x

Iklan

Meri Ana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 31 Juli 2020

Selasa, 27 Oktober 2020 13:17 WIB

Apakah Indonesia Mampu Menuju Cita-cita Emas 2045?

Agar mencapai masa emas 2045, periode pertumbuhan 2020-2030 ekonomi Indonesia minimal harus tumbuh 6%. Lalu pada periode 2020-2025 ditargetkan Indonesia tumbuh sebesar 6% . Periode 2025-2030 tumbuh 6,2%, periode 2030-2035 rata-rata 5,9%, periode 2035-2040 rata-rata pertumbuhan ekonomi 5,6%, dan periode 2040-2045 rata-rata sebesar 5,4%.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Di tahun 2013, pemerintah Indonesia memperkenalkan visi Indonesia Emas 2045 kepada publik, Begitu pula dengan Presiden Joko Widodo saat pelantikan Presiden RI 2019-2024. Dirinya mendeklarasikan kembali visi tersebut dan membeberkan fakta bahwa di tahun 2045 nanti PBD (Produk Domestik Bruto) dari Indonesia akan mencapai US$7 triliun dan rata-rata per kapita per tahun sebesar US$23,199 atau setara 320 juta per tahun. Di tahun tersebut, jumlah penduduk Indonesia mencapai 319 juta jiwa dan 72,8% di antaranya hidup di perkotaan.

Agar mencapai masa emas 2045, periode pertumbuhan 2020-2030 ekonomi Indonesia minimal harus tumbuh 6%. Lalu pada periode 2020-2025 ditargetkan Indonesia tumbuh sebesar 6% . Periode 2025-2030 tumbuh 6,2%, periode 2030-2035 rata-rata 5,9%, periode 2035-2040 rata-rata pertumbuhan ekonomi 5,6%, dan periode 2040-2045 rata-rata sebesar 5,4%.

Namun ada tantangan yang harus dihadapi oleh Indonesia di saat itu yakni bonus demografi di tahun 2025-2040 dimana populasi usia produktif (15-65 tahun) jumlahnya di atas 70% dari total jumlah penduduk. Bonus demografi ini memaksa Indonesia harus berhasil memanfaatkannya. Jika tidak, bonus demografi tersebut tidak akan mendapatkan lapangan kerja dan tersia-siakan. Jika rencana ini berjalan dengan baik, maka tantangan tersebut akan terjadi kira-kira di tahun 2036 dimana Indonesia harus melewati jebakan Middle Income Trap dengan pendapatan per kapita US$12.235. Tentu, usaha ini harus didukung dengan adanya ekosistem politik dan ekonomi yang kondusif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agar pertumbuhan ekonomi terkatrol di atas 6%, tidak mungkin Indonesia selamanya mengandalkan pasar domestik. Yang harus dipacu ada dua yakni investasi dan ekspor, setidaknya pertumbuhan ekspor minimal tumbuh 9,8%.

Meningkatkan investasi dan ekspor pun tak mudah. Paling tidak, Indonesia harus bisa bersaing dengan negara di ASEAN seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam dalam hal menarik investasi asing ke negara. Jika dibandingkan dengan Vietnam, Indonesia hanya unggul pada sisi SDA (sumber daya alam). Sedangkan Vietnam? Mereka unggul secara letak geografis, biaya logistik mudah, proses investasi lebih mudah, murah, dan cepat. Begitu juga dengan infrastruktur di Vietnam, harga lahan dan listrik lebih murah. Sedangkan tenaga kerja tidak sering membuat onar dan fokus pada pekerjaan karena mereka sadar bahwa dengan mereka bekerja maka lapangan pekerjaan lainnya akan terbentuk dan berguna untuk saudara-saudara mereka lainnya di Vietnam.

Maka dari itu, Indonesia merancang UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menyederhanakan 78 UU menjadi satu UU yakni Omnibus Law. Tujuannya, agar investasi di Indonesia lebih meningkat, sehingga ekspor akan melambung, dan merebaknya lapangan pekerjaan. Akibatnya, produksi serta konsumsi akan lebih banyak terjadi, dan akhirnya pertumbuhan ekonomi Indonesia akan meroket lebih tinggi.

Oleh sebab itu, ada baiknya sebelum menolak UU Omnibus Law, marilah kita pikirkan terlebih dahulu matang-matang apa yang sedang digarap oleh pemerintah. Dapatkah kita, memberikan tempat terkecil dan secuil kepercayaan terhadap pemerintah? Untuk apa yang telah dikerjakan mereka agar masyarakatnya tetap hidup di masa depan? Bisakah kita, melihat sisi baik dari suatu budaya baru yang akan lahir ini?

Ikuti tulisan menarik Meri Ana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler