x

pengertian televisi, sejarah, fungsi dan perkembangannya

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Jumat, 29 April 2022 12:47 WIB

Migrasi TV Analog ke Digital, Siapa Paling Diuntungkan?

Penggunaan TV digital di Indonesia adalah sebuah keniscayaan. Untuk keperluan itu masyarakat harus menggunakan Set Top Box. Siapakah yang paling diuntungkan dengan migrasi dari tv analog ke digital ini? Pihak pertama yang diuntungkan tentunya pemerintah karena berpotensi mendapatkan kenaikan pendapatan sebesar Rp 77triliun per tahun. Pihak kedua adalah pelaku bisnis digital yang mendapatkan saluran frekuensi 700 MHz untuk broadband.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Idul Fitri 1443 Hijriah tinggal mengitung hari. Namun, disela kesibukan rakyat menjalani mudik dan menyiapkan Lebaran, pemerintah juga sangat gencar mengiklankan perlunya migrasi ke TV digital. 

Bahkan pemerintah pun bikin program untuk keperluan ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar program bantuan Set Top Box (STB) TV Digital gratis. Program tahap pertama akan berlangsung sampai 30 April 2022. STB yang dibagikan sebanyak 3.202.470 unit untuk seluruh Indonesia oleh lembaga penyiaran swasta.

"Pemerintah minta rakyat beralih ke TV digital, tapi beralih ini kan tidak gratis. Butuh modal. Sebab, bagi yang masih memiliki TV analog, wajib punya STB. Meski pemerintah ada program STB gratis, tapi itu untuk siapa? Jumlahnya juga sangat jauh dari harapan. Sangat tak sebanding dengan kemauan,  rakyat juga yang akhirnya punya beban dalam situsi sulit. Apalagi hanya hitungan hari lagi sudah lebaran," ujar seseorang yang sedang antre belanja minuman segar untuk buka puasa, Kamis (28/4/2022) di Depok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau tidak ada udang di balik batu, mustahil pemerintah begitu gencar beriklan dan buat keputusan rakyat Indonesia wajib migrasi ke TV digital," kata dia.

Saya pun sempat bertanya kepada dia dan beberapa orang di lokasi tersebut. Sebab, sepertinya mereka juga bukan orang-orang yang layak dapat STB gratis. Mereka bilang, tidak akan mengurus STB dulu karena harganya cukup lumayan. Biar uangnya untuk kebutuhan Ramadhan dan Lebaran. Kalau tidak bisa nonton TV, tidak apa.

Dari deskripsi tersebut, komentar beberapa warga terkait migrasi TV ke digital, yang tersiar baik di media massa mau pun media sosial disambut biasa-biasa saja. Adem-adem saja. Padahal, media massa terutama televisi sangat gencar mengiklankan, apalagi batas tahap tinggal tiga hari lagi.

Siapa untung?

Merujuk hasil riset Boston Consulting Group tahun 2017, ada beberapa pihak yang diuntungkan dengan migrasi ke TV digital.

Pihak pertama yang diuntungkan tentunya pemerintah. Pemerintah berpotensi mendapatkan kenaikan pendapatan sebesar Rp 77 triliun per tahun jika migrasi ke TV digital terealisasikan. Karena pendapatan dari frekuensi TV analog saat ini hanya mendapatkan Rp100 miliar-an. Pendapatan ini berasal dari biaya penggunaan frekuensi atau disebut digital dividend yang disetorkan pelaku usaha digital yang memakainya.

Pihak kedua yang diuntungkan adalah pelaku bisnis digital yang mendapatkan saluran frekuensi 700 MHz untuk broadband. Pemanfaatan saluran frekuensi ini akan mengembangkan ekosistem bisnis kreatif, sehingga ekonominya akan membesar.

Hasil riset Boston Consulting, juga mengungkakan bahwa kontribusi migrasi ke digital terhadap PDB bisa mencapai Rp 443,8 triliun per tahun. Maka, semakin lama menunda, maka negara semakin merugi, karena potensi pendapatan dari sektor TV digital tidak terpenuhi.

Sementara bagi bisnis lembaga penyiaran swasta (LPS) yang ada saat ini, tentu harus berbenah untuk migrasi ke digital. Soal potensi bisnis LPS pasca adanya migrasi ke digital, bergantung pada strategi masing-masing LPS.

Namun, yang pasti, sebab bagi STB gratis yang hanya berjumlah tiga jutaan, sementara jumlah pemakai TV di Indonesia ratusan juta, maka jelas, para pengusaha juga diuntungkan dengan bisnis STB.

Dengan begitu, jelas bahwa migrasi ke TV digital, adalah lahan basah pemerintah, tetapi cara memulainya tetap memberatkan rakyat. Rakyat yang belum punya TV digital, maka harus membeli STB pun antena digital. Atau rakyat juga diberi pilihan membeli TV digital.

Mau tidak mau, itulah yang harus dilakukan oleh rakyat, karena penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) akan dilakukan menjadi tiga tahap.

Tahap pertama, pada 30 April 2022 untuk 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota,

Tahap kedua, pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah siaran di 110 kabupaten atau kota, dan

Tahap terakhir atau ketiga, pada 2 November 2022 untuk 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota.

Pada tahap pertama siaran TV analog yang akan dimatikan tidak hanya untuk daerah Pulau Jawa, tetapi tersebar di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

TV analog di ASEAN

Rencana migrasi TV ke digital sudah lama dinanti-nanti pemerintah dan pelaku usaha digital. Lebih dari satu dekade terlewati, proses peralihan dari siaran analog ke digital tak kunjung selesai. Bagaimana migrasi TV digital di Asean? Rakyat perlu memahami bahwa, di Asean, hingga saat ini, memang hanya Indonesia dan Timor Leste yang masih pengguna TV analog, belum migrasi ke TV digital.

Oleh karena itu, upaya migrasi yang mendatangkan cuan sangat besar untuk pemerintah pun dirancang dengan terstruktur dan terprogram.

Melalu perjuangan di DPR, akhirnya Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengetuk palu saat memutuskan hasil rapat paripurna DPR yang mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (5/10/2020). Bunyi palu itu menandakan pengesahan undang-undang sapu jagat yang bakal mengatur banyak hal, termasuk masa depan bisnis penyiaran.

Salah satu pasal yang mengatur penyiaran itu terdapat pada Pasal 60 A ayat 2 UU Cipta Kerja. Pasal tersebut menyebutkan, migrasi siaran televisi analog ke digital dilakukan paling lambat dua tahun sejak UU berlaku. Amanat UU ini, pengawalan proses imigrasi TV analog ke TV digital diatur lewat peraturan pemerintah (PP) dan tidak lagi melalui revisi Undang-Undang Penyiaran.

Kini, mau tidak mau, rakyat Indonesia harus menyiapkan diri bila ingin menonton siaran TV di rumah. Bagi yang tidak mendapat STB gratis, maka beli STB plus antena digital/pakai antena lama bila bisa, atau buang TV analog, beli TV digital.

Yah, seiring perkembangan teknologi, zaman, dan peradaban, penggunaan TV digital di Indonesia adalah sebuah keniscayaan. Jelas, siapa yang paling diuntungkan dari program migrasi ini, maka, sewajibnya, pemerintah jangan hanya membagi STB gratis sejumlah tiga jutaan. Sehingga rakyat tidak diberatkan atau bertambah beban di situasi Ramdahan dan jelang Lebaran, yang tentu banyak kebutuhan prioritas. Di tengah semua barang kebutuhan pokok naik dan minyak goreng yang masih mahal.

Ayo pemerintah, buat program yang mendampak keberkahan dan kemaslahatan umat, tak membebani dan memberatkan rakyat. Aamiin.

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler