x

Jokowi

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Selasa, 31 Maret 2020 07:59 WIB

Gagasan Jokowi soal Darurat Sipil Menuai Kecaman

Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa pemerintah akan melakukan pembatasan sosial berskala besar yang didampingi penerapan keadaan darurat sipil menuaia kritik berbagai kelangan. Ada yang menyatakan hal itu terlalu berlebihan, ada juga yang menilai itu cara pemerintah lari dari tanggung=jawab

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

2 Ubedilah Badrun – Presiden terkesan lari dari tanggung-jawab

Pengamat sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, mempertanyakan langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang malah menyinggung darurat sipil ketimbang karantina wilayah.

Menurut Ubedilah, ada logika dasar kebijakan yang lompat, yaitu dari dasar UU Nomor 6 tahun 2018 lompat ke Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 23 tahun 1959 tentang keadaan bahaya. "Karantina Wilayah tidak disebutkan sama sekali."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan hanya menyinggung pembatasan sosial berskala besar dan darurat sipil, Ubedilah menilai Presiden Jokowi terkesan lari dari tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara jika kebijakannya karantina wilayah.

Ia menuturkan, karantina wilayah terdapat pada Bab VII bagian ketiga tentang Karantina Wilayah pada Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018. "Saya heran jika pasal yang disediakan oleh undang-undang ini diabaikan oleh pemerintah. Pengabaian pada perintah undang-undang bisa termasuk pelanggaran konstitusi.”

3 Komisioner Komnas HAM Choirul Anam -- Darurat kesehatan lebih dibutuhkan

Choirul Anam menegaskan untuk menangani Covid-19 darurat kesehatan lebih dibutuhkan. “Dalam situasi Covid-19 yang terus meningkat, belum maksimalnya sarana prasana yang digunakan memerangi Covid-19 ini, harusnya darurat kesehatan,” kata Anam dalam siaran tertulis, Senin, 30 Maret 2020.

Darurat kesehatan bertujuan memastikan kondisi kesehatan masyarakat yang terancam, dan dibutuhkan kerja sama serius dengan masyarakat, termasuk solidaritas sesama yang tidak terkena dampak Covid-19.

Jadi, dalam menangani pandemi ini, pendekatan utama adalah kepentingan kesehatan. Salah satunya dengan cara membangun kesadaran masyarakat dan solidaritas, seperti RT, RW, dan puskesmas menjadi garda komunikasi terdepan. “Tujuannya pada kerja-kerja kesehatan, bukan pada kerja penertiban,” ujarnya.

Ia menuturkan pemerintah bisa mulai memperbaiki tata kelola dalam menerapkan darurat kesehatan nasional. Platform kebijakan harus utuh dan terpusat. Presiden diminta langsung memimpin agar konsolidasi pusat dan daerah lancar.

 ***

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Penanganan Virus Corona Doni Monardo mengatakan kebijakan darurat sipil masih dalam tahapan pembahasan. Meski begitu, ia mengatakan langkah ini bisa efektif dalam menanggulangi penyebaran virus.

"Aturan (darurat sipil) ini sedang dibahas. Kemudian tentu pakar-pakar di bidang hukum akan berada pada garis terdepan untuk bisa menyusun sebuah konsep, yang tak hanya kita bisa mengurangi risiko yang besar, tapi juga kita juga bisa meningkatkan kesadaran kolektif di masyarakat," kata Doni dalam video conference pasca-rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Senin, 30 Maret 2020.

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler