x

Iklan

Mesakh Ananta Dachi

Belajar Menulis.
Bergabung Sejak: 16 April 2022

Minggu, 22 Mei 2022 05:48 WIB

Menilik Kembali Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus adalah hal yang nyata, yang lebih mengerikan, kebanyakan kasus ini tidak terlapor. Sebagai ruang pendidikan, bagaimana bisa hal ini sampai terjadi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ilustrasi Suasana di Kampus.

Pada tahun 2021, Kemendikbud Ristek merilis hasil penelitian di 79 kampus di 29 kota berbeda mengenai tindak kekerasan seksual di kampus. Hasilnya,77 persen dosen mengaku bahwa kekerasan seksual pernah terjadi di lingkungan kampus, namun 63 persen kasus tidak terlapor. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Data ini menunjukan bahwa kasus kekerasan seksual di kampus merupakan sebuah fenomena gunung es, masih banyak kasus lainnya yang berada diluar radar.  Masih banyak korban yang belum mendapat penanganan, dan pelaku yang mendapat ganjaran.

Kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus yang tidak terlapor, pada dasarnya dimayoritasi oleh rasa takut dan inferioritas mahasiswa. Dengan kemungkinan, laporan tersebut akan menjadi bumerang bagi mahasiswa, yang berefek pada masalah pendidikan kedepannya.

Selain itu, kurangnya respon universitas pada masalah ini, merupakan dalang lainnya. Pada kasus mahasiswi Universitas Riau yang melapor pada rektorat atas tindakan pelecehan seksual yang diterimanya, hanya direspon tidak acuh oleh pihak tersebut. Bila tempat melapor sudah tidak mau menerima laporan, kemana lagi harus melapor?

Kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, bukan hanya terjadi antara dosen dan mahasiswa, kasus antar mahasiswa juga bisa dan pernah terjadi. Pelaku bisa siapa saja, apalagi korban.

Faktanya, laporan dari Komnas Perempuan menunjukan, bahwa Kampus merupakan lokasi tertinggi nomor 3 kekerasan dan pelecehan seksual paling sering di Indonesia, dan nomor 1 di ruang pendidikan. Hal ini menjadi pertanyaan dan juga pernyataan, bahwa ironi ruang akademisi menjadi ruang kejahatan adalah hal yang nyata dan berbahaya.

Maka, apa yang sebenarnya menjadi penyebab fenomena ini?

Jawabannya adalah, intelektual dan mentalitas pelaku. Pelecehan dan kekerasan seksual terjadi bukan karena korban, karena pada dasarnya, tidak ada orang yang ingin menjadi objek pelecehan dan kekerasan seksual.

Pelaku sering kali berdalih, bahwa pakaian korban terlalu terbuka, penampilan korban terlalu seksi, dan berbagai alasan lainnya untuk membenarkan tindakannya. Padahal, kasus pelecehan seksual juga sering terjadi pada korban yang berpakaian tertutup. Maka, ini dalih yang tidak benar. Setiap orang seharusnya bebas mengenakan pakaian yang diinginkannya, tanpa ada rasa takut untuk dilecehkan. Penyebab masalah ini adalah pelaku, dan bukan korban. Titik.

Universitas merupakan tempat pembangun mental dan intelektualitas, fenomena ini sudah seharusnya tidak pernah terjadi di lingkungan kampus.

Sebagai masyarakat patriarkal, kita seringkali membatasi sentimen kita, bahwa pelaku kekerasan seksual adalah pria, dan korbannya adalah wanita. Padahal, fenomena ini bisa terjadi kepada siapa saja, pria, wanita, tidak tertutup kemungkinan. 

Tidak ada solusi hakikat untuk masalah ini, kemungkinan untuk terjadi selalu ada. Karena tindakan individu, adalah kebebasan yang tidak bisa dikekang. Namun, kita selalu bisa melakukan gerakan progresif untuk mencegah dan menangani masalah ini.

Akhir-akhir ini, DPR baru saja menyetujui RUU TPKS menjadi UU TPKS. Kemendikbud dengan Peraturan Mendikbud Nomor 30 tahun 2021  mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Meskipun mendapat respon pro dan kontra di tengah masyarakat atas konsep konsensual, tindakan pemerintah ini sudah tepat. 

Masyarakat dan negara sudah seharusnya melindungi dan terus bersama korban. Namun, multiplikasi hukum secara terus menerus tidaklah cukup, tindakan dari para penegak hukum, polisi, hakim, dan jaksa dalam mengaplikasikan hukum tersebut dengan asas kejujuran dan keadilan adalah suatu keharusan. 

Universitas juga harus semakin terbuka, dan mau mengakui bahwa pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus adalah hal yang nyata. Dengan sikap ini, tindakan progresif kedepannya bisa dilakukan bersama sama. 

Apabila anda mengalami tindakan pelecehan dan kekerasan seksual, anda bisa melaporkan kepada, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Telp & Fax (021) 3448510, atau SAPA 129.

 

Ikuti tulisan menarik Mesakh Ananta Dachi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler