x

Iklan

Ferguso Kubangun

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Selasa, 25 Juni 2019 11:38 WIB

Bijak Saja Menilai, Tidak Usah 'Lebay'

Sampai sekarang masih terus muncul berita soal imbauan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu ke Polri untuk menangguhkan penahanan seniornya di TNI yang diduga terlibat makar.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sampai sekarang masih terus muncul berita soal imbauan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu ke Polri untuk menangguhkan penahanan seniornya di TNI yang diduga terlibat makar.

Malahan, ada yg menyebutkan kalau Menteri Ryamizard telah merusak supremasi hukum dan rasa keadilan di masyarakat.

Rasanya 'lebay' pendapat itu. Bisa-bisa jadi penyesatan cara berpikir masyarakat nantinya kalau 'ditelan mentah-mentah'.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekali lagi: argumentasi berlebihan yang menilai Menteri Ryamizard menciderai supremasi hukum dan asas keadilan masyararakat.

Begini: imbauan itu tidak mengikat hukumnya. Makna imbauan itu sekadar saran, pendapat. Mau diikuti silahkan, tidak juga tak ada masalah.

Sama halnya seorang masyarakat umum sah-sah saja menyampaikan imbauan ke Polri soal penahanan senior Menteri Ryamizard yang terduka kasus makar.

Artinya: tidak ada batasan bahwa yang berhak mengusulkan, menelurkan pendapat, hanya pejabat negara. Siapa saja boleh dan dijamin UU.

Logikanya: kalau 200 juta masyarakat Indonesia mengimbau Polri menangguhkan penahanan senior Menteri Ryamizard yang terduga makar, apa bangsa kita lalu dianggap sebagai perusak supremasi hukum?

Lagi juga pendapat atau imbauan kan belum tentu mempengaruhi profesionalitas kerja Polri. Secara UU, penangguhan penahanan adalah kewenangan penyidik Polri.

Sehebat apa Menteri Ryamizard mampu menggagalkan titah UU? Secara kewenangan saja sudah beda. Menteri Ryamizard mengurus pertahanan negara, sedangkan Polri tugasnya menjaga ketertiban masyarakat dan keamanan.

Selanjutnya tentang menciderai rasa keadilan masyarakat, juga komentar yang 'lebay'. Apa dasarnya jadi menciderai keadilan masyarakat. Toh, senior Menteri Ryamizard di TNI saja masih berstatus tersangka. Artinya masih dalam pemeriksaan Polri.

Dilimpahkan ke pengadilan saja belum, apalagi dijatuhi hukuman pidana. Jadi menciderai rasa keadilan masyarakat bila telah divonis bersalah oleh pengadilan, diharuskan dipenjara, tiba-tiba Menteri Ryamizard meminta itu jangan dilakukan. Harus dibatalkan putusan Majelis Hakim.

Menteri Ryamizard melawan perintah pengadilan. Tidak mematuhi UU soal putusan Majelis Hakim. Nah barulah Menteri Ryamizard menciderai rasa keadilan masyarakat.

Lagi pula rasa keadilan masyarakat bagian mana sih yang diciderai? Kan sang terduga makar belum dijatuhi hukuman juga oleh pengadilan. Dengan begitu belum memperoleh status keadilan bagi dirinya yang diduga melanggar hukum.

Semua jelaslah. Tidak usah 'lebay' menilai sikap Menteri Ryamizard yang mengimbau penangguhan penahanan seniornya di TNI terduga kasus makar. Secara karakter, Menteri Ryamizard juga rasanya sosok negarawan yang menghormati hukum Indonesia.

Ikuti tulisan menarik Ferguso Kubangun lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler