x

LIBRARY UPH

Iklan

Mohammad Imam Farisi

Dosen FKIP Universitas Terbuka
Bergabung Sejak: 17 Februari 2022

Kamis, 12 Mei 2022 15:11 WIB

Dilema Paradigma Ganda Pendanaan Penelitian

Di kalangan peneliti dikenal adagium klasik “lebih baik kehilangan data penelitian DARIPADA kehilangan data keuangan”. Adagium ini muncul sebagai konsekuensi adanya dualisme paradigma dalam pertanggungjawaban dana/biaya penelitian, yaitu Satuan Biaya Keluaran (SBK) dan Satuan Biaya Masukan (SBM). Kedua paradigma ini perlu mendapatkan perhatian serius dan diklirkan oleh dua institusi keuangan, yaitu pembuat kebijakan keuangan (Kemenkeu) dan pemeriksa laporan keuangan (BPK), dengan membuat demarkasi yang jelas antara SBM dan SBK. Jika kedua paradigma ini terus berlanjut, akan menimbulkan berbagai dampak negatif yang dapat menggerus dampak positif dari proses dan hasil penelitian.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Bagi para peneliti penerima dana/hibah penelitian baik dari pemerintah dan/atau dana internal institusi/lembaga masing-masing, tentu tidak asing dengan istilah Satuan Biaya Keluaran (SBK) dan Satuan Biaya Masukan (SBM). Keduanya merupakan tindak lanjut dari PP 90/2010, dan dua paradigma yuridis-formal yang mengatur dan menetapkan besaran biaya (batas tertinggi atau estimasi) untuk menghasilkan keluaran (output) atau sub keluaran (sub output) penelitian. Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang SBK dan SBM dalam bidang penelitian merupakan babak baru dan paradigma baru dari kebijakan penganggaran penelitian. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penerapan kebijakan “penganggaran penelitian berbasis kinerja” yang makin berkualitas.

Dalam konteks penelitian, kinerja yang dimaksudkan adalah jenis keluaran (output) atau sub keluaran (sub output) penelitian sesuai dengan skema penelitian (pembinaan/kapasitas, dasar, terapan, pengembangan, kajian actual strategis). Keluaran/Sub Keluaran terdiri dari “keluaran WAJIB” berupa laporan akhir penelitian, dan “keluaran TAMBAHAN” sesuai dengan Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT), berupa publikasi, prototipe R&D, Paten/Hak Cipta, Buku, Naskah Kebijakan, dll. sesuai dengan Permenristekdikti 42/2016.

Dualisme paradigma penelitian terjadi karena PMK-SBM juga mengatur dan menetapkan besaran biaya (batas tertinggi atau estimasi) berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan sebuah projek/topik penelitian. Besaran biaya masukan penelitian yang diatur di dalam PMK-SBM diantaranya adalah honorarium (penunjang penelitian/perekayasaan, narasumber/moderator), perjadin (biaya tiket/transport, uang harian, biaya penginapan), konsumsi, biaya pengepakan dan angkutan, serta biaya paket data dan komunikasi. Semua jenis dan besaran biaya masukan penelitian tersebut sama sekali tidak diatur di dalam PMK-SBK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal ini kemudian melahirkan perbedaan tafsir atas PMK-SBM dalam bidang penelitian. Tafsir pertama berpandangan, bahwa PMK-SBM TIDAK HANYA menjadi referensi besaran biaya (batas tertinggi atau estimasi) operasional penelitian yang bisa dikeluarkan/dibelanjakan sesuai dengan satuan, tarif, dan indeks barang/jasa yang ditetapkan. PMK-SBM juga dianggap sebagai referensi pertanggungjawaban penggunaan setiap rupiah dana penelitian yang dikeluarkan/dibelanjakan. Tafsir kedua berpandangan, bahwa PMK-SBM HANYA sebagai referensi besaran biaya (batas tertinggi atau estimasi) operasional penelitian yang bisa dikeluarkan/dibelanjakan sesuai dengan satuan, tarif, dan indeks barang/jasa yang ditetapkan. Sedangkan pertanggungjawaban akhir tetap mengacu pada PMK-SBK, yaitu berupa laporan penelitian dan/atau naskah akademik sebagai keluaran WAJIB sebuah projek/topik penelitian.  

Konsekuensi perbedaan tafsir tersebut, berimplikasi pada perbedaan konseptual antara SBK dengan SBM untuk bidang penelitian, baik bagi peneliti maupun lembaga/institusi pemberi dana/biaya. SBK digunakan untuk menilai kelayakan sebuah projek/topik penelitian dilihat dari tiga aspek. Pertama, besaran biaya/dana yang diusulkan dan bisa disetujui sesuai dengan skema dan bidang fokus penelitian. Kedua, jenis keluaran wajib (output) atau sub keluaran (sub output) sesuai dengan skema penelitian. Ketiga, besaran biaya/dana tambahan untuk keluaran tambahan/tindak lanjut sesuai dengan skema penelitian. Ketentuan tentang SBK untuk penelitian diberlakukan pertama kali pada tahun anggaran 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK 106/PMK.02/2016.

Sedangkan SBM digunakan untuk menilai kelayakan sebuah projek/topik penelitian dilihat dari batas tertinggi atau estimasi besaran biaya/dana yang diusulkan/dikeluarkan/dibelanjakan sesuai dengan satuan, tarif, dan indeks barang/jasa yang ditetapkan dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan sebuah projek/topik penelitian. Ketentuan tentang SBM mulai diberlakukan pertama kali sejak tahun anggaran 2014 melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK 72/PMK.02/2013.

Implikasi lebih jauh terjadinya dua tafsir atas paradigma SBK dan SBM secara bersamaan adalah munculnya dualisme model pertanggungjawaban penggunaan biaya/dana penelitian. Dualisme inilah yang tampaknya cukup merepotkan dari sisi peneliti/penerima maupun institusi/lembaga pemberi dana dalam rangka pertanggungjawaban dana penelitian yang telah digunakan.

Di satu sisi, pada paradigma SBK, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran penelitian sederhana, dan cukup dilakukan oleh peneliti/tim peneliti dalam bentuk penyampaian Laporan Penelitian atau Naskah Kebijakan sebagai output penelitian sesuai dengan kualifikasi standar kualitas yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Komite Penilaian atau Reviewer Penelitian. Artinya, jika peneliti (perorangan atau kelompok) telah menghasilkan dan menyampaikan keluaran penelitian berupa laporan akhir atau naskah akademik sebagai keluaran wajib, dan/atau artikel, prosiding, prototipe, dll. sebagai keluaran tambahan, dan keluaran tersebut disetujui oleh Komite Penilaian atau Reviewer Penelitian, maka pertanggungjawaban penelitian yang bersangkutan dianggap “selesai/tuntas”.

Di sisi lain, pada paradigma SBM, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran penelitian lebih kompleks. Pertanggungjawaban penggunaan dana/biaya penelitian harus dilakukan sesuai dengan jenis satuan, tarif, dan indeks barang/jasa yang didanai. PMK-SBM setidaknya menetapkan beberapa jenis biaya masukan terkait dengan penelitian. Yaitu honorarium (penunjang penelitian/perekayasaan, narasumber/moderator), perjadin (biaya tiket/transport, uang harian, biaya penginapan), konsumsi, biaya pengepakan dan angkutan, serta biaya paket data dan komunikasi.

Selain biaya masukan yang ditetapkan di dalam PMK-SBM, ada biaya lain yang tidak diatur di dalam PMK. Yaitu biaya yang dikeluarkan untuk komponen sewa/pengadaan barang/jasa untuk mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian. Unsur biaya masukan ini diatur secara terpisah melalui PP Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018).

Sesuai prosedur dan ketentuan PMK-SBM, seluruh biaya pengeluaran tersebut harus dipertanggungjawabkan dengan melampirkan dokumen/bukti “aseli” penggunaan dana untuk setiap jenis dana/biaya yang dikeluarkan. Bentuk pelaporan pertanggungjawaban inilah yang banyak dikeluhkan oleh peneliti, karena ada implikasi yang harus ditindaklanjuti lebih lanjut. Yaitu mengembalikan “sisa atau keseluruhan dana/biaya” yang tidak bisa dipertanggungjawabkan melalui pembuktian dokumen/bukti penggunaan dana.

Sistem pengembalian seperti ini tidak dikenal di dalam paradigma SBK. Pengembalian dana/biaya penelitian hanya dilakukan manakala peneliti tidak mampu menyelesaikan penelitian (berhenti/mengundurkan diri) sehingga tidak bisa menghasilkan laporan akhir penelitian dan/atau naskah akademik.

Fenomena dualisme paradigma SBK dan SBM ini kemudian telah memunculkan adagium klasik di kalangan peneliti, yaitu “lebih baik kehilangan data penelitian DARIPADA kehilangan data keuangan”. Fenomena ini berimplikasi pada lima hal.

Pertama, peneliti lebih secure untuk menyimpan dan mendokumentasikan setiap dokumen/bukti penggunaan dana DARIPADA dokumen/bukti penelitian. Kedua, peneliti melakukan “fabrikasi dan/atau falsifikasi” dokumen/bukti penggunaan dana untuk meminimalisasi/men-zero-kan pengembalian dana. Apalagi peneliti (ketua dan anggota) tidak memperoleh honorarium. Ketiga, jika peneliti kurang memiliki komitmen dan tanggung jawab keilmuan yang kuat atas penelitian yang dilakukan, maka bisa diprediksi kualitas hasil penelitian pun bisa dipertanyakan dengan membuat laporan penelitian asal jadi.

Keempat, tugas dan tanggung jawab dari Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian dan lembaga/instansi pemberi dana pun bertambah kompleks. Mereka tidak hanya menilai kelayakan keluaran/sub keluaran, tetapi juga menilai keabsahan dan akuntabilitas setiap detail dokumen/bukti penggunaan dana. Sebuah tugas tambahan yang tidak diatur di dalam Permenristekdikti No. 27/2019 pasal 6 ayat (2) jo No. 69/2016 pasal 6 ayat (2), yang hanya mengatur tugas untuk “menilai kelayakan antara keseluruhan biaya yang telah diberikan/disetujui dengan keluaran/sub keluaran yang dicapai”. Komite/Reviewer tidak menilai detail/rincian biaya sebagaimana ditetapkan oleh paradigma PMK-SBM. Jika keluaran/sub keluaran penelitian dinilai “tidak layak dan tidak setuju”, sanksinya tidak berupa pengembalian dana (sebagian atau seluruhnya) seperti pada paradigma PMK-SBM, melainkan Ketua Peneliti tidak diizinkan untuk mengajukan/menjadi Ketua Peneliti pada proposal penelitian pada tahun anggaran berikutnya, tergantung pada klausul yang diatur di dalam Kontrak Penelitian.

Kelima, peneliti mengalami “de-motivasi” untuk mengajukan pendanaan penelitian, dan memilih melakukan projek penelitian mandiri dengan biaya sendiri. Sehingga, peneliti bisa lebih focus pada kualitas proses dan hasil penelitian. Tanpa terdistorsi oleh tuntutan kewajiban pertanggungjawaban keuangan.

Dualisme paradigma PMK bidang penelitian ini perlu mendapatkan perhatian serius dan bisa segera diklirkan dan diakhiri. Terutama oleh dua institusi keuangan, yaitu pembuat kebijakan keuangan (Kemenkeu) dan pemeriksa laporan keuangan (BPK), dengan membuat demarkasi yang jelas antara SBM dan SBK, termasuk bentuk pertanggungjawabannya.

Mengacu pada PMK No. 232/PMK.02/2020, model pertanggungjawaban penggunaan dana/biaya penelitian seharusnya tetap konsisten menggunakan referensi tunggal, yaitu PMK-SBK. Karena SBM adalah mengatur dan menetapkan besaran satuan biaya untuk menyusun biaya komponen keluaran (output). Artinya, SBM hanya digunakan sebagai referensi untuk menyusun dan menilai kelayakan besaran biaya/dana yang diusulkan/disetujui, BUKAN sebagai referensi pertanggungjawaban penggunaan dana dari kegiatan penelitian yang berbasis keluaran (output/sub output) yang sejatinya sudah ditetapkan di dalam SBK. Karena sejatinya, besaran biaya untuk menghasilkan keluaran (output/sub output) sebagaimana ditetapkan di dalam PMK-SBK sudah memperhitungkan struktur biaya komponen keluaran penelitian yang ada di dalam SBM.

Jika penggunaan referensi dan paradigma tunggal dalam penelitian ini bisa dilakukan (hanya menggunakan PMK-SBK), maka peneliti/tim peneliti cukup menyampaikan Laporan Penelitian atau Naskah Kebijakan sebagai output projek penelitiannya sesuai dengan kualifikasi standar kualitas yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Komite Penilaian atau Reviewer Keluaran Penelitian. Selain itu, dampak negatif yang ditimbulkan akibat adagium klasik tersebut di atas, bisa diminimalisasi, dan dampak positifnya dapat ditingkatkan secara signifikan. SEMOGA.

 

 Tangsel, 12 Mei 2022

Ikuti tulisan menarik Mohammad Imam Farisi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler