Sampai dua kali bikin aturan
Upaya Susi untuk menyetop ekspor benih lobster memang luar biasa. Ia sudah melarangnya sejak 2015, tapi belum terlalu efektif. Aturan tersebut masih belum tegas dan jelas. Sanksi dan pengawasanya pun belum diatur.
Nah, pada Peraturan Menteri KKP No 56/2016, ia mencantumkan bukan hanya panjang minimal 8 cm untuk lobster yang boleh diekspor tapi juga bobotnya harus di atas 200 gram per ekor. Sehingga lebih jelas. Otomatis, benur lobster sama sekali tidak boleh dijual. Dalam aturan itu, Susi juga mencantumkan sanksi dan pengawasannya.
Sejak April lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sebetulnya juga telah meminta Susi mencabut larangan ekspor benih lobster itu. “Untuk budi daya jangan dilarang. Nanti kan diawasi,,” kata kata Luhut selepas rapat, Selasa, 2 April 2019.
Pencabutan larangan penjualan benih itu jelas akan membuka ekspor benih lobster ke Vietnam. Soalnya budi daya lobster di Indonesia belum siap. Karena itu Susi Pudjiastuti tetap bersikeras menolak pencabutan larangan itu hingga ia akhirnya terpental dari kabinet.
"Kalau bibitnya diambil, tidak akan pernah lagi ada lobster yang besar-besar. Jadi mohon stop pengambilan benur, jangan sampai lobster hilang dari laut Indonesia, seperti yang terjadi pada sidat dan sebagainya," ujar Susi melalui video yang ditautkan di akun twitternya @susipudjiastuti, Rabu, 3 April 2019. ***
Ikuti tulisan menarik yusuf suprayogi lainnya di sini.