x

Terpidana kasus bom Bali, Umar Patek (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam seminar Resimen Mahasiswa Mahasurya Jawa Timur, di Hotel Savana, Malang, Jawa Timur 25 April 2016. TEMPO/Aris Novia Hidayat

Iklan

Andi Pujipurnomo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 12 Oktober 2019

Kamis, 21 November 2019 15:10 WIB

Istrinya WNI, Umar Patek Diusulkan Bebas: Begini Alasan ‘Bos Teroris’ Ini Serukan Stop Aksi

Istri narapidana terorisme Umar Patek, yakni Gina Gutierez Luceno alias Rukayah resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI). Surat keterangan kewarganegaraan Indonesia itu telah diserahkan langsung oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius di Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur 20 November 2019.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Istri narapidana terorisme Umar Patek, yakni Gina Gutierez Luceno alias Rukayah resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI).   Surat keterangan kewarganegaraan Indonesia itu telah diserahkan langsung oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius di Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur 20 November 2019.

"Pemberian WNI ini melalui melalui serangkaian pertimbangan dari pemangku kepentingan seperti BIN, Densus dan semua instansi terkait serta apa yang sudah dilakukan oleh Umar Patek termasuk aspek kemanusiaan," kata Suhardi Alius  di sela penyerahan surat keterangan WNI kepada istri Umar Patek seperti diberitakan oleh Antaranews.

Ia mengemukakan pada 2,5 tahun yang lalu, dirinya sempat bertemu dengan Umar Patek dan saat itu dirinya sempat diminta untuk membantu istrinya menjadi WNI. "Dan hari ini sudah terpenuhi, dengan kegiatan surat keterangan dapat dimaknai dengan utuh dan baik, sosial warga binaan dan WNI," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kisah Patek dan Isterinya
Hakim  memvonis Umar Patek dengan pidana penjara 20 tahun pada Juni, 2012. Umar Patek menjadi terdakwa kasus Bom Bali I tahun 2002 serta bom malam Natal tahun 2000. Patek telah ditahan sejak 17 Agustus 2011. Patek dinyatakan  memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme.

Adapun  istrinya Rukayah alias Fatimah Zahra, divonis penjara selama 2 tahun 3 bulan. Dia terbukti melakukan pemalsuan dokumen pembuatan paspor.

Terpidana kasus terorisme Umar Patek (kiri) memberi hormat ketika menjadi pengibar bendera merah putih pada upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 20 Mei 2015. ANTARA FOTO

Umar Patek  dan isterinya  ditangkap kepolisian Pakistan di Abbottabad, Maret lalu. Berdasar catatan Polri tertanggal 24 Desember 2000,  pria kelahiran Pemalang,  Jawa Tengah terlibat dalam sejumlah aksi pengeboman, latihan militer, dan penyelundupan senjata api.

Selain melakukan teror bom di Indonesia, Umar Patek terlibat rangkaian teror bersama kelompok Abu Sayyaf di Filipina.

Meski dicap sebagai teroris, ternyata Umar  juga dikenal sebagai figur yang romantis. Meski sudah berumur 50 tahun, pria berjanggut itu tak segan mengumbar kemesraan di tempat umum.  Hampir setiap kunjungan istrinya, Umar memetik bunga mawar yang tumbuh di sekitar lembaga pemasyarakatan untuk diberikan kepada Ruqayyah, teman hidupnya.

Di Lapas Porong,  Patek dikenal sebagai panutan atau  “bos para narapidana terorisme”. Kepala Lapas Porong, Kabupaten Sidoarjo telah mengusulkan pembebasan bersyarat terhadap Umar Patek, terpidana serangan bom Bali 2002.

Usul pembebasan Umar Patek tersebut telah disampaikan ke Kemenkumham.  Bila usulan diterima, Umar Patek dimungkinkan bebas dari penjara pada tahun 2024 mendatang.

Seruan Umar Patek
Umar Patek mengaku senang dengan diberikannya status WNI kepada istrinya yang sebelumnya berkewarganegaraan Filipina.

"Kami berterima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan kewarganegaraan setelah sejak tahun 2011 mengajukan kewarganegaraan," ucapnya. Dirinya menceritakan istrinya itu dinikahinya saat berada di kamp para Mujahid di Mindanau, Filipina.

"Saat itu saya memastikan keamanan keluarga istri saya saat pernikahan berlangsung, termasuk tidak menembakkan senjata api yang biasa kami lakukan jika ada pelaksanaan pernikahan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, selama dirinya menjalani masa tahanan di Lapas Porong, istrinya selalu mendampingi dengan mengontrak rumah di sekitar Lapas Porong.

"Oleh karena itu, kami meminta kepada teroris supaya tidak melakukan aksinya. Indonesia itu adalah negara yang cinta damai dan memberikan kesempatan beribadah bagi umat manusia," katanya. ***

 

 

Ikuti tulisan menarik Andi Pujipurnomo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler