x

Iklan

Luna Septalisa

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 29 Agustus 2022

Selasa, 20 September 2022 07:12 WIB

Memimpikan Ruang Publik yang Aman dari Pelecehan Seksual

Sebuah survei menemukan selama pandemi 4 dari 5 perempuan mengalami pelecehan seksual di ruang publik. Padahal, siapapun yang berada di ruang publik berhak untuk merasa nyaman dan aman. Jadi, menciptakan ruang publik yang aman dari pelecehan seksual jadi tanggung jawab kolektif. Apa saja langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menciptakan ruang publik seperti itu?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Selain dihadapkan pada terbatasnya jumlah ruang publik yang bisa diakses seluruh lapisan masyarakat, ruang publik kita juga punya dua masalah utama akibat perilaku pemakainya, yaitu kebersihan dan keamanan.

Soal kebersihan, kita semua mungkin sudah tidak asing dengan ulah masyarakat pengguna ruang publik yang suka buang sampah sembarangan atau merusak fasilitas-fasilitas publik, seperti bangku-bangku taman yang dicoret-coret dengan tulisan-tulisan aneh.

Namun, ada satu lagi masalah yang tidak boleh kita abaikan terkait keamanan dan keselamatan di ruang publik, yaitu soal pelecehan seksual.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Survei Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) pada akhir 2021 menemukan bahwa selama pandemi, 4 dari 5 perempuan mengalami pelecehan seksual di ruang publik. Bentuk pelecehan seksual yang diterima bisa berupa catcalling (siulan, komentar atas tubuh, diikuti atau dikuntit, dihadang), rabaan atau sentuhan pada bagian tubuh tertentu maupun perilaku ekshibisionis (memperlihatkan alat kelamin di tempat umum).

Meski pada saat itu telah diberlakukan pembatasan sosial atau yang kita kenal dengan PSBB, sebanyak lebih dari 2.000 responden mengalami pelecehan seksual di tempat umum, seperti jalanan umum dan taman. Selain itu, transportasi umum, terutama bus, juga menjadi ruang publik dengan tingkat pelecehan seksual tertinggi.

Selama pandemi, kasus pelecehan seksual bahkan juga terjadi di tempat-tempat lain, seperti fasilitas kesehatan dan tempat tes Covid-19. Tidak hanya ruang publik nyata, ruang publik maya pun tidak luput dari ancaman pelecehan seksual, seperti media sosial, aplikasi chat, aplikasi kencan daring, game online dan forum diskusi virtual.

Penelitian serupa dari KRPA yang dilakukan pada 2019, bekerja sama dengan change.org, menyebutkan pelecehan seksual terjadi bukan karena si korban memakai pakaian ketat atau terbuka sebagaimana sering dituduhkan orang-orang. Lima peringkat teratas jenis pakaian yang dikenakan korban pelecehan justru diduduki oleh rok dan celana panjang (18%), pakaian berjilbab (17%), baju lengan panjang (16%), seragam sekolah dan pakaian longgar, masing-masing sebesar 14%.

Fakta ini sekaligus mengingatkan saya ketika saya masih sering naik bus pergi-pulang antara sekolah dan rumah.

Pernah suatu ketika saya sedang jalan kaki lewat jalan kampung, saya di-catcall oleh sekelompok laki-laki yang sedang nongkrong di gardu poskamling. Sampai-sampai saya takut setiap harus lewat jalan itu dan terpaksa saya lewat jalan lain meski lebih jauh.

Padahal kejadian terjadi siang hari dan saya memakai seragam sekolah. Meski belum berjilbab, seragam sekolah saya tidak ketat dan minim.

Dulu saya juga berpikir bahwa perempuan dilecehkan karena pakaiannya. Ternyata tidak demikian. Sewaktu saya sudah berjilbab pun, catcalling masih saja saya alami. Meski orang tersebut mengucapkan “Assalamualaikum” sekalipun, saya tahu bedanya orang yang mengucapkannya sebagai salam atau sapaan keramah-tamahan dengan yang ditujukkan sebagai catcalling.

Pengalaman saya di atas sekaligus membuktikan bahwa selain tidak ada hubungannya dengan jenis pakaian, pelecehan seksual juga tidak mengenal waktu. Pelecehan seksual paling sering justru terjadi di siang hari (35%). 25% terjadi di sore hari, 21% terjadi malam hari dan 17% terjadi pagi hari.

Pelecehan seksual di ruang publik pun tidak hanya dialami oleh perempuan. Riset menunjukkan bahwa 3 dari 10 laki-laki mengalami pelecehan seksual di ruang publik. Sementara kelompok disabilitas, LGBTQ, agnostik, atheis dan penghayat kepercayaan mengalami pelecehan seksual lebih sering daripada kelompok lainnya.

Kesulitan terbesar yang dihadapi oleh korban pelecehan seksual di ruang publik adalah para bystander. Mereka adalah orang-orang yang melihat dan tahu kalau ada pelecehan seksual terjadi depan matanya, tapi memilih bungkam. Entah karena takut ikut campur atau menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar. Tak heran jika akhirnya korban takut melawan karena orang-orang seolah lebih memihak pelaku dibanding dia.

Menciptakan Ruang Publik yang Aman bagi Masyarakat

Ruang publik adalah ruang di mana masyarakat dapat saling berinteraksi dan beraktivitas. Siapapun yang berada di ruang publik berhak untuk merasa nyaman dan aman. Oleh karena itu, menciptakan ruang publik yang aman dari pelecehan seksual seharusnya menjadi tanggung jawab kolektif.

Pemerintah dan pemangku kepentingan bisa mengupayakan adanya ruang aman untuk menekan terjadinya pelecehan seksual di ruang publik. Contohnya seperti yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) yang menginisasi pembuatan pos SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) di beberapa halte Trans Jakarta, MRT, LRT dan perguruan tinggi serta pos di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Atau seperti yang dilakukan oleh Gojek melalui 3 pilar #AmanBersamaGojek, yang meliputi edukasi (mengedukasi, baik mitra pengemudi maupun masyarakat, terkait pentingnya upaya bersama dalam menciptakan budaya aman), teknologi (mengembangkan dan menghadirkan teknologi terkini untuk mendukung keamanan masyarakat, terutama bagi konsumen dan mitra) dan proteksi (memberikan perlindungan yang semakin komprehensif lewat layanan standar unit darurat Gojek yang berperspektif korban, asuransi perjalanan dan aturan penggunaan layanan yang ketat serta tidak menoleransi pelecehan seksual).

Survei L’Oreal Paris Indonesia dengan IPSOS Indonesia terhadap 1.498 responden menunjukkan hal yang mengkhawatirkan, di mana sebanyak 91% responden tidak tahu apa yang harus dilakukan untuk membantu korban pelecehan seksual. Penyebabnya adalah kurangnya pengetahuan atau pendidikan yang cukup mengenai cara melawan pelecehan seksual di ruang publik.

Oleh karena itu, L’Oreal Paris Indonesia bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengampanyekan Stand Up Against Street Harassment dengan memperkenalkan metode 5D untuk melawan pelecehan seksual di ruang publik, yaitu dialihkan, dilaporkan, dokumentasikan, ditenangkan dan ditegur.

Sekali lagi, pelecehan seksual terjadi bukan karena pakaian korban, bukan karena korban keluar malam apalagi lewat tempat-tempat sepi, melainkan karena otak pelaku yang memperlakukan tubuh perempuan sebagai objek seksual. Ego maskulin yang beracun dalam diri pelaku telah membuatnya merasa lebih superior, dominan dan berkuasa atas tubuh perempuan sehingga merasa berhak berbuat apa saja. Padahal setiap tubuh itu berharga dan berhak untuk dihormati dan dilindungi dari segala bentuk kejahatan. 

 

 

 

 

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Luna Septalisa lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler