Secara kronologis, dua kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan secara resmi pada 2 Maret 2020. Dan hari ini, 04 Juli 2021 (setelah berlangsung selama 16 bulan atau sekitar 580 hari), jumlah kasus meninggal dunia akibat coronavirus telah menembus dan melampaui angka 100 ribu orang (tepatnya 100.636).
Dari jumlah itu, berdasarkan data LaporCovid-19 hingga 21 Juli 2021, total tenaga kesehatan (Nakes) yang meninggal dunia sebanyak 1.459 orang, dan 545 di antaranya adalah dokter. Artinya, rata-rata tercatat sekitar 173 orang meninggal dunia setiap hari akibat corona virus. Ini angka pandemi, bukan angka kematian normal.
Sementara itu, hingga 04 Juli 2021, total kasus secara global juga telah menembus dan melampaui angka 200 juta orang, dengan total 4.263.891 kasus meninggal dunia (sumber: worldometers.info).
Mengacu pada fakta-fakta itu, ada tiga karakteristik atau pola ancaman coronavirus: Pertama, ancamannya begitu riil; Kedua, ancamannya berskala masif; dan ketiga, masih sulit diprediksi kapan akan berakhir.
Karena itu, tak tersisa lagi alasan lagi untuk meragukan ancaman riil coronavirus. Juga tidak ada alasan untuk menanggulanginya dengan metode dan model perlakuan yang standar. Kondisinya darurat, maka semua cara dan bentuk respon seharusnya ditingkatkan ke level darurat juga.
Simpul kata: diperlukan pengerahan semua sumber daya, yang melibatkan semua komponen strategis bangsa dan negara untuk menghadapi berbagai kemungkinan terburuk dari ancaman coronavirus.
Syarifuddin Abdullah | Den Haag, 04 April 2021/ 25 Dzul-hijjah 1442H
Ikuti tulisan menarik Syarifuddin Abdullah lainnya di sini.