x

Iklan

Napitupulu Na07

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 2 Agustus 2019

Senin, 11 Mei 2020 10:21 WIB

Yang Perlu Dilakukan untuk Selamatkan Jabodetabek-Puncak dari Bencana Lingkungan

Tekanan pertambahan penduduk dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi di kawasan Jabodetabek-Puncak telah berdampak tertinggalnya pelestarian fungsi lingkungan hidup dan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam. Akibatnya kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sudah melampawi ambang batas baku mutu lingkungan. Bagaimana mengetasinya?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tekanan pertambahan penduduk, urbanisasi dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi di kawasan Jabodetabek-Puncak telah berdampak pada tertinggalnya pelestarian fungsi lingkungan hidup dan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam. Bencana banjir yang melanda dataran Jakarta, Tangerang dan Bekasi 1/1/2020, dan longsor yang sering terjadi di di DAS hulu Sungai Ciliwung serta bencana banjir sebelumnya, antara lain, pada 2002, 2007, 2013/2014 adalah bukti nyata bahwa kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sudah melampawi ambang batas baku mutu lingungan hidup.  

Apalag selama itu terjadi pula mengecilnya debit dasar sungai Bekasi, sungai Ciliwung, dan sungai Cisedane. Lalu situ-situ dan sumur-sumur bor setiap musim kemarau mengering; dibarengi tumpukan sampah, dan hilangnya fauna dan  flora di sungai dan situ akibat pencemaran berat. Belum lagi ada penurunan muka tanah (subsidence) karena over-ekstraksi air tanah.

Teramati, ada dua penyebab kerusakan lingkungan hidup. Pertama, terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penataan Ruang, Perpres No 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur dll, karena penegakan hukum yang lemah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lahan DAS yang semula sawah, rawa, dan situ tampungan banjir, serta tutupan vegetasi alamiah dan hutan telah berubah menjadi permukiman, apartemen, hotel, perkebunan teh dan hortikutur serta berbagai prasarana fisik. hal itu berakibat hilangnya ruang terbuka hijau (RTH < 20%) yang menyebabkan resapan hujan mengecil, tapi limpasan membesar yang berujung meningkatnya banjir, erosi, longsor dan sampah yang menyumbat pintu air dan alur sungai.

Mari kita lihat dampak perubahan tutupan lahan suatu DAS terhadap debit puncak banjir (DPB). Rumusnya Q = c.i.A dimana A luas DAS, c koefisien debit tergantung kapasitas resapan/retensi, sedangkan i intensitas hujan per jam. Dengan A dan i yang sama, tetapi coefisien c berubah dari misalnya semula 0,16 meningkat ke 0,80 maka DPB akan naik dari awalnya Q menjadi 5 Q.

Terlihat ada dua dampak merugikan dari alih fungsi lahan: (i) terjadi peningkatan debit-debit puncak banjir yang berarti peningkatan risiko bencana di hilir; dan (ii) karena rendahnya retensi maka sebagian besar dari limpasan hujan langsung terbuang ke laut selama musim hujan, sehingga di musim kemarau debit dasar menjadi kecil berujung kekeringan dan kelangkaan air baku.

Penyebab kedua; tata kelola perencanaan dan pelaksanaan yang belum terpadu antar sektor fungsi dan wilayah, serta kurang antisipatif terhadap perubahan tata-guna lahan, kondisi geologi rentan longsor dan perubahan iklim. Hal ini terjadi karena prilaku ego sektor, sehingga sulit untuk berkolaborasi dan berbagi tanggung-jawab, walau sudah ada wadah koordinasi Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN), DSD Provinsi, Forum DAS, dan Tim Koordinasi PSDA-WS.

Analisis tingkat keamanan terhadap DPB mendatang setelah semua infrastruktur mitigasi bahaya banjir sungai  Ciliwung selesai dan berfungsi untuk debit rencana Q50 1997 = 570 m3/det (kemungkinan DPB sama atau > 570 m3/det = 1/50 = 0,02).

Pada tahun 1973 sebelum adanya alih fungsi lahan DAS, hasil analisis probabilitas banjir untuk periode ulang (PU) 50 tahun adalah Q50 = 370 M3/det. Setelah kejadian banjir-banjir akibat alih fungsi lahan selama 24 tahun, dilakukan peninjauan ulang pada 1997 diperoleh Q50 = 570 M3/det.

Terjadinya banjir-banjir besar antara 1997 ke 2020 tersebut di atas mengindikasikan adanya kenaikan DPB akibat alih fungsi lahan DAS. Dengan mengambil kenaikan DPB 1997 ke 2020 sama dengan kenaikan 1973 ke 1997, diperoleh DPB naik menjadi 760 m3/det = Q50 2020. Solusi.

Jakarta sebagai kota Metropolitan seharusnya aman terhadap banjir PU 50 tahun, data baru = 760 m3 / det; padahal sekarang kapasitas alir sungai Ciliwung hanya 570 m3/det (di AWLR Jl. MT. Haryono).

Untuk menaikkan kapasitas alir menjadi 760 m3/det dengan slope dasar sungai Ciliwung yang tetap, perlu memperbesar penampang basah secara signifikan, hal ini mustahil karena sempitnya sempadan sungai. Lalu apa solusinya? Solusi yang mungkin dan satu-satunya sekarang, adalah mengembalikan Q 50 data baru 760 m3/det ke Q 50 1997 = 570 m3/det = debit rencana.

Ini berarti mengembalikan persoalan ke akar penyebab, yaitu alih fungsi lahan dan kerusakan hutan DAS, dengan mengelola lahan dan air hujan sebagai satu kesatuan, melalui peningkatan semaksimal mungkin kapasitas retensi air hujan pada lahan DAS kondisi sekarang. Upayanya mencakup: (i) Lahan pegunungan dan tanah terjal > 40 % mutlak dilakukan pemulihan hutan lindung permanen, disertai upaya pencegahan erosi dan longsor dengan bioengineering untuk stabilisasi lereng, perkuatan tebing dan jalan air, serta bangunan terjun pada alur drainase alami.

Upaya di atas ditambah penghentian izin hutan produksi, dan semua jenis tambang mineral dan galian C, akan mengurangi DPB, dan memelihara imbuhan air tanah. (ii) Lahan DAS hulu, tengah dan hilir yang sudah terbangun perumahan, apartemen, hotel, kantor dll, segera diterapkan persyaratan Pertambahan Debit Nol (Delta Q Zero) untuk mengurangi secara signifikan DPB dan sekaligus memanen/menyimpan air hujan untuk mencegah kekeringan di musim kemarau.

Sebagai gambaran potensi pemanenan air hujan guna mengurangi DPB, DAS Ciliwung penduduk 4 juta KK, tiap rumah memanen 20 m3 maka volume air tertahan/tersimpan 80 juta m3. Aktualisasinya: (a) Permukiman pengembang seluas 25 ha misalnya wajib membangun embung untuk menandon hujan 100 mm/hari kapasitasnya 25.000 m3, ditambah tiap kavling wajib panen hujan 50 mm/hari. (b) Untuk perorangan tiap kavling wajib panen hujan 100 mm/hari.

Lalu (c), semua lahan kosong termasuk kebun hortikultur dan teh harus menerapkan budidaya cocok tanam dengan koservasi tanah, dengan wajib panen hujan 50 mm / hari. (d) Pencanangan Gerakan Bangun Jutaaan Tandon Panen Hujan.

Poin (iii), ke depan pengembangan perumahan horisontal RS dan RSS harus dihentikan, diganti pembangunan rumah susun minimum 4 lantai. (iv) Peninjauan kondisi semua dataran banjir yang terokupasi bangunan-bangunan untuk jika layak, direlokasi guna meminimalkan kerugian dan sekaligus mengembalikan fungsi tampungan banjir, dan menambah RTH.

Poin (v) ,Penerapan Pengawasan dan Penegakan Hukum yang tegas dan kuat tanpa tebang pilih dengan menambah jumlah PPNS terkait untuk segera mem-proses setiap pelanggaran. Dan (vi) Diharapkan TKPSDA WS dengan pembinaan dari DSDAP dan DSDAN dapat menginisiasi bersama UPT-UPT dari kementerian: LHK, ATR / BPN, PUPR, Pertanian dengan dinas-dinas daerah, dunia usaha dan pemangku kepentingan non pemerintah, mau dan mampu berkolaborasi untuk menyusun “Satu” Rencana Strategis Penanganan Banjir, Longsor, Kekeringan dan Sampah, Kawasan Jabodetabek-Puncak (Omnibus Rencana Strategis).

Ikuti tulisan menarik Napitupulu Na07 lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB