x

Ilustrasi tenaga kerja di sektor perindustrian. Sumber Foto: totabuan.news

Iklan

Riki Sualah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 Juli 2020

Sabtu, 24 Juli 2021 09:30 WIB

Tebar Isu Miring Soal TKA, Banyak Info yang Terpotong

Banyak yang heboh berucap masuknya TKA ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19 bikin miris. Padahal angka TKA yang masuk menurun dari tahun-tahun sebelumnya. TKA yang ada kini hanya difokuskan untuk bekerja pada proyek strategis nasional. Beragam isu tersebut membentuk stigma serta paradigma berlebihan terhadap kehadiran para pekerja asing.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Isu terkait tenaga kerja asing (TKA) selama pandemi Covid-19 banyak bertebaran. Isu ini terbentuk karena informasi secara utuh tak tersampaikan. Walhasil kepingan-kepingan informasi yang tidak utuh tersebut membentuk stigma serta paradigma berlebih terhadap kehadiran para pekerja asing. 

Banyak yang keburu heboh berucap pemasukan TKA ke RI menjadi suatu hal yang miris di tengah pandemi Covid-19. Padahal angka TKA yang masuk ke RI ini mengalami penurunan dari tahun-tahun sebelumnya. TKA yang ada kini hanya difokuskan untuk bekerja pada proyek strategis nasional.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan RI, sepanjang 2020 di Indonesia ada 93.761 TKA dari berbagai negara yang bekerja. Menurun 14.4 persen dari tahun 2019 sebanyak 109.546 TKA. 93.761 TKA ini kemudian ada yang pulang di antara tahun 2020 dan 2021, sehingga ketika ada yang masuk pada tahun 2021 hanya mencapai angka 92.058

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal ini juga tertuang dalam peraturan presiden bahwa TKA masih bisa masuk ke Indonesia jika tujuannya untuk bekerja di PSN. PSN atau proyek strategis nasional merupakan proyek-proyek infrastruktur Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Jokowi yang dianggap strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah PSN diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Dan menurut Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, proses pemasukkan para tenaga kerja tersebut sangat transparan dan telah dilakukan check & recheck sebelum akhirnya keluar izin kepada TKA yang akan bekerja. Hingga kini, sudah ada 15.760 izin yang diterbitkan dari Januari hingga 18 Mei 2021.

Para TKA yang masuk ke Indonesia dan bekerja di proyek strategis nasional itu melakukan transfer knowledge, skill, & technology kepada tenaga kerja Indonesia. Hal ini dikarenakan kebanyakan sektor perindustrian Indonesia ada investasi dari negara luar terutama Tiongkok. Jika menilik dari data Kementerian Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Tiongkok termasuk negara terbesar kedua yang menanamkan modal mencapai US$1 miliar per kuartal I 2021.

"Banyak perusahaan-perusahaan yang investasi dari China, misalnya proses produksinya seperti manual book-nya, kemudian beberapa teknis yang lain, baru bisa dikerjakan oleh tenaga kerja dari negara tersebut. Kalau kita tidak gunakan mereka, berarti berhenti operasi atau belum bisa operasi, yang pada akhirnya tidak bisa serap tenaga kerja, ini problem yang sangat serius," ujar Menteri Ida.

Banyak yang melupakan peraturan masa kerja bagi setiap tenaga kerja asing di Indonesia. Sehingga, tidak akan selamanya para TKA tersebut ada di dalam negeri ini.

TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Kemudian mereka terikat dengan negara dalam sebuah perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT). Jangkanya berkisar dari 6 bulan dan maksimal 5 tahun namun hanya untuk TKA yang berada di kawasan ekonomi khusus (KEK).

Keberadaan TKA di RI tidak selalu memberikan dampak buruk serta mengancam eksistensi tenaga kerja dalam negeri. Malahan, dengan adanya peraturan hanya untuk bekerja di proyek strategis nasional, para TKA dengan transfer knowledge dan skill dapat membantu percepatan proyek-proyek infrastruktur Indonesia.

Ikuti tulisan menarik Riki Sualah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler