x

Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay

Iklan

atmojo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Senin, 31 Agustus 2020 10:08 WIB

Sengketa Hak atas Kekayaan Intelektual, Belajar dari Kasus Ritter versus Milka

Di Indonesia, jika kita berbicara tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), yang sering terbayang adalah masalah hak cipta. Padahal, dalam lingkup HAKI ini ada beberapa hak lain yang memiliki undang-undang tersendiri. Sengketa soal kemasna coklat antara Ritter versus Milka di Jerman bisa menjadi contoh adanya jenis HAKI yang berbeda.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya intelektualnya makin lama makin disadari banyak pihak. Hanya saja, di Indonesia, jika kita berbicara tentang HAKI, yang sering terbayang adalah masalah hak cipta. Padahal, dalam lingkup HAKI ini ada beberapa hak lain yang memiliki undang-undang tersendiri.

Sengketa antara Ritter melawan Milka di bawah ini mungkin bisa menjadi contoh adanya jenis HAKI yang berbeda. Akhir Juli 2020, pengadilan Jerman memenangkan Ritter Sport atas Milka (Mondelez). Sudah sepuluh tahun kedua merek coklat ini bertempur, saling gugat dengan argumen masing-masing, di pengadilan. Lawan Ritter, yakni Milka alias Mondeles, adalah perusahaan penganan yang dulu  dikenal sebagai Kraft Foods, yang memproduksi beberapa produk lain seperti Cadbury, Toblerone dan Oreo.

Oleh sebagian orang, kemenangan Ritter ini dianggap sebagai kemenangan atas hak cipta merek cokelat. Sebagian lagi mengira ini kemenangan merek dagang. Padahal, kemenangan itu sebenarnya atas kemasan sebuah produk. Dalam hukum Indonesia, kemasan ini masuk dalam lingkup Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Bukan UU Hak Cipta atau UU Merek.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alkisah, pada 2010, Mondelez meluncurkan coklat bermerek Milka dengan kemasan yang sama dengan kemasan coklat Ritter, yakni coklat batangan dengan ukuran tertentu yang mudah dikantongi. Hal ini membuat Ritter geram. Maka Ritter Sport menggugat Mondelēz. Sebab, menurut Ritter, perusahaannya yang didirikan sejak 1912 oleh Clara dan Alfred Ritter, sudah meluncurkan kemasan kotak kecil semacam itu sejak 1993.

Dalam perjalanannya, Mondeles memang beberapa kali berusaha agar pendaftaran kemasan coklat oleh Ritter itu dibatalkan. Milka (Mondelez) sempat dinyatakan menang atas gugatan Ritter. Tapi, pada 2017, putusan kemenangan Milka itu dibatalkan oleh  Pengadilan Federal Jerman dengan menyatakan bahwa hanya Ritter Sport yang bisa menjual batangan cokelat berbentuk persegi dengan ukuran tertentu itu.

Tapi, menurut Mondelēz, bentuk persegi cokelat batangan itu hanyalah fungsi teknis dari produk. Tidak ada hubungan dengan kualitas. Di bawah undang-undang Eropa, katanya, bentuk fungsional tiga dimensi semacam itu harusnya tidak mendapat paten. Namun, argumen ini gagal karena Kantor Paten dan Merek Dagang Jerman menyatakan bahwa desain itu adalah bagian dari karakter dan sejarah Ritter, selain fungsinya. Milka melawan lagi.

Singkatnya, pada Juli 2020, Pengadilan Federal memberikan putusan akhirnya, yakni hanya Ritter Sport  bisa terus memproduksi dan memasarkan cokelat dengan kemasannnya yang sudah eksis selama ini. Maka, dengan adanya putusan itu, pembuat cokelat asal Swiss Milka tidak dapat membuat cokelat kotak persegi yang dianggap khas milik Ritter Sport. Hanya cokelat batangan dalam kotak kecil Ritter Sport yang dapat dijual di Jerman.

Seperti dikatakan di atas, bagi sebagian masyarakat, segala jenis hak yang berkaitan dengan HAKI sering dianggap sebagai Hak Cipta semata. Padahal, dalam lingkup HAKI ini dibagi-bagi dalam beberapa bidang dengan undang-undang tersendiri. Ada bidang Perlindungan Varietas Tanaman (UU 29 Tahun 2000); Rahasia Dagang (UU 30 Tahun 2000); Desain Industri (UU 31 Tahun 2000); Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU 32 Tahun 2000); Paten (UU 14 Tahun 2001); Merek dan Indikasi Geografis (UU 20 Tahun 2016); dan tentang Hak Cipta (UU 28 Tahun 2014).

Kekeliruan menggunakan undang-undang di atas bisa mengakibatkan sebuah gugatan ditolak oleh pengadilan. Hal ini pernah terjadi dalam sebuah sengketa perfilman di Indonesia. Ada pihak yang menggugat judul sebuah film dengan menggunakan Hak Cipta. Padahal, judul film tidak memiliki hak cipta. Judul film, jika merupakan sebuah serial, perlindungannya ada di bawah Undang-Undang Merek. Akibatnya, gugatan itu ditolak karena --salah satunya-- dianggap kabur (obscuur libel). Apalagi film yang digugat itu belum selesai dibuat, maka gugatan itu juga dianggap prematur (dilatoria).

Pelajaran lain, terutama bagi produsen, agar berhati-hati dalam membuat kemasan produk atau memproduksi bentuk produk yang menggunakan teknologi. Bisa jadi kemasan atau produk itu sudah didaftarkan hak desain industrnya atau patennya.

Kita tahu, kegemaran atau godaan untuk menjiplak merek atau produk yang sudah terkenal  bukan hal yang baru alias kerap terjadi baik di Indonesia atau luar negeri. Sebagai contoh, lebih dari seabad lalu, perusahaan minuman Coca-Cola sudah sering menghadapi tantangan dari para para penirunya.

Para peniru minuman cola dengan nama dan desain botol yang mirip, misalnya Noka-Cola, Cola-Ola, dan sejenisnya, pernah secara bebas meniru Coca-Cola. Selain menggugat, pada 1915 Coca-Cola akhirnya menciptakan alat canggih untuk membuat kemasan botol agar tidak mudah ditiru. Perusahaan itu berharap agar dengan kemasan spesial maka konsumennya tahu persis apa yang dia dapatkan alias minuman asli Coca-Cola ketika membeli.

Demikian juga dengan boneka Barbie (Barbie Doll) yang banyak dijual di Indonesia. Boneka yang dilahirkan di Amerika pada 9 Maret 1959 ini digemari oleh para remaja putri di seluruh dunia. Ia adalah hasil imajinasi Ruth Handler, salah satu pendiri perusahaan Mattle Inc. Dengan pinggang yang ramping, mata yang khas, Barbie menjadi menjadi obyek bisnis yang luar biasa.

Tapi, jangan salah, dalam obyek itu bisa jadi ada berbagai hak –misalnya hak merek dan paten-- yang melekat padanya dan dapat digunakan oleh pemiliknya untuk melindungi ciptaannya itu dari pemalsuan. Intinya, dalam tubuh Barbie itu selain ada hasrat kecantikan dan uang,  tetaoi juga ada hukum dan teknologi.

Sebagai insan modern dengan sumber informasi yang demikian luas, semoga kita makin kreatif dan terbebas dari masalah-masalah hukum yang bisa mempermalukan diri sendiri dan kita semua sebagai bangsa.

              

###

 

Ikuti tulisan menarik atmojo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler