x

Petugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan memeriksa kondisi hewan kurban yang dijual di Indramayu, Jawa Barat, Senin, 5 Agustus 2019. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menjamin kelayakan dan kesehatan medis hewan kurban untuk dikonsumsi serta mengetahui usia hewan yang layak untuk kurban. ANTARA

Iklan

Adzkia Arif

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 9 Januari 2020

Jumat, 3 Juli 2020 17:37 WIB

3 Golongan Penerima Daging Kurban Sesuai Syariat Islam

Hari raya Idul Adha 1441 Hijriyah tinggal menghitung hari. Hari besar bagi umat Islam ini jatuh pada tanggal 31 Juli 2020. Ada beberapa ketentuan-ketentuan yang seharusnya diketahui perihal kurban, salah satunya adalah orang-orang yang tergolong sebagai penerima daging kurban. Siapa saja sih orang-orang yang tergolong sebagai penerima daging kurban? Berikut kami berikan ulasannya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Hari raya Idul Adha 1441 Hijriyah tinggal menghitung hari. Hari besar bagi umat Islam ini jatuh pada tanggal 31 Juli 2020. Ada beberapa ketentuan-ketentuan yang seharusnya diketahui perihal kurban, salah satunya adalah orang-orang yang tergolong sebagai penerima daging kurban.

Para penerima daging kurban ini berhak mendapatkan bagian dari daging hewan kurban yang disembelih. Tentunya ketentuan ini ada untuk kebahagiaan dan kemaslahatan umat, agar semua golongan masyarakat bisa merasakan nikmat dan keberkahan di hari raya Idul Adha.

Siapa saja sih orang-orang yang tergolong sebagai penerima daging kurban? Berikut kami berikan ulasannya.

1. Orang yang Berkurban Beserta Keluarganya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penerima daging kurban yang pertama adalah para pekurban beserta keluarganya. Mereka berhak menerima sebagian dari daging hewan kurbannya untuk dimakan sebagaimana Nabi Muhammad Shallallaahu Alaihi Wasallam pernah memakan daging hewan kurbannya sendiri.

Imam Al-Baihaqi dalam hadisnya pernah mengatakan :

“Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wasallam ketika hari raya Idul Fitri tidak keluar terlebih dahulu sebelum memakan sesuatu. Ketika hari raya Idhul Adha beliau tidak makan sesuatu hingga kembali ke rumah. Saat kembali, beliau memakan hati dari hewan kurbannya.”

Berdasarkan hadis di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pekurban beserta keluarganya berhak menerima sebagian dari daging hewan yang mereka kurbankan untuk disantap di hari raya Idul Adha.

Baca Juga : Syarat Hewan Boleh Dikurbankan

2. Kerabat, Teman dan Tetangga

Penerima daging kurban yang kedua adalah kerabat, teman, dan tetangga dari pekurban itu sendiri. Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu dituliskan bahwa, ulama Hanafiyah dan Hanabilah memberikan anjuran agar sebagian dari daging kurban dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga yang ada di sekitar meskipun mereka tergolong mampu/kaya.

“Dan memberikan hadiah sepertiga dari daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya.”

Jadi jangan lupa memberikan sebagian dari daging hewan kurban kepada orang terdekat kita di hari raya Idul Adha ya. J

Baca Juga : Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban?

3. Fakir dan Miskin

Penerima daging kurban yang ketiga adalah golongan fakir dan miskin. Para ulama bersepakat bahwa fakir dan miskin memiliki hak atas daging hewan kurban. Bahkan ulama Hanabilah adalah wajib hukumnya memberikan sebagian dari daging hewan kurban kepada golongan fakir dan miskin.

Hal ini berdasarkan kepada perintah Allah dalam surat Al-Hajj ayat 28 :

“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”

Perintah Allah selanjutnya juga terdapat dalam surat Al-Hajj ayat 36 :

“Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.”

Dua ayat di atas menjelaskan perintah Allah agar saat hari raya Idul Adha, supaya daging hewan kurban diberikan kepada orang fakir dan miskin, karena sejatinya fakir dan miskin jugalah yang lebih membutuhkan bantuan. Dengan memberikan daging kurban, kita juga ikut berbagi semarak kurban kepada orang fakir dan miskin yang tidak mampu untuk melaksanakan ibadah kurban.

Baca Juga : Batas Waktu Pelaksanaan Kurban

Itulah 3 golongan penerima daging kurban yang sesuai dengan syariat islam.

Ikuti tulisan menarik Adzkia Arif lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler