Pernahkah anda mendengar negara Republik Kepulauan Marshall ? Jika tak pernah dengar, wajar. Ini hanyalah negar kecil di Pasifik. Letaknya di timur laut Papua. Namun negara yang hanya memiliki penduduk sekitar 53 ribu jiwa ini negara yang menggugat Amerika Serikat dan 8 Negara yang memiliki senjata nuklir.
Gugatan mereka ajukan ke pengadilan Federal US dan Mahkamah Internasional. Sembilan negara ini belum memenuhi kewajiban mereka dalam bekerja menuju pelucutan senjata nuklir global. Gugatan itu untuk memaksa sembilan negara untuk memulai membuat itikad baik untuk menuju pelucutan senjata. Karena banyak dari mereka telah sepakat untuk melakukan di bawah internasional Non -Proliferasi Nuklir .
Maklum, negara ini sengsara akibat ujicoba nuklir yang digelar oleh Paman Sam. Dalam rentang era 1940-1960an, negara kepulauan ini menjadi ajang ujicoba nuklir 67 kali. "Kami bersumpah melawan sehingga tidak ada orang lain di dunia ini akan pernah lagi mengalami kekejaman ini, " kata Menteri Luar Negeri Kepulauan Marshall Tony de Brum dalam sebuah pernyataan. Brum menilai, negaranya yang hanya seluas 181 km persegi rusak karena ujicoba senjata nuklir.
Gugatan Kepulauan Marshall tak meminta ganti. Mereka ingin ujicoba dan penggunaan senjata nuklir ini dihapus dari muka bumi. Gugatan ini didukung oleh salah satu penerima Nobel Perdamaian, Uskup Desmond Tutu. "Kegagalan negara-negara nuklir untuk menegakkan komitmen penting dan menghormati hukum membuat dunia menjadi tempat yang lebih berbahaya," ujarnya. "Sudah saatnya bagi Amerika Serikat menunjukkan kepemimpinan sejati dengan menjaga janji-janji yang tercantum dalam Perjanjian Non-Proliferasi ," ujarnya.
Ikuti tulisan menarik rohmen ditahan lainnya di sini.