x

mudik

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Jumat, 1 Mei 2020 05:44 WIB

Ternyata Boleh Mudik, Asal Ada Surat Keterangan; Aturan Ini Siapa sih Kokinya?

Sikap tak tegas, kini kembali dimunculkan oleh pemerintah, mudik boleh asal ada surat keterangan dari tiga instansi. Apa ini tidak akan menjadi peemainan dan lahan baru? Rakyat, terus dibuat menderita, yang enak siapa? Bagaimana, sih?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sebab hati-hati dan penuh pertimbangan banyak "meja", maka, berubah-ubahnya sikap dan wacana yang dilemparkan pemerintah untuk mengatasi wabah Covid-19. Ini sangat kentara sekali menunjukkan lemahnya komitmen dan inisiatif pemerintah. Pernyataan tersebut dilontarkan oleh salah satu politikus yang selama ini dianggap publik dan media massa sebagai oposisi pemerintahan dan banyak dinyinyiri oleh netizen, yaitu Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2020).

Setelah berbagai kebijakan menjadi polemik dan bahan perdebatan di berbagai ruang seolah tak berujung, terutama kini terhadap masalah mudik atau pulang kampung, terbaru, saya lansir dari CNN Indonesia, Kamis (30/4/2020) Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan masyarakat masih diizinkan untuk mudik di tengah pandemi corona dengan syarat membawa surat keterangan mengenai kondisinya.

Lho, kok bisa begitu? Lalu, surat keterangan macam mana yang nanti akan diloloskan? Apakah hal ini sudah dipikirkan matang? Nanti, apakah hal ini tidak membikin kisruh lagi?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Agus, surat tersebut harus dikeluarkan oleh tiga instansi yaitu Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor (Polres), atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta punya alasan darurat untuk pulang kampung.

Mengapa peraturan selalu dinamis, ya?
Padahal, pemerintah lewat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 telah dengan tegas melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona untuk masyarakat di wilayah Jabodetabek, wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan zona merah penularan virus corona.

Lebih lanjut, menurut Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Benyamin menjelaskan pemudik dengan alasan darurat harus dapat meyakinkan petugas yang berada di lapangan atau titik pengawasan (checkpoint), karenanya surat keterangan yang disertakan pun harus meyakinkan petugas saat dicegat. Menurutnya, petugas hanya akan memberi lewat para pemudik apabila terdapat situasi yang sangat mendesak.

"Kalau hanya surat dari RT/RW] saya enggak jamin akan diatensi oleh petugas lapangan. Bisa jadi RT/RW-nya berbohong" kata Benyamin saat dihubungi."Paling bagus minta ke BNPB."

Mengapa tiba-tiba peraturan ada perbaikan dan perubahan? Untuk sementara, dengan peraturan yang ada saja, petugas di lapangan cukup kewalahan dalam melalukan tindakan di chekpoint.

Siapa peracik peraturan?

Dengan adanya peraturan tambahan tentang keringanan mudik dengan surat keterangan, yakin akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya, agar dapat mudik.

Sejatinya, sejak ada keringanan izin kepada maskapai penerbangan Lion Air untuk mengangkut penumpang dengan kepentingan khusus, seperti pebisnis bukan dalam rangka mudik, angkutan kargo, dan perjalanan pimpinan lembaga tinggi negara atau tamu kenegaraan mulai 3 Mei 2020, itu saja sudah bikin kisruh. Sebab, pebisnis masuk dalam kategori yang diizinkan menggunakan pesawat terbang di tengah pandemi virus corona. Sebelumnya pebisnis tidak termasuk kategori profesi atau angkutan yang dikecualikan dilarang dalam Permenhub Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Awalnya, sesuai regulasi, beberapa angkutan yang dikecualikan terkait larangan mudik adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.

Nah, dengan hanya peraturan itu saja, berdasarkan data Korlantas Polri hingga hari keempat pelaksanaan larangan mudik atau Senin (27/4), sebanyak 9.393 kendaraan pemudik terjaring di wilayah Lampung dan Jawa Dan diminta untuk kembali ke daerah asal, sesuai hasil pendataan yang dilakukan di 52 titik pos pemantauan, baik di ruas jalan tol maupun ruas jalan arteri dan mayoritas kendaraan yang diputarbalikan adalah mobil pribadi.

Atas kondisi ini, rakyat pun bertanya: Siapakah 'koki' pengambilan keputusan di dapur Istana?

Sudah begitu, saat rakyat di suruh apa, dalam PSBB, orang dalam Istana malah melakukan tindakan yang mengingkari peraturan PSBB.

Kini peraturan mudik yang sedang dijalankan dan ditertibkan dengan susah payah oleh para "petugas" di lapangan, justru akan ditambah dengan keringanan pemudik bila ada surat yang dikeluarkan oleh tiga instansi.

Karena sudah ada peraturan, demi mudik karena dirantau tidak ada yang "menjamin", hingga "mereka" sampai mengucap lebih baik mati di kampung halamannya, masyarakat sampai rela naik bus di bagasi, pun dengan harga tiket berlipat. Lalu, ada yang naik mobil bak terbuka, dibikin seperti mobil mengangkut barang.

Bagaimana dengan keringanan surat dari tiga instansi? Apa tidak akan menjadi peemainan dan lahan baru lagi? Rakyat, terus dibuat menderita, yang enak siapa?

 

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu