x

Erick

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Jumat, 12 Juni 2020 08:44 WIB

Kisruh Tagihan PLN Bulan Juni, Seperti Bukan Perusahaan Milik Negara. Bagaimana Mas Erick?

PLN seperti bukan perusahaan milik negara. Tidak menganalisis dampak yang akan diakibatkan dari cara menagih iuran listrik yang bengkak di bulan Juni. Akhirnya membuat membuat kisruh di tengah masyarakat yang tengah terpuruk dan terus kecewa dengan kebijakan pemerintah. Bagaimana Mas Erick Thohir?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

PLN seperti bukan perusahaan milik negara. Tidak menganalisis dampak yang akan diakibatkan dari cara menagih iuran listrik alias tagihan PLN yang bengkak di bulan Juni. Ini pasti membuat kisruh di tengah masyarakat yang tengah terpuruk dan terus kecewa dengan kebijakan pemerintah. Bagaimana Mas Erick?

Maaf, bila saja PT PLN (Persero) cerdas, maka persoalan lonjakan tagihan PLN bulan Juni 2020, tidak akan semakin menambah masalah di tengah masyarakat Indonesia yang tengah terpuruk terutama secara ekonomi dan sosial. Maka, bila ada pihak dan masyarakat yang menyebut PLN tidak peka dan tidak memiliki rasa “perikamanusiaan”, tidaklah salah. Sebab, menagih pelanggan listrik dengan tambahan kekurangannya tanpa memikirkan kondisi masyarakat terkini. Benar-benar tidak pakai nalar

Juru bicara pemerintah arogan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Malah dalam diskusi di sebuah saluran televisi swasta, pada Kamis malam, (11/6/2020), ada nara sumber yang dihadirkan sebagai wakil dari pemerintah, baru saja diskusi dimulai, bahasa tubuh dan cara bicara saat ditanya oleh pembawa acara langsung tidak simpatik dan bicara keras seolah menyalahkan masyarakat yang bahkan dituduh memelintir persoalan naiknya tagihan PLN bulan Juni ke arah politik.

Beruntung, salah satu nara sumber dengan cerdas dan berani, langsung mengingatkan nara sumber tersebut yang terlihat “arogan” dan memohon tolong bila menjadi juru bicara atau mewakili pemerintah, bicara kepada publik bisa mencontoh juru bicara Covid-19 yang santun dan menentramkan hati siapa saja yang menonton dan mendegarkan pengumumannya setiap hari. Bukan malah marah-marah dan menyalahkan masyarakat.

Sungguh di tengah masyarakat terus terpuruk, di bawah pemerintahan sekarang, justru banyak figur yang duduk di pemerintahan,  sejatinya tak layak menjadi wakil rakyat. Orang ini harusnya malu dan sadar diri, sebab perilaku, bahasa tubuh, dan nada bicaranya ditonton oleh jutaan rakyat Indonesia yang kini sedang resah karena tagihan listrik bulan Juni melonjak. Bukannya berpihak kepada rakyat, malah marah-marah dan menyalahkan rakyat. Padahal faktanya, tagihan listrik dibebankan dibulan Juni kepada masyarakat, sebelumnya tidak disosialisasikan secara masif dan transparan bahwa bulan Juni, masyarakat harus menanggung beban berat.

Ini menambah daftar panjang kekecewaan rakyat terhadap kinerja pemerintahan Jokowi. Belum lagi, pada bulan Juli, iuran BPJS Kesehatan juga naik, dan kebijakan lain yang tak memihak kepada rakyat.

Penjelasan PLN, mana yang benar?

PLN memang membeberkan bahwa meningkatnya tagihan listrik pelanggan pada bulan Juni 2020 karena kekurangan bayar tagihan listrik pada rekening bulan April dan Mei, sebagai salah satu alasan utama membengkaknya tagihan listrik Juni. Tapi, mengapa PLN benar-benar membutakan diri dengan kondisi masyarakat?

Menurut Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo, pihaknya melakukan penghitungan tagihan rekening bulan April dan Mei dengan menggunakan rata-rata penggunaan selama tiga bulan terakhir. Dengan demikian, tagihan rekening April atau penggunaan Maret, dihitung dengan rata-rata penggunaan Desember 2019 hingga Februari 2020. Pada tiga bulan tersebut konsumsi listrik seharusnya masih belum mengalami kenaikan, sebab aturan mengenai kerja dari rumah atau work from home (WFH) belum berlaku.

Sementara pada bulan Maret, seiring dengan diterapkannya WFH, Yuddy mengatakan konsumsi listrik masyarakat mulai meningkat. Karena itu mengakibatkan adanya perbedaan antara tagihan rata-rata dengan tagihan sebenarnya pada penggunaan Maret atau rekening April. Misal saja, pada bulan Desember 2019-Februari 2020 rata-rata tagihan listrik pelanggan sebesar Rp 1 juta, dengan demikian tagihan listrik rekening April akan dipatok menjadi Rp 1 juta.

Namun, dengan adanya peningkatan konsumsi listrik, tagihan yang seharusnya dibayarkan dan tercatat di kWh meter pelanggan adalah sebesar Rp 1,4 juta. Maka, kekurangan bayar sebesar Rp 400.000 tersebut dimasukan ke dalam tagihan rekening Juni. "Pada bulan Juni mulai dicatat sesungguhnya, maka di bulan Juni sudah naik. Lalu WFH terjadi kenaikan, ditambah lagi ada kwh yang belum dicatat, belum dibayar pada bulan April dan Mei ditumpukan ke bulan Juni. Ini yang menyebabkan lonjakan tagihan listrik," tutur Yuddy dalam sebuah diskusi virtual, Senin (8/6/2020).

Atas penjelasan ini, faktanya ada pelanggan yang tagihan kantornya membengkak signifikan, padahal kantornya tutup selama dua atau tiga bulan sejak hadirnya corona. Mengapa tagihan listriknya justru malah naik lebih dari 100 persen?

Kendati Yuddy mengatakan, bagi pelanggan yang tidak percaya konsumsi listriknya mengalami peningkatan, pihaknya siap memberikan data pencatatan konsumsi yang telah dilakukan. Bagi pelanggan yang ingin mengetahui data konsumsi listrik bulanannya, dapat menghubungi contact center yakni 123 dan posko pengaduan PLN. Selain itu, data konsumsi listrik juga dapat diakses melalui website pln.co.id dan aplikasi resmi PLN. Tetap saja, ini bukan jawaban yang bijak.

Seharusnya, PLN tidak membuat blunder dengan meminta pelanggan mengadu atas pelayanan dan tagihan seperti ini. PLN sewajibnya sudah dapat memprediksi, bila tagihan Juni bengkak, pasti akan ada kisruh di masyarakat. Apakah tidak ada orang-orang di PLN yang memikirkan hal ini sebelumnya? Meski pada akhirnya, data pelanggan sesuai kWh benar, dan tagihan memang seperti yang ditagih pada bulan Juni, cara yang dilakukan PLN ini tetap saja tidak elegan.

Bahkan, saat saya membaca berita tentang penjelasan PLN cabang di suatu Kota, PLN menyebut bahwa kelebihan pemakaian kWh yang belum dibayar pelanggan di bulan Maret, April, Mei akan dibayarkan dengan dicicil dalam tiga termin. Semisal, kelebihan bayarnya semisal Rp 1 juta, maka pada bulan Juni akan diangsur 40 persen, berikutnya pada bulan Juli, Agustus, dan September, masing-masing sebesar 20 persen.

Perhitungannya, bila tagihan bulan Juni sesuai catatan kWh sebesar Rp 500 ribu rupiah, maka akan ditambah Rp 400 ribu rupiah (40 persen dari Rp  1 juta, hutangnya) dan sisanya dalam tiga bulan ke depan masing-masing Rp 200 ribu (20 persen) akan ditambahkan di tagihan bulan Juli, Agustus, dan September. Tentunya penjelasan ini berbeda dengan apa yang dijelaskan oleh Yuddy. Ini mana yang benar?

Dan seharusnya, PLN juga tidak musti membuat pernyataan bahwa pelanggan boleh protes ke PLN di 123 kalau catatan meter kWh nya memang salah dan siap dikoreksi. Ini benar-benar kecerobohan yang luar biasa. PLN melakukan tindakan yang meresahkan pelanggan dan masyarakat, lalu bila PLN salah boleh dikoreksi, dan bila ada kelebihan dari dana tagihan, PLN akan mengembalikan. Apa seperti ini cara kerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diselenggarakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat?

Melakukan tindakan dan keputusan yang meresahkan dan membikin kisruh di masyarakat, seperti tidak ada analisis dampak dan akibat dari tindakan ini sebelumnya. Sementara, rakyat jelas-jelas dalam masa terpuruk akibat dari corona, yang kini justru bukan tambah mereda, namun kembali bertambah meningkat korban yang terpapar. 

 

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler