x

Iklan

Erick Mubarok

Ghost writer | Penyuka sejarah | Penonton dagelan | Gooner dan Bobotoh
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Rabu, 26 Juni 2019 18:27 WIB

Persatuan Indonesia Dalam Putusan Hakim

Sisa waktu sehari lagi. Jika tidak ada kendala dari jadwal ditentukan. Indonesia bakal makin memperkuat persatuan nasional demi kekokohan pertahanan negara selamanya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sisa waktu sehari lagi. Jika tidak ada kendala dari jadwal ditentukan. Indonesia bakal makin memperkuat persatuan nasional demi kekokohan pertahanan negara selamanya.

Ya, Mahkamah Konstitusi (MK) direncanakan membacakan putusan sidang perselisihan hasil Pilpres 2019 tanggal 27 Juni. Setelah usai merampungkan rapat permusyawaratan Hakim MK.

Usai itu seharusnya tidak ada lagi 'dendam' akibat kalah Pilpres 2019. Terus-terusan menyebarkan sikap kebencian kepada konstestan pemenang Pilpres 2019 dan jajaran pemerintahannya nanti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seharusnya tak boleh lagi ada kritik tanpa argumentasi data dan fakta dari pihak yang dinyatakan kalah Pilpres oleh Hakim MK.

Begitu pun yang memenangkan Pilpres 2019: bukan justru membusungkan dada. Jadi arogan dan merasa paling dominan. Tidak menunjukkan sikap paling berkuasa.

Yang dinyatakan menang Pilpres 2019 secara putusan hukum MK bukan malah enggan bersinergi dengan pihak lawan untuk kemajuan bangsa Indonesia.

Inti dari putusan Majelis Hakim MK tentang perselisihan hasil Pilpres 2019 adalah persatuan Indonesia. Kembali kepada Pancasila dan UUD 1945. Merajut lagi kebersamaan sebagai ciri khas hidup bernegara.

Dengan begitu tidak akan pernah ada lagi muncul adagium "saya adalah pendukung capres A" atau "aku pro capres B". Namun testimoninya adalah "saya adalah rakyat Indonesia dan mencintai bangsa ini".

Persatuan Indonesia dan masa depan demokrasi negeri ini amat lebih utama dari sekadar kepentingan politik. Itulah yang akan muncul dari hakikat putusan Majelis Hakim MK tanggal 27 Juni 2019.

Membiarkan 'dendam politik' bagi yang kalah dan merasa paling hebat untuk yang menang yakinlah: hanya memelihara cekcok di Indonesia. Bukan tidak mungkin melahirkan pertikaian antar-sesama anak bangsa. Itulah yang dihindari dari arti putusan Majelis Hakim MK.

Jadi, setelah 27 Juni 2019, saya tidak lagi bagian kubu 01 dan 02, tapi saya rakyat Indonesia, maukan kita semua saling berpelukan, merangkul?

Ikuti tulisan menarik Erick Mubarok lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler