x

Main Bacok di Bandung

Iklan

Anas M

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 Oktober 2019

Kamis, 16 Januari 2020 18:30 WIB

Viral Main Bacok di Bandung, 2 Pelaku Ditangkap: Sempat Sembunyi, Begini Motifnya

Akhirnya polisi menangkap pembacok di Bandung yang aksinya terekam CCTV. Dua pelaku yang sebelum sempat kabur dan sembunyi dibekuk polisi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Motif pelaku
Hasil pemeriksaan sementara, insiden tersebut  rupanya terjadi karena salah sasaran. Mereka sedang mencari kelompok yang diklaim sebagai musuhnya. Menurut pelaku, korban memiliki kemiripan dengan musuh.

“Pelaku  melihat korban adalah musuh dari pelaku, tapi ternyata salah sasaran," ujar ujar Kapolresta  Bandung Kombes Pol Irman Sugema didampingi Direskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Suhartiyono serta Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, di Mapolrestabes Bandung, Kamis 16 Januari 2020.
Dari rekaman CCTV,  tampak dua pelaku melaju di sebuah jalan dengan menggunakan sepeda motor. Salah seorang pelaku membawa senjata tajam sejenis golok, yang kemudian turun dari sepeda motor dan membacokkan ke arah pengendara sepeda motor lain.


Pelaku sempat melarikan diri ke sejumlah daerah, termasuk ke wilayah Garut. Untuk menyamarkan identitas, mereka pun mengganti bagian badan sepeda motor dengan warna berbeda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dua pelaku mengaku tengah memiliki masalah dengan sekelompok orang. Awalnya, mereka berniat mencari kelompok musuh tersebut. Namun dalam perjalanan, mereka bertemu dengan korban hingga kemudian pembacokan itu terjadi.

Menurut polisi,  bahwa seorang pelaku  merupakan residivis atas kasus pencurian dengan kekerasan. Pelaku juga dalam pengaruh alkohol saat melakukan pembacokan.

Meski salah sasaran, menurut Irman , kedua pelaku tetap melakukan tindakan yang melanggar hukum. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa motor, senjata tajam berjenis golok, serta sejumlah pakaian dan helm yang dipakai tersangka saat melakukan aksi pembacokan.

Kedua pelaku dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

***


Ikuti tulisan menarik Anas M lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler