x

Iklan

Cak Daus

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 29 Juli 2021

Jumat, 11 November 2022 12:32 WIB

SOS Kebebasan Ruang Ekspresi di Bali Jelang KTT G20

Ruang ekspresi rakyat dibatasi. Suara-suara yang mengungkapkan narasi lain terkait KTT G20 dilarang. Padahal yang dibahas adalah persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. 

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ruang ekspresi rakyat dibatasi. Suara-suara yang mengungkapkan narasi lain terkait KTT G20 dilarang. Padahal yang dibahas adalah persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. 

Salah satu aktivitas rakyat yang dipaksa dibatalkan itu adalah diskusi dan ekspresi anak muda Bali terkait dengan krisis iklim. Acara itu yang semula akan digelar di sebuah cafe di Denpasar pada 6 November 2022 dengan menghadirkan Robi Navicula. 

Berikut kronologi pembatalan acara tersebut. Sehari sebelumnya, pemilik tempat meminta pihak penyelenggara meminta mengurus ijin pemakluman. Belum sempat mengurus ijin pemakluman, muncul surat dari organisasi masyarkaat setempat bila ada larangan untuk menggelar acara tersebut.  Pada tanggal 6, acara dibatalkan dan dipindahkan di salah satu hotel di Denpasar. Acara yang semula bersifat publik pun diubah menjadi privat. Pengumuman pembatalan itu dapat dilihat di instagram Robi Navicula dan 350 Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam instargramnya Robi Navicula menuliskan "SORRY, TERPAKSA DIBATALKAN!!! yg pinter taulah kenapa ".  Sementara instagram 350 ID menuliskan "Mohon maaf karena "you know who and why", acara Ruang Aspirasi & Seni Anak Muda Bali Untuk Iklim" dibatalkan. Komunitas yang menjadi panitia acara memohon maaf, semoga ada kesempatan lain untuk mengangkat aspirasi dan kreativitas anak muda di Bali secepatnya."

Agenda yang dibahas di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 itu menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga sangat ironis bila justru penyelenggaraan KTT tersebut mempersempit ruang demokrasi di Bali. Adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali pada 12-17 November 2022 dalam rangka menyambut KTT G20 adalah indikasi dipersempitnya ruang gerak rakyat itu.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 35425/SEKRET/2022, PPKM berlaku di tiga kecamatan yang merupakan kawasan penyelenggaraan KTT G20. Ketiga kecamatan itu adalah Kecamatan Kuta, Kuta Selatan, Denpasar Selatan. "Seharusnya para delegasi yang bersidang di KTT G20 mendengar juga suara-suara rakyat yang ada di luar gedung pertemuan," tegasnya, "Jika ruang demokrasi ini terus ditutup, dapat dipastikan KTT G20 akan menjadi agenda elite dan tidak untuk kepentingan mayoritas rakyat."

Agenda transisi energi merupakan salah satu agenda yang perlu mendengarkan suara-suara dari masyarakat. Tanpa mendengar suara-suara masyarakat, agenda transisi energi, yang katanya untuk mengatasi krisis iklim itu, rentan untuk dibajak segelintir elite. Jika agenda transisi energi itu telah dibajak, maka hanya akan menghadirkan solusi-solusi palsu dengan terus mempertahankan penggunaan energi fosil dengan label hijau.

Sempitnya ruang demokrasi di Bali menjelang KTT G20 ini menunjukan bahwa tema  KTT G20 Recover Together, Recover Stronger atau "Pulih Bersama, Bangkit Perkasa," hanyalah jargon kosong. Bagaimana bisa pulih bersama, bila ruang demokrasi justru dibatasi. Singkatnya, bila pemerintah tidak ingin tema KTT G20 disebut sebagai jargon kosong, ruang-ruang demokrasi di Bali harus dibuka lebar agar suara-suara dari luar persidangan KTT G20 bisa terdengar.

 

 

Ikuti tulisan menarik Cak Daus lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler