x

palu hakim ilustrasi

Iklan

Moh. Fadhil Fadhil

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 14 Juni 2020

Minggu, 26 Desember 2021 18:01 WIB

Mbah Minto dan Paradigma Pembelaan Diri

Jika melihat kasus per kasus pembalaan diri terdakwa, rata-rata hakim cenderung tidak mengabulkan karena kepentingan hukum yang dirasa jauh lebih besar. Dalam perspektif hukum pidana, pembelaan diri (nodweer) yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP, tidak dipidana. Namun, membaca norma tersebut tidak dapat dilakukan secara gramatikal maupun tekstual. Perlu mengelaborasi kandungan norma tersebut dengan melihat berbagai yurisprudensi maupun doktrin hukum pidana.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Rabu, 15 Desember 2021 merupakan hari yang tidak dapat dilupakan oleh Mbah Minto setelah upaya pembelaan dirinya dihadapan hukum kandas oleh putusan pemidanaan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Demak menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 2 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana Pasal 351 ayat (2) KUHP. Mbah Minto melakukan pembelaan diri dengan cara membacok sebanyak dua kali setelah pencuri ikan di kolam tempat Mbah Minto bekerja sebagai penjaga, mencoba melakukan serangan dengan menggunakan alat setrum kepada Mbah Minto. Bagi masyarakat kelas bawah, hal ini tentu saja memperkuat argumentasi bahwa hukum cenderung bias pada kebenaran dan bahkan keadilan hanyalah mitos belaka.

Jika kita tarik ke belakang, pada Tahun 2020 publik juga diramaikan oleh pemberitaan pelajar yang membela diri dari pelaku begal yang menyebabkan matinya pelaku begal. Pada saat itu, hukum juga mengalami tekanan dalam menentukan siapa yang layak menjadi korban, apakah bela diri si pelajar dibenarkan oleh hukum atau tidak, ataukah aparat penegak hukum cenderung sulit menentukan besaran keseimbangan perbuatan bela diri tersebut. Lebih jauh lagi mundur ke belakang, ada kasus Fidelis yang kedapatan menanam ganja demi pengobatan sang istri di pedalaman Kalimantan Barat. Pada saat itu, pembelaan diri Fidelis juga ditolak oleh hakim.

Jika melihat kasus per kasus pembalaan diri, rata-rata hakim cenderung tidak mengabulkan atau boleh jadi sulit rasanya bagi hakim untuk mengabulkan karena kepentingan hukum yang dirasa jauh lebih besar dibandingkan dengan kepentingan masing-masing pembelaan diri terdakwa. Pada kesempatan ini, penulis tidak akan membahas pertimbangan hukum hakim yang menolak pembelaan diri in casu pada kasus Mbah Minto, mengingat hingga saat tulisan ini dibuat, penulis belum menemukan dan belum dapat mengakses isi putusannya. Oleh karena itu, penulis hanya akan membahas secara makro mengenai fenomena ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perspektif Hukum Pidana

Dalam perspektif hukum pidana, pembelaan diri (nodweer) diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP bahwa secara normatif, pembelaan diri tidak dipidana. Namun, membaca norma tersebut tidak dapat dilakukan secara gramatikal maupun tekstual. Perlu mengelaborasi kandungan norma tersebut dengan melihat berbagai yurisprudensi maupun doktrin hukum pidana. Sahetapy dan Pohan menguraikan pentingnya mengukur kepatutan dari suatu tindakan membela diri, apakah bela diri diperlukan pada suatu kondisi adanya serangan yang datang ataukah terdapat pilihan-pilihan lain yang secara umum dalam pandangan akal fikiran yang normal dapat dilakukan terlebih dahulu. Kepatutan tersebut dapat diukur dengan melihat seberapa seimbang serangan yang datang dan hubungan kausalnya dengan kepatutan untuk melakukan pembelaan diri, misalnya jika serangan yang datang hanya dengan tangan kosong saja, maka pembelaan diri dengan menggunakan senjata tajam tentu sudah melampaui batas pembelaan diri.

Untuk mengukur keseimbangan tersebut, menurut Sofyan dan Azisa perlu memperhatikan asas proporsionalitas dan asas subsidaritas. Mengenai asas proporsionalitas, maka pengukuran dilakukan dengan melihat seberapa seimbang bentuk serangan dan bentuk pembelaan diri, misalnya A seorang pencopet mencoba mengambil dompet B, lalu B sadar dan menangkap tangan A lalu memukulnya hingga babak belur dan tidak berdaya, tentu disini bentuk keseimbangan bela diri sudah melampui batas. Sementara itu, asas subsidaritas menekankan pada pilihan-pilihan tindakan yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum melakukan upaya pembelaan diri, misalnya pada kasus pencopet di atas, maka B cukup dengan menepis tangan A dan berteriak sehingga A dengan hal itu tidak dapat melanjutkan perbuatannya. Titik penekanan asas subsidaritas adalah pembelaan diri harus jadi jalan terakhir atau jika tidak ada pilihan lain selain itu, maka pembelaan diri tersebut dapat dilakukan.

Jika dihubungkan pada kasus Mbah Minto, terungkap fakta di persidangan bahwa serangan yang dilakukan oleh pencuri menggunakan alat setrum, sementara bentuk pembelaan diri yang dilakukan oleh Mbah Minto adalah membacok dengan sabit sebanyak dua kali. Dalam perspektif asas proporsional, pembelaan diri Mbah Minto dapat dinilai sudah melampaui batas, sedangkan dalam perspektif asas subsidaritas, Mbah Minto tidak berupaya memperingatkan terlebih dahulu atau berteriak untuk membuat si pencuri lari atau setidak-tidaknya tidak dapat melanjutkan perbuatannya.

Problem Paradigmatik

Landasan teoritis di atas tentu saja menjadi ratio decidendi bagi setiap pertimbangan hukum secara rasional dan objektif. Jika membaca pada putusan pemidanaan in casu Mbah Minto, maka putusan hakim dapat dibenarkan sebagai upaya memperkuat kedaulatan hukum, bukankah putusan hakim harus selalu dianggap benar (res judicata). Namun, karakterisasi dari cara berhukum yang tekstual cenderung terjebak pada bentuknya yang regimentatif dan abai terhadap kepentingan hukum secara kontekstual. Hal tersebut oleh Satjipto Rahardjo menciptakan problem pada biasnya akses keadilan secara substansial sehingga meskipun penegakan hukum berhasil, keadilan justru tetap gagal diwujudkan.

Memang benar dalam doktrin hukum terdapat adagium lex dura sed tamen scripta sehingga sifat keras dari penerapan hukum pidana dirasa sangat wajar bagi aparat penegak hukum. Namun, paradigma tersebut justru menempatkan posisi hukum pada bingkai yang eksklusif dan tidak afirmatif terhadap keadaan-keadaan di luar hukum. Alhasil, keadilan selalu terisolir oleh ekslusivitasnya. Sesungguhnya antinomi tersebut berangkat dari pijakan kuat Hans Kelsen yang membangun konsep dikotomi hukum dan keadilan. Kemurnian hukum harus dijaga oleh karenanya hukum akan bekerja secara netral.

Netralitas hukum cenderung bekerja dalam mesin yang terstruktur dengan bahan bakar utama ialah prinsip equality before the law. Namun, kesetaraan sebagai proses output cenderung bias pada kelompok kecil maupun marginal. Oleh karena itu, Rawls menekankan pada dua kondisi untuk memaknai kesetaraan, yakni kesetaraan atas dasar persamaan kebebasan yang menggarisbawahi pada kondisi normal setiap individu dan diskriminasi positif sebagai bentuk kesetaraan atas dasar perbedaan. Pada konteks diskriminasi positif, peran hakim seharusnya mengupayakan keberanian untuk keluar dari sekat netralitas hukum agar mampu membaca dan menggali sisi keadilan dibalik teks-teks hukum.

Dalam konsep hukum paradigmatik, Indarti yang menggunakan pendekatan Guba dan Lincoln membangun empat tingkatan paradigma hukum yakni positivisme, postpositivisme, critical theory, dan konstruktivisme. Indarti menilai bahwa mayoritas penegak hukum masih berkutat pada level positivism dan sebagian kecilnya sudah masuk pada level pospositivisme. Kejumudan paradigmatik tersebut oleh Satjipto Rahardjo merupakan sumbangsih pendidikan hukum yang sangat teknokratis, alih-alih turut menginternalisasi pemaknaan keadilan maupun membangun pengalaman-pengalaman kemanusiaan.

Jika kejumudan tersebut terus dipelihara, maka keadilan masih akan terus menjadi barang yang langka bagi masyarakat kelas bawah. Memang untuk menuju pada level kritis dan konstruktivis, sistem peradilan pidana belum mendukung hal tersebut. Namun setidak-tidaknya paradigma postpositivisme sudah bisa diterapkan dalam upaya membangun interpretasi maupun diskresi yang tepat pada putusan pengadilan. Kembali pada kasus Mbah Minto, sepatutnya majelis hakim berani mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif mengingat gradasi perbuatan dihubungkan dengan kausalitas pada peristiwa konkrit mengandung dua agregasi peristiwa, yakni percobaan pencurian dengan penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Agrerasi tersebut dapat diselesaikan lewat pendekatan keadilan restoratif, bahkan sudah seharusnya diskresi itu diwujudkan pada tahapan penyidikan.

jika proses penalaran hukum tidak dapat keluar dari pilihan pemidanaan, maka seharusnya majelis hakim mempertimbangkan usia Mbah Minto sebagai dasar menjatuhkan pidana bersyarat. Hal tersebut terasa jauh lebih afirmatif terhadap kebutuhan Mbah Minto dan juga tujuan pemidanaan terasa lebih konkrit terwujudkan dengan tetap menempatkan pidana sebagai ultimum remedium. Pidana bersyarat jauh lebih mengakomodir keadilan bagi Mbah Minto sehingga keadilan bukanlah dongeng pengantar tidur bagi masyarakat kelas bawah.

Moh. Fadhil (Penulis merupakan akademisi IAIN Pontianak)

Ikuti tulisan menarik Moh. Fadhil Fadhil lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler