x

Iklan

Dhea

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Selasa, 27 Oktober 2020 05:51 WIB

5 Alokasi Ideal Bonus Tahunan Kamu di Masa Pandemi Covid-19

Pada dasarnya bonus tahunan ini diberikan kepada para karyawan sebagai apreasiasi sekaligus untuk meningkatkan semangat dan produktivitas kerjanya. Bonus dapat membentuk sistem kerja yang lebih baik. Nah, jika di masa pandemi Covid-19 ini kamu mendapatkan bonus tahunan. Bersyukurlah! Lantas apa yang sebaiknya dilakukan agar uang yang diterima benar-benar tepat sasaran dalam pemakaian atau alokasinya?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jelang akhir tahuh, salah satu pemasukan tambahan yang banyak dinanti-natikan mereka yang menyandang status karyawan selain THR adalah bonus tahunan. Berbeda dengan THR yang sifatnya wajib, kalau bonus tahunan ini sifatnya tidak wajib karena bergantung pada kebijakan tempat kerja.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan memang tidak mengatur soal bonus secara spesifik, tetapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 telah mengatur tentang gaji ke-14 bagi pejabat negara, PNS, penerima tunjangan pensiun, serta anggota TNI dan Polri. Hal tersebut juga didukung oleh PP Nomor 24 Tahun 2017 terkait gaji ke-14. Sementara itu, perusahaan asing atau swasta tidak terkena peraturan terkait gaji ke-14.

Pada dasarnya bonus tahunan ini diberikan kepada para karyawan sebagai apreasiasi sekaligus untuk meningkatkan semangat dan produktivitas kerjanya. Bonus dapat membentuk sistem kerja yang lebih baik. Besar kecilnya bonus tahunan yang diberikan pun bervariasi, bergantung dari performa kerja, keuntungan perusahaan, kebijakan perusahaan serta faktor lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nah, jika di masa pandemi Covid-19 ini, kamu mendapatkan bonus tahunan. Bersyukurlah! Lantas apa yang sebaiknya dilakukan agar uang yang diterima benar-benar tepat sasaran dalam pemakaian atau alokasinya?

1. Zakat Hingga Sedekah

Ingat satu hal ini untuk semua penghasilan tambahan yang kamu dapatkan, yakni bahwa di setiap penghasilan tambahan (rezeki) yang didapatkan itu sebenarnya ada hak orang lain di dalamnya. Oleh sebab itu, salah satu cara mensyukurinya yakni dengan tidak mengabaikan yang namanya zakat, sedekah, perpuluhan, atau kegiatan sosial lainnya.

2. Membayar Utang

Tidak sedikit orang yang saat ini memiliki utang. Utang jadi bagian dari kehidupan yang tak terelakkan. So, jika kamu memiliki utang, terutama jenis utang jangka pendek dengan tingkat suku bunga tinggi, ada baiknya dilunasi atau dikurangi beban utangnya dengan dana dari bonus tahunan ini.

3. Pengeluaran Tahunan

Tak hanya utang, tidak sedikit juga orang saat ini juga memiliki pengeluaran rutin yang sifatnya tahunan kayak PBB, pajak kendaraan, premi asuransi dan biaya lainnya yang sifat atau jatuh temponya 1 tahun sekali. Nah, karena jangka waktunya tahunan, ada baiknya pengeluaran untuk ini diberesi dengan dana dari bonus tahunan.

4. Diinvestasi

Berapa pun jumlah uang diperoleh dari penghasilan tambahan kayak bonus tahunan ini, wajib hukumnya menyisihkan untuk diinvestasikan. Apalagi, saat ini investasi sudah sangat mudah dilakukan, semisal investasi reksa dana dan saham yang sudah serba online kayak di aplikasi IPOT besutan Indo Premier Sekuritas. Tentu sangat disayangkan kalau berbagai penghasilan tambahan yang didapatkan hanya diendapkan begitu saja di tabungan biasa yang justru akan tergerus inflasi.

5. Apresiasi Diri

Tidak ada yang salah jika mengalokasikan sebagian penghasilan tambahan untuk dinikmati atau untuk gaya hidup asal tidak berlebihan. Hal ini cukup berdasar karena pihak lain saja mengapresiasi kinerja sehingga mendapatkan penghasilan tambahan, masak tidak mengapresiasi pada diri sendiri. Cara menghargai dan mengapresiasi diri memang berbeda untuk tiap orang, tapi berlibur dengan keluarga atau melakukan hobi yang selama ini tak terealisasi karena padatnya pekerjaan, bisa menjadi alternatifnya.

Ikuti tulisan menarik Dhea lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler