x

Iklan

taufiq shaleh

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 16 Juni 2021

Minggu, 26 Juni 2022 07:19 WIB

Mahasiswa UMM Lakukan Sosialisasi Kepada Pemilik Cafe


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

MALANG - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) lakukan sosialisasi terkait kemudahan legalitas berusaha kepada pelaku usaha UMKM. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum II (PLKH II), mahasiswa tersebut beranggotakan Fillah Irvanda Yusuf, Dimas Wahyu Prasetyo, Tiara Elsavira, Bogie Maskhury Bibitharta, Sultan Nouval dan Beatrix Indi Prastika.

Sosialisasi ini bertujuan agar pelaku usaha UMKM memahasi terkait pentingnya pendirian PT Perorangan bagi pemilik UMKM kepada tempat usaha yang belum berstatus badan hukum, yaitu usaha milik Alif Raka Maulana (21 Tahun) atau biasa dipanggil Alan. Usaha yang dijalankan oleh Alif ini bergerak di bidang kuliner yang terletak di Jl. Joyosuko Timur No. 3 Merjosari (31/05/2022).

Sosialisasi ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang mana memudahkan pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha, dimana prosedur-prosedur yang rumit telah dipangkas dan tidak diperlukan perizinan lagi bagi Usaha Mikro dan Kecil, cukup melakukan pendaftaran saja. Kemudahan lainnya yakni berupa pendirian Perseroan Perorangan dapat didirikan hanya dengan 1 orang saja, berbeda dengan Perseroan Terbatas yang didirikan minimal 2 orang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudahan berusaha tersebut mendorong enam mahasiswa kampus putih ini untuk melakukan sosialisasi secara langsung agar pelaku UMKM mengetahui kemudahan serta kelebihan dengan mendaftarkan usahanya sebagai badan hukum. Selain itu, berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah disebutkan bahwa modal usaha mikro maksimal 1 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan usaha kecil maksimal 5 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

Alan menjelaskan bahwa Cafe Safehouse Ground baru berdiri sekitar awal tahun 2022 tepatnya akhir Januari dengan memasarkan produk kopi kekinian dan snack ringan. Dengan target konsumen kaum millennial mayoritas mahasiswa yang ingin menikmati waktunya untuk bersama teman-temannya atau mahasiswa yang mengerjakan tugas.

Dengan adanya sosialisasi dari Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Alan merasa terbantu karena telah mengetahui adanya peraturan baru dari UU Cipta Kerja tersebut. “Saya berharap dengan adanya peraturan ini dapat membuat Café kami menjadi lebih aman karena berstatus badan hukum,” ujar Alan (21 Tahun).

Ikuti tulisan menarik taufiq shaleh lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler