Menjunjung Tinggi HAM Dan Menegakkan Supremasi Hukum Demi Keadilan
Rabu, 24 November 2021 21:07 WIBPrinsip keadilan adalah inti dari moral ketuhanan,landasan pokok perikemanusiaan,simpul persatuan,dan matra kedaulatan rakyat.Dengan kata lain,keadilan sosial merupakan perwujudan sekaligus cerminan imperatif etis keempat sila dalam pancasila lainnya.Dengan demikian dalam negara hukum,kekuasaan negara berdasar atas hukum,bukan kekuasaan,pemerintahan negara juga berdasar pada konstitusi,tanpa hal tersebut sulit disebut sebagai negara hukum.
Kemerdekaan Indonesia yang berusia 73 tahun masih banyak menyisakan permasalahan bagi bangsa Indonesia ini.Tak terkecuali dalam menerapkan sila kelima pancasila yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Indonesia”.Sila kelima ini masih sering masih kerap menjadi dilema ataupun menjadi permasalahan ketika melihat kenyataan hukum yang ditegakkan di negri Indonesia ini masih bisa dikatakan buruk dalam hal menegakkan hukum.
Khususnya banyak terjadinya hal ketimpangan sosial,marak terjadinya kekerasan,banyakya para oknum-oknum yang masih melakukan tindak korupsi yang dapat merugikan masyarakat atau bahkan negara,kurangnya pemenuhan hak asasi manusia seperti saat ini masih banyak terjadi ketidakadilan baik dibidang hukum maupun sosial buktinya sekarang masih banyak gelandangan yang tersebar di pusat pusat kota.
Seharusnya sesuai dengan banyak perkataan ataupun pendapat bahwa Indonesia adalah negara hukum itu bisa membuat sadar kepada para pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia ini untuk berupaya menegakkan aturan yang berlaku dan menjunjung tinggi hak asasi manusia selain itu masyarakat Indonesia tidak seharusnya menuntut hak sebelum menunaikan semua kewajibannya sebagai bangsa Indonesia.
Sila ke-5 pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia memiliki butir-butir pengamalan yang diatur dalam ketetapan mpr No.II/MPR/1978 dan sudah diperbaharui setelah reformasi dengan ketetapan MPR No.I/MPR/2003.Butir-butir pengamalan pancasila yaitu: 1.Mengembangkan perbuatan yang luhur,yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong
2.Mengembangkan sikap adil terhadap sesama
3.Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
4.Menghormati hak orang lain
5.Tidak menggunakan hak milik untuk melakukan usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
6.Tidak menggunakan hak milik yang bertentangan dan merugikan kepentingan umum
Prinsip keadilan adalah inti dari moral ketuhanan,landasan pokok perikemanusiaan,simpul persatuan,dan matra kedaulatan rakyat.Dengan kata lain,keadilan sosial merupakan perwujudan sekaligus cerminan imperatif etis keempat sila dalam pancasila lainnya.
Dengan demikian dalam negara hukum,kekuasaan negara berdasar atas hukum,bukan kekuasaan,pemerintahan negara juga berdasar pada konstitusi,tanpa hal tersebut sulit disebut sebagai negara hukum.
Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum,yaitu keadilan,kemanfaatan,dan kepastian,oleh karena itu dinegara hukum,hukum tidak boleh mengabaikan “rasa keadilan masyarakat”.AV Dicey,dari kalangan ahli hukum anglo saxon memberi ciri-ciri Rule of law antara lain :
1).Supremasi hukum,dalam arti tidak boleh ada kesewenang wenangan,sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
2)Kedudukan yang sama didepan hukum,baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat dan 3).Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
Dari perumusan diatas,negara Indonesia memakai sistem rechsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda termasuk dalam wilayah eropa kontinental.Konsepsi negara hukum Indonesia dapat dimasukkan sebagai negara hukummateriil,yang dapat dilihat pada pembukaan UUD Alenia IV.
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Menjunjung Tinggi HAM Dan Menegakkan Supremasi Hukum Demi Keadilan
Rabu, 24 November 2021 21:07 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler