Laman bwerita Tempo. co melaporkan bahwa ahli Epidemiologi Universitas Indonesia Syahrizal Syarif berpendapat Pemerintah Provinsi DKI telah mengabaikan enam syarat pelonggaran yang ditetapkan organisasi kesehatan dunia (WHO) saat memberlakukan PSBB Transisi. WHO menyatakan setiap negara yang hendak melakukan transisi, pelonggaran pembatasan, dan skenario new normal harus memperhatikan enam ketentuan yang telah ditetapkan.
Seperti diketahui provinsi DKI telah melakukan pembatasan sosial dalam tiga fase. Dan fase ketiga selesai 4 Juni kemudian dilanjutkan fase PSBB transisi. Dalam fase ini DKI mulai membuka secara bertahap kegiatan sosial dan ekonomi. Rumah ibadah menjadi salah satu kegiatan yang telah dibuka pada hari pertama masa transisi
Syahrizal menegaskan kebijakan PSBB Transisi itu dilakukan tanpa mengindahkan enam syarat dari WHO. Dia memperkirakan akibat dari hal itu bekapan wabah virus corona di Ibu Kota, bakal berlangsung lebih lama dan sulit dihentikan.
Berikut enam syarat dari WHO bagi negara yang hendak melakukan pelonggaran pembatasan.
Pertama, penyebaran wabah Covid-19 dapat dikendalikan. Penyebaran wabah bisa dinyatakan telah terkendali jika selama 14 hari terjadi penurunan. "Tidak ada kurva yang turun naik. Bahkan, saat transisi sekarang kurvanya naik," ucapnya.
Kedua, sistem kesehatan mampu untuk mendeteksi, melakukan tes, mengisolasi, dan menangani setiap kasus, serta menelusuri kontak antar kasus.
Ketiga, minimalisasi risiko penyebaran di tempat yang rawan.
Keempat, lokasi seperti sekolah, kantor, dan tempat-tempat lain yang esensial telah menerapkan langkah-langkah preventif.
Kelima, risiko untuk mengimpor kasus telah tertangani dan terakhir masyarakat telah teredukasi, dilibatkan, dan diberdayakan untuk hidup di dalam kenormalan yang baru. "Ada enam syarat pelonggaran, tapi tidak digunakan. Lebih pertimbangkan masalah sosial dan ekonomi," ujarnya.
Untuk mencegah peningkatan kasus yang semakin tinggi, Syahrizal menyarankan pemerintah melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Terutama dalam penggunaan masker. Selain itu, pemerintah harus menambah kuantitas pemeriksaan masif warga DKI untuk mendeteksi penularan virus corona. Pemerintah juga harus mencegah warga dari daerah zona merah Covid-19 masuk ke DKI. "Jaga sangat ketat keluar masuk warga. Dan lakukan isolasi."
DKI mulai pembatasan sejak 10 April 2020. Pembatasan sosial dilakukan dengan tiga fase. Fase ketiga berakhir pada Kamis, 4 Juni dan dilanjutkan ke fase transisi. Pada fase transisi, DKI mulai membuka bertahap kegiatan sosial dan ekonomi. Rumah ibadah menjadi salah satu kegiatan yang telah dibuka pada hari pertama masa transisi. Pada Senin, 8 Juni, pemerintah juga telah membuka secara bertahap perkantoran. Pemerintah menerapkan kebijakan 50 persen kapasitas pada fase pertama transisi ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bakal menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency break policy apabila kurva penularan Covid-19 melonjak di masa PSBB transisi. "Bila ternyata kondisinya mengkhawatirkan, dihentikan semuanya," kata Anies dalam konferensi pers daring, Kamis 4 Juni 2020.
Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.