x

gambar diperoleh dari situs bystander effect by daschul darling

Iklan

Riskia Agustina

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 6 Oktober 2021

Jumat, 22 Oktober 2021 10:40 WIB

Penumpang Diam Saja Ada Pemerkosaan di KA Philadelphia; Pakar Psikologi: Bystander Effect

Kasus bystander effect sangat lumrah terjadi untuk daerah perkotaan. Sebab di kota sudah hilang sikap empati antar sesama. Apatisme menyebabkan terjadinya dorongan kasus-kasus seperti ini. Bystander effect sering terjadi di keseharian masyarakat, seperti dalam kasus bullying, perundungan, perusakan lingkungan seperti membuang sampah atau mencoret-coret tembok tanpa izin. Bagaimana mengatasinya?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dilaporkan telah terjadi suatu suatu kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu kereta komuter line di luar Philadelphia, AS pada hari Rabu, 13/10. Tindak asusila tersebut berlangsung sekitar kurang lebih dari 40 menit . Namun tak ada tindakan yang diambil penumpang lainnya untuk menghentikan.

Polisi setempat mengatakan bahwa tidak ada saksi (dari pihak yang menyaksikan) melapor atau bahkan menghubungi ke-911 (nomor telepon darurat AS). Yang membuat kasus ini lebih miris lagi adalah pihak polisi baru dipanggil ke terminal setelah seorang pegawai transit menghubungi 911 dan melaporkan dengan laporan “ada yang tidak beres” dengan salah seorang penumpang perempuan.

Polisi atau pihak yang berwenang tidak bisa mengungkapkan jumlah saksi mata pada insiden yang terjadi saat itu. “Saya bisa katakan bahwa (penumpang lain) mengangkat handphone mereka ke arah perempuan yang tengah diserang tersebut” –Thomas J. Nestel III, Kepala polisi SEPTA.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam dunia psikologi, kasus sosial seperti ini disebut dengan istilah Bystander Effect. Ini adalah suatu fenomena atau keadaan sosial yang menggambarkan situasi dimana beberapa orang yang menyaksikan tindak kriminal atau situasi bahaya yang terjadi pada orang lain, namun tidak melakukan apapun untuk membantu korban. Atau dengan kata lain dimana semakin banyak keberadaan orang lain pada situasi darurat, maka semakin kecil pula kemungkinan keberadaan orang lain untukikut andil dalam membantu korban.

Pakar psikologi di John Jay College of Criminal Justice di New York, Prof. Elizabeth Jeglic, kepada Associated Press mengatakan sebagai manusia, sebagai peneliti pencegahan kekerasan seksual, ia sangat terpukul dan sedih. Jeglic menilai fenomena ini mengkhawatirkan karena banyak penelitian yang secara historis menunjukkan apa yang disebutnya sebagai bystander effect. “Yaitu ketika ada banyak orang, maka orang merasa tidak perlu campur tangan,” papar dia. “Baik untuk menghubungi polisi, atau mengambil tindakan untuk mencegah kejahatan tersebut.”

Pada umumnya, kasus bystander effect ini sangat lumrah terjadi untuk daerah perkotaan. Dimana hal ini disebabkan karena sudah kurang dan hilangnya rasa empati yang dimiliki seseorang. Dan sikap apatis juga menjadi pendorong terjadinya kasus-kasus seperti ini. Dalam keadaan sehari-hari bystander effect sering terjadi dimasyarakat, seperti dalam kasus bullying, perundungan, aktivitas perusakan lingkungan seperti membuang sampah atau bahkan mencoret-coret tembok tanpa izin.

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah dari merambahnya dampak negatif bystander effect, diantaranya yaitu :

  1. Menanamkan pada diri sendiri bahwa kamu orang baik.

Setiap orang terlahir dengan sifat baik. Adapun bila perilaku itu melenceng, itu bisa diakibatkan adanya faktor yang mempengaruhinya, baik faktor internal atau eksternal. Oleh sebab itu, tanamkan dalam dirimu bahwa kamu memang orang baik. Sehingga dengan perasaan seperti itu, kamu akan lebih siap membantu orang lain.

  1. Lebih banyak melihat perilaku membantu yang dilakukan orang lain.

Cara lainnya untuk mencegah perilaku bystander effect adalah dengan lebih banyak melihat perbuatan baik yang dilakukan oleh orang lain. Biasanya itu juga yang akan mendorong kamu untuk termotivasi berbuat baik. 

  1. Lebih jeli.

Salah satu faktor bystander effect terjadi adalah karena tidak melihat secara nyata perilaku kejahatan yang dilakukan kepada korban. Oleh karena itu, untuk mencegah bystander effect terjadi artinya kamu perlu jeli memerhatikan lingkungan sekitar.  Jangan sampai karena ketidaktahuan tersebut, membuat kamu terlambat untuk menolong orang lain. 

  1. Memiliki hubungan pribadi.

Memang munculnya efek pengamat atau apatis sosial ini akibat seseorang kadang merasa tidak mengenali korban sehingga urung untuk membantu.  Bila ini terjadi, maka sebaiknya kamu tetap membantu korban. Jangan berpikiran bila hanya kamu saja yang membantu korban dan orang lain acuh.  Pasalnya dalam situasi darurat kamu bisa menumbuhkan respon yang dipersonalisasikan kepada orang asing.  Caranya adalah dengan melakukan kontak mata langsung atau pembicaraan kecil yang bisa mendorong orang lain juga untuk membantu. 

Jika ditilik pada hukum yang berlaku di Negara kita, Indonesia. Kegiatan tersebut termasuk dalam sebuah kegiatan tindak pidana. Dimana suatu tindak akan mendapatkan sanksi atau hukuman yang ditulis dalam KUHP. Perbuatan cabul dalam KUHP diatur  dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan (Pasal 281 sampai Pasal 303). Misalnya, perbuatan cabul yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin (Pasal 284), Perkosaan (Pasal 285), atau membujuk berbuat cabul orang yang masih belum dewasa (Pasal 293).

Masing-masing pasal memiliki ketentuannya dan hukuman pidananya masing-masing. Pasal 281 diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, berbunyi:

  1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
  2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan

Pasal 285 menyatakan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 286 menyatakan barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. 

Pasal 289 menyatakan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. 

Merujuk pada peristiwa di gerbong kereta komuter di pinggiran Philadelphia minggu lalu, dikutip dalam laman VOA Indonesia, Jeglic mengatakan perlu ada kesadaran untuk berpikir “bagaimana jika ini saudara perempuan, ibu, atau pacar Anda? Tentu kita ingin seseorang membantu mereka jika menghadapi situasi serupa.”

Dengan menanamkan pemahaman ini maka “jika terjadi sesuatu seperti ini (perkosaan.red) di masa depan dan jika kita secara pribadi merasa tidak nyaman untuk melakukan intervensi, setidaknya (kita dapat) menghubungi pihak berwenang atau minta orang lain untuk membantu sehingga orang yang sedang dalam kesulitan itu dapat dibantu,” tambah Jeglic.

Polisi telah menangkap seorang laki-laki berusia 35 tahun yang diduga sebagai pelaku perkosaan di dalam gerbong kereta api di Philadelphia itu. Tetapi hingga laporan ini disampaikan, polisi belum merinci identitas pelaku dan informasi lainnya.

* Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Forensik Universitas Airlangga

Ikuti tulisan menarik Riskia Agustina lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler