Rupanya mulai ada kemajuan hubungan antara Pemerintah Joko Widodo ddengan kalangan Front Pembela Islam ( FPI). Organisasi ini telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI.
Hal itu sebagai bentuk persyaratan akan dikeluarkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sebagai organisasi kemasyarakatan di Indonesia. Menteri Agama Fachrul Razi membenarkan sekaligus mengapresiasi langkah FPI tersebut. SKT organisasi ini memang sudah kadaluwarsa.
"Memang ada langkah maju, FPI itu telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tidak akan melanggar hukum lagi kedepan," ujar Menag Fachrul Razi, seperti ditulis oleh RRI, 27 November 2019.
Masih dalam pengkajian
Fachrul Razi juga mengungkapkan akan melakukan kajian atas pernyataan FPI tersebut secara cepat. "Pernyataan yang dibuat dibawah materai itu akan kami dalami lagi dalam waktu dekat," tutur Fachrul Razi.
Adapun Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyatakan pemerintah tidak melarang terkait keberadaan FPI karena setiap warga negara itu punya hak berserikat. "FPI itu punya hak untuk berkumpul berserikat menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi,"ujar Mahfud, 27 November 2019
Mahfud mengatakan hal itu usai melakukan rapat koordinasi terbatas dengan Menag Fachrul Razi dan Mendagri Tito Karnavian selama satu jam terkait FPI.
Adapaun, berdasarkan aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural administratif dan substantif, menurut Mahfud, maka disimpulkan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami. "Tentu itu waktunya tidak akan lama-lama , “ ujarnya
Bagaimana nasib Rizieq?
Tampaknya masih ada hal yang perlu “diselesaikan” sehingga belum terang benderang. Hal ini terungkap dari pernyataan pemerintah yang belum berubah, kendati mulai melunak.
Menteri Mahfud Md menegaskan lagi pemerintah tidak pernah mencekal Rizieq yang kini masih berada di Arab Saudi. Menurut dia, bila Rizieq merasa punya masalah selama di Arab Saudi, harusnya dia mengadu kepada pemerintah, melalui Kedutaan Besar RI (KBRI) di sana. Namun demikian, hingga kini, berdasarkan laporan yang dia terima, KBRI belum menerima pengaduan dari Rizieq.
"Habib Rizieq sendiri tidak pernah melapor tentang masalahnya. Kita mendengarnya dari YouTube dari medsos. Kalau tidak melapor, bagaimana kita mau bertindak," ujar Mahfud, 27 November 2019. ***
Ikuti tulisan menarik Anas M lainnya di sini.