x

Letak Swiss di wilayah Uni Eropa sumber : id.wikipedia.org

Iklan

Tedy Putra

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 13 Maret 2022

Senin, 14 Maret 2022 08:02 WIB

Hubungan Kerja Sama Bilateral Swiss dengan Uni Eropa (1994-2004)

Swiss melakukan hubungan kerja sama bilateral dengan Uni Eropa

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pada tahun 1992 sejak referendum rencana bergabung dalam EEA (European Economic Area) ditolak oleh sebagian besar masyarakatnya, Swiss berpikir bahwa hubungan bilateral dapat dijadikan alternatif untuk menjalin hubungan baik dengan Uni Eropa. Pada tahun 1994 hingga 1999, dilakukan diskusi tujuh perjanjian bilateral dengan Uni Eropa (yang dikenal sebagai Bilateral I) dan terwujud pada 1 Juni 2002. perjanjian tersebut diantaranya adalah: 

1.Riset

2.Transportasi udara

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3.Transportasi darat

4.Pertanian Hambatan teknis perdagangan

5.Pengadaan publik (pembelian barang/jasa seperti tender dan kontrak untuk proyek-proyek besar).

Kebebasan pergerakan manusia (pengakuan yang sama terhadap ijazah professional dan koordinasi asuransi sosial).

Sebelumnya, referendum mengenai kerja sama bilateral ini sudah dilakukan oleh pemerintah pada Mei tahun 2000, dengan hasil menunjukkan 67.2% masyarakat menyetujui perjanjian bilateral tersebut. Melalui Bilateral I tersebut telah diterapkan free movement of persons, dimana warga negara Swiss dan warga Uni Eropa dapat hidup dan bekerja di beberapa negara (sesuai perjanjian) atas pengakuan yang sama. Mengenai hambatan teknis perdagangan (technical barriers to trade) bertujuan melakukan pengujian produk agar dapat diterima di seluruh pasar Eropa. Selanjutnya, perjanjian untuk memperluas cakupan undangan tender dalam hal pengadaan dan konstruksi publik (public procurement markets). Kerja sama di bidang pertanian menghasilkan kesepakatan perdagangan produk pertanian dispesifikkan di area produk olahan susu, dengan penghapusan bea cukai dan penyetaraan produk. Kemudian kerja sama di bidang transportasi jalan dan rel, penerbangan sipil, dan penelitian (peneliti dan perusahaan Swiss dapat berpartisipasi dalam program riset Uni Eropa). 

Swiss menganggap Uni Eropa sebagai partner utama, begitu juga dengan negara-negara anggota Uni Eropa. Bagaimanapun, kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh Uni Eropa akan berdampak kepada Swiss, mengingat wilayah Swiss yang terletak di jantung Uni Eropa. Kerjasama lanjutan dari Bilateral I antara Swiss dan Uni Eropa disebut dengan Bilateral II. Negosiasi kerja sama ini telah dimulai dari Juni 2002 mengenai 10 bidang kerja sama, yaitu: 

1.Produk pertanian

2.Statistik 

 3.Media

4.Lingkungan 

5.Perpajakan tabungan

6.Pensiunan 

7.Pembasmian penipuan 

8.Pendidikan, pelatihan kerja, dan pemuda (dimana Swiss dapat berpartisipasi dalam program pendidikan Uni Eropa 2007-2013)

9.Schengen

10.Dublin

Bilateral II ditandatangani pada 26 Oktober 2004 dan diterima oleh Parlemen Federal Swiss pada 17 Desember 2004. Namun, dengan Perjanjian Schengen atau Dublin yang akan ditentukan kepastiannya dalam referendum.

Meskipun bukan anggota Uni Eropa, Swiss yang berada di jantung benua Eropa ini merasa tidak mungkin untuk sepenuhnya tidak terlibat dengan Uni Eropa, untuk itulah Swiss memutuskan untuk membangun hubungan kerja sama bilateral. Perjanjian Schengen atau Dublin merupakan salah satu kerja sama Swiss dengan Uni Eropa di bidang perbatasan. Bergabungnya Swiss ke dalam Perjanjian Schengen atau Dublin bersama dengan semua negara anggota Uni Eropa menuntut Swiss untuk menghapus perbatasan negara dan menerapkan sistem yang telah dirancang oleh Uni Eropa. Perjanjian ini berdampak pada Swiss menyerahkan sebagian kedaulatannya, yang berarti menyinggung prinsip netralitas yang menjadi alasan berbagai penolakan yang dilakukan terhadap keanggotaan Uni Eropa.

Perjanjian Schengen (Schengen Agreement) 

Perjanjian Schengen dibuat pada 14 Juni 1985 dan ditandatangani oleh lima negara, diantaranya Perancis, Jerman Barat, Belgia, Belanda, dan Luksemburg, bertempat di sebuah desa kecil bernama Schengen, Luksemburg. Perjanjian antara kelima negara ini kemudian disepakati untuk dimasukkan dalam kerangka Uni Eropa pada 1 Mei 1999 melalui Treaty of Amsterdam. Dengan ditandatanganinya Perjanjian Schengen, kelima negara merencanakan suatu sistem dimana orang dan barang dapat berpindah dari satu negara ke negara lain tanpa ada batasan apapun. Bersamaan dengan perjanjian tersebut, lahirlah Schengen Area and Cooperation. Schengen Area merupakan wilayah teritorial dimana seseorang bebas keluar-masuk tanpa adanya batasan ataupun rintangan. Dengan menandatangani perjanjian ini, negara tersebut diwajibkan meniadakan segala batasan internal dari negara tersebut, seperti pemeriksaan paspor, dan diganti dengan satu perbatasan eksternal yang telah ditentukan oleh Schengen Area and Cooperation. Dalam kerja sama ini, negara-negara anggota menerapkan peraturan dan prosedur yang sama dan merata melalui penerapan visa bersama (ditunjukan untuk tinggal dalam jangka pendek), permohonan suaka, dan kontrol perbatasan bersama.

Peraturan Dublin (Dublin Regulation) 

Perjanjian Schengen sangat berkaitan dengan Peraturan Dublin. Peraturan Dublin didirikan melalui Konvensi Dublin (Dublin Convention), bertempat di Dublin, Irlandia pada tanggal 15 Juni 1990, dan pertama kali diterapkan pada 1 September 1997, dengan 12 negara anggota, yaitu Belgia, Denmark, Perancis, Jerman, Yunani, Irlandia, Italia, Luksemburg, Belanda, Portugal, Spanyol, dan Inggris. Akses Dublin Convention hanya terbuka bagi negara-negara anggota Uni Eropa. Selama penerapan Dublin Convention, negara-negara Uni Eropamenemukan berbagai ketidakefektifan yang menempatkan pencari suaka di posisi yang beresiko dan memakan waktu yang lama dan proses yang rumit dalam penerapannya. Karena ketidakefektifan Dublin Convention, pada 2003, peraturan ini diganti menjadi Dublin II Regulation. Dublin II Regulation terdiri dari regulasi hukum yang bertujuan untuk mengidentifikasi kewajiban negara anggota dalam memeriksa permohonan suaka secepat mungkin dan mencegah pelanggaran prosedur.

Bergabungnya Swiss dalam Perjanjian Schengen atau Dublin tidak terlepas dari pengaruh negara lain, khususnya negara yang satu prinsip dengan Swiss, yaitu negara yang juga termasuk dalam negara netral seperti Norwegia dan Islandia. Swiss merupakan negara non anggota Uni Eropa ke tiga yang bergabung dalam Schengen atau Dublin Area, setelah Norwegia dan Islandia. Melihat keberhasilan Norwegia dan Islandia yang resmi bergabung dan menerapkan Schengen pada tahun 2001, Swiss berinisiatif untuk bergabung. Meskipun hasil dari referendumtahun 2001 mengenai Swiss untuk bergabung dengan Uni Eropa ditentang telak sebagian besar masyarakat, yakni dengan hasil 77% penolakan, Swiss memiliki jalan lain untuk bekerja sama dengan Uni Eropa melalui kerja sama bilateral, tanpa menjadi anggota Uni Eropa.

Pemerintah Swiss menyatakan akan mengawasi dampak dari Perjanjian Schengen bagi kedua negara non Uni Eropa yang bergabung dalam Schengen, yaitu Norwegia dan Islandia. Dampak positif yang ditunjukkan kedua negara tersebut, menjadikan isu Schengen Agreement dirasa perlu dipertimbangkan untuk menjadi kerja sama Swiss dan Uni Eropa oleh pemerintah. Islandia dan Norwegia yang bergabung dalam Schengen Agreement pada 1996, dan menerapkan Schengen pada 2001 mendapatkan beberapa dampak positif dengan keanggotaannya di Schengen. Dalam Schengen, Islandia dan Norwegia memiliki akses kepada Uni Eropa yang lebih baik, dibandingkan dengan saat di European Economic Area (EEA). Melalui Schengen Joint Committee (Komite Bersama Schengen), Islandia dan Norwegia terlibat secara langsung dalam kegiatan kerja Dewan Uni Eropa, serta berperan aktif dalam banyak agensi Uni Eropa, seperti European Police Office (Europol) dan European Judicial Cooperation Unit (Eurojust). Pemerintah dan parlemen Swiss setuju untuk memproses PerjanjianSchengen (satu paket dengan Dublin Regulation), penandatanganan dua perjanjian tersebut pada 26 Oktober 2004.

 

Ikuti tulisan menarik Tedy Putra lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu