x

sumber foto: Well+Good

Iklan

Yani Safitri

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 18 November 2022

Senin, 21 November 2022 16:07 WIB

Pasal Soal Perzinaan akan Disahkan

RUU KUHP pasal 415 ini memuat pasal tentang perzinaan, sanksi dikenakan pasal perzinaan ini adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II mencapai10 juta.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) pada bagian keempat, pasal 415 berbunyi, “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Baru-baru ini viral dimedia sosial tentang ancaman pidana check in hotel bagi pasangan di luar nikah akan dipidana. Sejumlah orang dan pengusaha mengkhawatirkan hal tersebut, pasalnya, RUU KUHP ini memuat pasal tentang perzinaan. Sanksi dikenakan pasal perzinaan ini adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp10 juta.

Namun, dalam butir (2) disebutkan, “Tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan”.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, keberadaan tindak pidana ini masih bersifat delik aduan yang berarti akan mendapat tuntutan. Contohnya ada yang mengajukan pengaduan: suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya bagi orang tua yang tidak terikat perkawinan.

Selain itu, pengaduan juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Hal ini membuat pengadu lebih perlu mempertimbangkan lebih matang untuk lanjut ke pengadilan.

Adanya protes dari para pengusaha, para pengusaha menilai RUU KUHP tersebut tidak seharusnya mengurusi masalah privat. Karena hal ini dikhawatirkan akan merugikan bagi industri pariwisata dan perhotelan di Indonesia.

Sebab, akan sangat berdampak pada menurunnya kunjungan wisatawan mancanegara secara drastis. Dan akan berpindah ke negara tetangga lain seperti Thailand, Singapura , Malaysia.

"Kita sedang meminta waktu bertemu dengan DPR, tapi kita dahulukan dengan press conference saja. Suratnya pengajuan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) diajukan hari ini," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dikutip Kamis, (27/10/2022).

Kabarnya RKUHP ini pada bulan Desember masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.

"PHRI sudah menerima masukan. Ini menjadi kontraproduktif di sektor pariwisata, orang satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan dikenakan hukum pidana kriminal," kata Hariyadi yang juga Ketua Umum Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Di Indonesia, fenomena ini menjadi hal yang sangat dipertentangkan, baik dari sudut pandang agama dan hukum adat yang berlaku. Oleh karenanya hal ini menjadi sangat dipertimbangkan lebih matang untuk di sahkan.

 

Ikuti tulisan menarik Yani Safitri lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler