Novel Baswedan berbicara saat menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
Jumat, 27 Desember 2019 17:34 WIB
Tersangka Teror Novel Ditangkap: Pelaku Dua Polisi Aktif, Begini Kisahnya...
Dibaca : 18.578 kali
Setelah mengusut selama dua setengah tahun, akhirnya polisi menangkap terduga penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Kepastian ini disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. "Pelaku dua orang, insial RM dan RB. (Anggota) Polri aktif," kata Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 27 Desember 2019.
Dua pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat diperiksa, keduanya ada pendampingan hukum dari Mabes Polri. Kini kedua pelaku diamankan di Polda Metro Jaya.
Baca juga:
Dua Penyerang Novel Polisi Aktif, Benarkah Ada Nama Jenderal Terlibat?
Menurut Listyo, awalnya Tim Teknis menemukan informasi signifikan lalu didalami. "Tadi malam kami Tim Teknis kerjasama dengan Kakor Brimob telah amankan pelaku yang diduga melakukan penyerangan saudara NB," katanya.
Novel Baswedan diteror dengan cara disiram air keras pada 11 April 2017 setelah menunaikan salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa kedua polisi aktif itu ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. "Dua itu ditangkap di Cimanggis, Depok. Polisi aktif," ujar Brigjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, 27 Desember 2019
Adapun Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal sebelumnya mengatakan Polri selama ini telah memeriksa 73 saksi, 114 toko kimia, dan 38 titik CCTV. Bahkan, kata dia, CCTV diperiksa secara laboratorium forensik kepolisian saintifik di Mabes Polri maupun Australia.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hal ini tertuang dalam surat Polri Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum nomor B/6187/XII/RES 1.24./ 2019/Ditreskrimum tertanggal 23 Desember 2019.
Ikuti tulisan menarik Andi Pujipurnomo lainnya di sini.
Suka dengan apa yang Anda baca?
Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.
1 hari lalu

Generasi Milenial Butuh Hal Baru dari Politik dan Aktivisme Mahasiswa
Dibaca : 234 kali
2 hari lalu

Netizenokrasi: Wajah Intelektualisme Publik Era Milenial
Dibaca : 325 kali
3 hari lalu

Ironis, 85% Taman Bacaan di Indonesia Tidak Pernah Dibantu Pemerintah Daerah
Dibaca : 322 kali
3 hari lalu

Novela Seno Gumira Ajidarma: Suara Hati Seorang Pelacur
Dibaca : 2.285 kali
5 hari lalu

Apresiasi juga Dengki Iringi Kunjungan Jokowi ke Ukraina dan Rusia
Dibaca : 1.093 kali
5 hari lalu

Pendidikan Jarak Jauh Ketlisut dan Raib dari Draft RUU Sisdiknas?
Dibaca : 779 kali
2 hari lalu
