x

Menunggu Dobrakan Ahok

Iklan

Anung Suharyono

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 14 Oktober 2019

Jumat, 22 November 2019 19:18 WIB

Ahok Masuk Pertamina: Kasus Penistaan Bukan Penghalang, Begini Syarat yang Lain...

Erick menuturkan Ahok bakal didampingi oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikini yang juga akan menjabat Wakil Komisaris Utama. Lantaran bakal menjabat sebagai komisaris di perseroan, pelantikan Ahok bisa segera dilakukan

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengatakan  Presiden Joko Widodo  telah menyetujui Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

Keputusan itu, kata  Erick, sudah melewati sidang tim penilaian akhir. "Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi komisaris utama Pertamina," kata Erick  di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 November 2019.

Erick menuturkan Ahok bakal didampingi oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikini yang juga akan menjabat Wakil Komisaris Utama. Lantaran bakal menjabat sebagai komisaris di perseroan, pelantikan Ahok bisa segera dilakukan. "Bisa segera diproses hari ini atau Senin," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Erick, dengan jabatan ini maka Ahok harus mundur sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). "Semua nama yang diajak bicara kami kasih tahun dari awal karena independensi dari BUMN sangat dipentingkan, " ucap Erick.

Harus mundur dari jabatan di PDIP
Kasus penistaan agama bukan rintangan untuk menjadi komisaris BUMN.   Soalnya,  kasus tersebut bukan kasus korupsi.  Adapun  figur yang dilarang mengisi  jabatan ini adalah  kalau “dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan.”

Menyangkut syarat yang lain, jika Ahok  menjabat sebagai pengurus PDIP,  ia harus  mundur dari jabatan itu.

Syarat komisaris BUMN



Berikut ini  syarat lengkap  Peraturan Menteri BUMN No 2 Tahun 2015:

Syarat formal anggota Dewan Komisaris:
a) orang perseorangan;
b) cakap melakukan perbuatan hukum;
c) tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan;
d) tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan/Perum dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan; dan
e) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan.

Syarat meteriil
1. integritas;
2. dedikasi;
3. memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
4. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero/Perum dimana yang bersangkutan dicalonkan; dan
5. dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

Pernyataan calon komisaris BUMN

Syarat lain:
1. bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif.
2. bukan calon Kepala/Wakil Kepala Daerah dan/atau Kepala/Wakil Kepala Daerah;
3. tidak menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN yang bersangkutan selama 2 (dua) periode berturut-turut;
4. sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas), yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Dokter;
5. bagi bakal calon dari Kementerian Teknis at u Instansi Pemerintah lain, harus berdasarkan surat usulan dan instansi yang bersangkutan.

 

***

Ikuti tulisan menarik Anung Suharyono lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler