Persatuan Indonesia Dalam Putusan Hakim

Rabu, 26 Juni 2019 18:27 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sisa waktu sehari lagi. Jika tidak ada kendala dari jadwal ditentukan. Indonesia bakal makin memperkuat persatuan nasional demi kekokohan pertahanan negara selamanya.

Sisa waktu sehari lagi. Jika tidak ada kendala dari jadwal ditentukan. Indonesia bakal makin memperkuat persatuan nasional demi kekokohan pertahanan negara selamanya.

Ya, Mahkamah Konstitusi (MK) direncanakan membacakan putusan sidang perselisihan hasil Pilpres 2019 tanggal 27 Juni. Setelah usai merampungkan rapat permusyawaratan Hakim MK.

Usai itu seharusnya tidak ada lagi 'dendam' akibat kalah Pilpres 2019. Terus-terusan menyebarkan sikap kebencian kepada konstestan pemenang Pilpres 2019 dan jajaran pemerintahannya nanti.

Seharusnya tak boleh lagi ada kritik tanpa argumentasi data dan fakta dari pihak yang dinyatakan kalah Pilpres oleh Hakim MK.

Begitu pun yang memenangkan Pilpres 2019: bukan justru membusungkan dada. Jadi arogan dan merasa paling dominan. Tidak menunjukkan sikap paling berkuasa.

Yang dinyatakan menang Pilpres 2019 secara putusan hukum MK bukan malah enggan bersinergi dengan pihak lawan untuk kemajuan bangsa Indonesia.

Inti dari putusan Majelis Hakim MK tentang perselisihan hasil Pilpres 2019 adalah persatuan Indonesia. Kembali kepada Pancasila dan UUD 1945. Merajut lagi kebersamaan sebagai ciri khas hidup bernegara.

Dengan begitu tidak akan pernah ada lagi muncul adagium "saya adalah pendukung capres A" atau "aku pro capres B". Namun testimoninya adalah "saya adalah rakyat Indonesia dan mencintai bangsa ini".

Persatuan Indonesia dan masa depan demokrasi negeri ini amat lebih utama dari sekadar kepentingan politik. Itulah yang akan muncul dari hakikat putusan Majelis Hakim MK tanggal 27 Juni 2019.

Membiarkan 'dendam politik' bagi yang kalah dan merasa paling hebat untuk yang menang yakinlah: hanya memelihara cekcok di Indonesia. Bukan tidak mungkin melahirkan pertikaian antar-sesama anak bangsa. Itulah yang dihindari dari arti putusan Majelis Hakim MK.

Jadi, setelah 27 Juni 2019, saya tidak lagi bagian kubu 01 dan 02, tapi saya rakyat Indonesia, maukan kita semua saling berpelukan, merangkul?

Bagikan Artikel Ini
img-content
Erick Mubarok

Ghost writer | Penyuka sejarah | Penonton dagelan | Gooner dan Bobotoh

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler











Terpopuler di Viral

Lihat semua