x

Iklan

Adjat R. Sudradjat

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Selasa, 7 Desember 2021 09:54 WIB

Menyoal di Balik Kasus Aborsi dan Bunuh Diri Novia Widyasari

Kasus aborsi hingga akhirnya terjadi bunuh diri yang dilakukan oleh seorang mahasiswi, terungkap di baliknya seorang oknum polisi yang menjadi pacarnya tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Entah apa yang terjadi dengan Polri, yang notabene merupakan penegak hukum, pelindung dan pengayom masyarakat ini. Kenapa seringkali lamban, bahkan seringkali juga dianggap tebang pilih dalam memproses suatu perkara. 

 

Tanda pagar (Tagar) viral dulu baru bertindak, yang menyindir kinerja lembaga Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun, beberapa kali menjadi viral di media sosial, dan belakangan ini kembali mengemuka setelah viralnya kasus bunuh diri seorang mahasiswi, dan ternyata pelaku di balik peristiwa itu adalah seorang oknum polisi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Dalam kasus bunuh diri Novia Widyasari Rahayu (23), terungkap yang menjadi penyebabnya, lantaran almarhumah yang masih berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur itu merasa putus asa, dan tertekan batinnya dengan sikap kekasihnya, yaitu Randi Bagus, yang notabene seorang anggota Polri berpangkat Brigadir dua (Bripda) yang tidak bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah menghamilinya. 

 

Sebagaimana dikutip dari berbagai media, diketahui Bripda Randi selama ini bertugas di Polres Pasuruan, dan menjadi sopir Kepala Kepolisian Resort (Kapolres). 

 

Bisa jadi lantaran pelaku di balik kasus bunuh diri Novia Widyasari Rahayu itu seorang oknum anggota Polri, sopirnya Kapolres lagi, kasus ini pun awalnya dianggap lamban, dan terkesan kurang mendapat respon dari kepolisian setempat.  

 

Baru setelah netizen memviralkannya, dengan sigap jajaran Polda Jawa Timur pun langsung turun tangan. Randy Bagus pun ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi. 

 

*** 

 

Masih segar dalam ingatan, dalam kasus yang terjadi di Medan, Sumatera Utara, pihak kepolisian pun telah dianggap lalai dalam melaksanakan tugasnya. 

 

Polisi menetapkan LG, seorang perempuan pedagang yang diduga dianiaya oleh preman berinisial BS di Pajak Gambir Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, jadi tersangka. Kasusnya bermula ketika ia menolak memberikan uang Rp500 ribu kepada si pemalak, 5 September 2021. 

 

Baca juga: Lagi-lagi Polisi Lagi

 

Penyidik menelusuri perkara, lalu menetapkan LG jadi tersangka. Kejadian itu viral di media sosial, lantas Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak memerintahkan Kapolrestabes Medan dan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara untuk menarik kasus itu. 

 

Demikian juga dengan kasus yang terjadi di tahun 2020, dan menimpa seorang wanita muda yang menjadi korban penganiayaan ayahnya sendiri, dan kebetulan ayahnya itu seorang perwira menengah Polri. 

 

Aurellia Renatha, anak dari Kombes Pol Rachmat Widodo, mengaku diduga dianiaya oleh ayahnya, Juni 2020. Dugaan tindak pidana itu lantaran diduga sang ayah memiliki hubungan asmara dengan perempuan lain. Kala itu, Aurellia menemukan isi pesan singkat ayahnya dengan seorang perempuan. 

 

Akhirnya Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Aurellia sebagai tersangka. Kasus penganiayaan oleh Rachmat disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sementara kasus Aurellia sendiri saat itu belum disidangkan. 

 

Begitu juga dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri terhadap tiga anaknya yang masih di bawah umur. 

 

Ketiga anak tersebut bersaudara masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AL (4) yang menjadi korban kekerasan seksual terlapor yang diketahui ayahnya sendiri di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, yang dilaporkan mantan istrinya RS, selaku ibu para korban pada Desember 2019 lalu. 

 

 Setelah dihentikan pada 2019, kasus dugaan kekerasan seksual anak yang dilakukan ASN berinisial SA (43) terhadap tiga anaknya sendiri di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, itu pun setelah jadi sorotan, dan viral di media sosial maupun diangkat dié media mainstream, pihak mabes Polri pun langsung turun tangan. 

 

*** 

 

Kasus yang saat ini tengah menjadi sorotan publik, yakni kasus aborsi yang harus berakhir dengan bunuh diri, dan melibatkan seorang oknum polisi, juga dua kasus lain yang disebutkan di atas tadi, bisa jadi hanyalah merupakan contoh bukti kasus dari sekian banyak kasus pidana yang lamban, dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di dalam penanganannya oleh pihak kepolisian. 

 

Oleh karena itu, masalah tersebut perlu kiranya menjadi agenda utama Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk  melakukan pembenahan, dan perbaikan lembaga penegak hukum yang dipimpinnya supaya memiliki integritas, dan profesionalisme yang benar-benar bisa mengembalikan kepercayaan dari masyarakat sepenuhnya.  

 

Apa lagi sebagaimana dengan yang ditegaskan Presiden Jokowi  saat memberikan pengarahan kepada Kepala Kesatuan Wilayah (Kasatwil) Tahun 2021, di Candi Ballroom, Hotel The Apurva Kempinski, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Jumat (03/12/2021). 

 

Bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ketegasan harus dilakukan kepada setiap pelanggar hukum yang melakukan tindak kejahatan baik pada negara maupun masyarakat. 

 

Selain itu, Presiden meminta agar kepolisian terus menjaga ketegasan dan kewibawaan dalam tubuh Polri. 

 

Semoga. ***

Ikuti tulisan menarik Adjat R. Sudradjat lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler