x

Iklan

taufiq shaleh

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 16 Juni 2021

Minggu, 26 Juni 2022 07:20 WIB

Sosialisasi Pendirian Perseroan Perorangan di Al-Hikam Mineral Water


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022, Taufiqur Rahman Shaleh, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang dengan Dosen Pengampu Cindy Monique, S.H melakukan sosialisasi yang bertempat di Jalan Cengger Ayam No.25, Tulusrejo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang. Sosialisasi tersebut membahas mengenai pentingnya pendirian Perseroan Perorangan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

            Kami melaksanakan sosialisasi bersama Kak Elang Timur Nusantara yang merupakan salah pencetus adanya Al-Hikam Mineral Water bersama beberapa rekannya sejak tahun 2021an. Kami berbincang dengan Kak Elang mengenai mengenai modal yang diperlukan dalam membuat usaha Al-Hikam Mineral Water. Menurutnya modal yang diperlukan adalah sebesar 20 Juta Rupiah dengan omset mingguan Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

            Ide pendirian Al-Hikam Mineral Water ini bermula dari Yayasan Pesantren Mahasiswa Al-Hikam Malang untuk memfasilitasi kebutuhan air mineral yang ada di lingkungan pesantren dan harapannya dapat ekspansi bisnis ini hingga minimarket dan toko yang ada di Kota Malang.  Dengan adanya usaha Al-Hikam Mineral Water ini diharapkan mampu melatih ide kreatif dari para santri untuk melakakukan suatu kegiatan yang dapat menghasilkan pendapatan serta kemandirian untuk memenuhi kebutuhan yang ada di pondok itu sendiri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

            Oleh karena itu, kami melihat adanya peluang Al-Hikam Mineral Water untuk bisa mengembangkan usaha menjadi sebuah perseroan perorangan. Dalam kesempatan ini kami juga mensosialisasikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk membantu kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sebab dengan adanya UMK ini merupakan salah faktor penting yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

            Adapun syarat-syarat yang harus disiapkan pemilik usaha agar dapat menjadi perseroan perseorangan antara lain membuat Surat Pernyataan Pendirian sesuai dengan format yang ada di lampiran PP No.8 Tahun 2021, hanya didirikan oleh 1 orang, Perseroan Perorangan wajib memiliki modal dasar dan modal disetor minimal 25% dari modal dasa r yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), serta pendiri merupakan seorang WNI yang berusia paling rendah 17 tahun dan cakap hukum.

            Harapannya setelah adanya sosialisasi ini, pemilik usaha mau mendaftarkan usahanya untuk didaftarkan ke dalam Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dibawah naungan pemerintah. Sebab dengan bergabungnya suatu usaha kedalam Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat membuat pemilik usaha memperoleh banyak kemudahan yang ditawarkan oleh pemerintah dan bermanfaat bagi berkembangnya suatu usaha tersebut.  

Ikuti tulisan menarik taufiq shaleh lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler