x

Iklan

taufiq shaleh

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 16 Juni 2021

Senin, 6 Juni 2022 17:36 WIB

Sosialisasi Pendirian PT Perorangan di Toko Fadilah Roti


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), yang terdiri dari Bagus Aji Imansyah, Helda Eka Prasetya, Wananda Ayunengtyas, Risma Rosaila dan Rena Afifah dengan dosen pengampu M. Hilmy , S.H mengadakan sosialisasi PT Perorangan bertempat di Sanan Jalan Raya Tlogomas no.21 , Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Senin (30/5/2022). Sosialisasi tersebut mengangkat topik betapa pentingnya pendirian PT Perorangan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

“Kami melaksanakan sosialisasi di kediaman Ibu Fadilah yang merupakan pembuat roti home industry tempe di Malang dan juga Tulungagung sejak tahun 2015,” kata Bagus Aji , selaku Ketua Koordinator kegiatan, Senin (30/5/2022).

Toko Roti Fadhilah adalah UMKM yang menjual berbagai macam produk roti seperti, roti coklat pisang, roti coklat keju, roti isi blubery, coklat, dan strawberry, bolo gulung, dan kue tart ulang tahun. Toko Roti Fadhilah juga mempunyai cabang di Tulungagung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berkaitan dengan laba bersih dan laba kotor yang diperoleh toko roti fadhilah, dan juga beberapa kendala yang dihadapi pada masa pandemi. Menurut penjelasan beliau dalam 1 cabang laba kotor yang dihasilkan adalah Rp11-13 juta, sedangkan laba bersihnya sekitar Rp5-7 juta, minimnya adalah Rp5 juta perbulan dalam 1 cabang di saat pandemi.

Sebelum pandemi laba bersih bisa mencapai Rp10 juta.  Selanjutnya beberapa kendala yang dihadapi selama pandemi tentunya itu tadi, omset menurun. Namun tidak sampai angkai minus, konsumen terbanyak saat masa pandemi adalah mahasiswa unitri, mereka setiap hari membeli roti di toko tsb. "Kalau tidak ada mahasiswa unitri mungkin saya sudah gulung tikar," kata pemilik Toko Roti Fadilah.


selanjutnya kami menjelaskan keuntungan yang bisa diperoleh mendaftarkan pt perorangan adalah pertama biaya pendaftarkan terjangkau, kedua modal usaha tidak ada minimum, ketiga hanya satu orang pendiri, keempat mendapatkan perlindungan hukum, yang kelima kegiatan usaha dan bisnis cepet berkembang. selain itu adanya pemisahan harta pribadi dengan perseroan, untuk pendaftaran juga sangat mudah tidak memerlukan akta notaris.

Ikuti tulisan menarik taufiq shaleh lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler