memberikan uang suap kepada pihak pengurus mahasiswa dan yang lainnya.

Ketika seorang mahasiswa telah memiliki moralitas tinggi dan memiliki interpersonal tinggi naik dan menggantikan generasi sekarang yang bisa dibilang telah penuh dengan para koruptor, tindakan korupsi diharapkan dapat ditekan bahkan dihapuskan karena adanya kesadaran dalam diri mahasiswa untuk turut memajukan negara dengan tidak melakukan korupsi. Kualitas-kualitas profesional yang yang ditanamkan pada mahasiswa saat ini diharapkan mampu untuk memberantas korupsi yang terus menggerogoti negara Indonesia.

Dalam sejarah tercatat bahwa mahasiswa mempunyai peran penting dalam menentukan perjalanan bangsa Indonesia. Dengan idealisme, semangat muda dan kemampuan intelektual tinggi yang dimilikinya, mahasiswa mampu berperan sebagai agen perubahan (Agent of Change). Peran mahasiswa tersebut terlihat menonjol dalam peristiwa peristiwa besar seperti kebangkitan nasional Tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928. Maka tidaklah berlebihan jika mahasiswa diharapkan juga dapat menjadi motor penggerak utama gerakan anti korupsi di Indonesia. Korupsi di Indonesia sudah berlangsung lama. Berbagai upaya pemberantasan korupsi pun sudah dilakukan sejak tahun tahun awal setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan tentang pemberantasan korupsi juga sudah dibuat, demikian juga berbagai institusi pemberantasan korupsi silih berganti didirikan. Namun demikian harus diakui bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan selama ini belum menunjukkan hasil maksimal hal ini antara lain terlihat dari masih rendahnya angka indeks persepsi korupsi Indonesia.

Gerakan anti korupsi pada dasarnya adalah upaya bersama seluruh komponen bangsa untuk mencegah peluang terjadinya perilaku koruptif. Dengan kata lain, Gerakan Anti Korupsi adalah suatu gerakan yang memperbaiki perilaku individu manusia dan sistem untuk mencegah terjadinya perilaku koruptif. Diyakini bahwa upaya perbaikan sistem  hukum dan kelembagaan serta norma dan perbaikan perilaku manusia moral dan kesejahteraan dapat menghilangkan atau setidaknya memperkecil peluang bagi berkembangnya korupsi di negeri ini.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Luluk hanifah

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler