x

Periksa Kesehatan Daring. Gambar oleh Tumiso dari Pixabay.com

Iklan

Fernando Wirawan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 2 Agustus 2023

Kamis, 3 Agustus 2023 12:35 WIB

Kepastian Hukum Rahasia Medis Pasien pada Pelayanan Kesehatan Online

Pengaturan hukum soal rahasia medis belum secara eksplisit mengatur dalam pelaksanaan telemedicine. Padahal dari berbagai kemudahan dan kepraktisan aplikasi layanan kesehatan tersebut, terdapat berbagai potensi permasalahan hukum.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jaminan akan memperoleh hak kesehatan yang optimal tercantum dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Di sana disebutkan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi ketersediaan segala aspek dalam penyelenggaraan kesehatan yang merata guna mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Hal itu ditegaskan dalam Bab IV Pasal 14 sampai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Seiring dengan perkembangan zaman mempengaruhi terjadinya globalisasi yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia. Revolusi Industri Digital 4.0, kemajuan teknologi mempengaruhi seluruh aspek kehidupan di seluruh bidang, salah satunya pada bidang kesehatan. Hal ini terlihat dengan mulainya bermunculan platform layanan kesehatan online. Ini merupakan salah satu inovasi teknologi untuk meningkatan efektifitas dan efisiensi dalam memperoleh layanan kesehatan tanpa batasan jarak, ruang, dan waktu.

Proses digitalisasi layanan kesehatan di Indonesia masih dalam fase peralihan. Hal itu terlihat dari bermunculan lembaga atau institusi kesehatan non-formal, perubahan pola pelayanan pasien di rumah sakit, dan juga perubahan pola komunikasi pasien dan dokter. Model pelayanan kesehatan online yang tidak biasa ini, yakni antara dokter dan pasien tidak bertemu secara langsung melainkan dihubungkan dengan teknologi informasi dan komunikasi, disebut telemedicine.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa contoh platform aplikasi penyedia layanan telemedicine yang banyak digunakan masyarakat seperti Good Doctor, Alodokter, GetWell, KlikDokter, Halodoc, GrabHealth dan masih banyak lagi. Semua aplikasi layanan kesehatan itu mudah diakses dengan menggunakan gawai dan sarana internet. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) turut berpartisipasi meningkatkan layanan kesehatan dengan meluncurkan empat aplikasi kesehatan, yakni Sehat Pedia, Indonesia Health Facility Finder (IHeFF), esign, dan e-postBorder Alkes PKRT.

Deloitte Indonesia yang bekerja sama dengan Bahar dan Center for Healthcare Policy and Reform Studies (Chapters) Indonesia melakukan survei, dan hasilnya 15,6% pengguna menyatakan tidak puas pada aplikasi layanan kesehatan. Pengguna mengkhawatirkan keamanan data yang dimasukkan ke dalam layanan kesehatan tersebut.

Faktanya sekitar 10% dari jumlah penduduk di Indonesia yang sudah menggunakan aplikasi digital berbasis kesehatan. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet di Indonesia tahun 2017 menyatakan sebanyak 51% masyarakat memanfaatkannya untuk mencari informasi mengenai kesehatan. Sebanyak 14,05% menggunakannya untuk melakukan konsultasi dengan ahli kesehatan. Sebanyak 61,2% memilih untuk tidak menggunakan aplikasi kesehatan karena kurang percaya (trust) karena kekhawatiran pengguna akan data pribadi, miskomunikasi, akurasi diagnosis, dan perlindungan hukum bagi pengguna.

Pengaturan hukum rahasia medis yang ada saat ini belum secara eksplisit mengatur untuk pelaksanaan telemedicine, saat ini masih hanya sebatas mewajibkan pada bidang kesehatan saja. Sampai saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur bagaimana hubungan antara penyedia layanan dengan pengguna atau pasien yang berkonsultasi secara online. Dari berbagai kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan oleh aplikasi layanan kesehatan tersebut, terdapat berbagai potensi permasalahan hukum yang timbul seperti adanya potensi permasalahan legalitas izin praktik, akreditasi, transaksi terapeutik, maupun permasalahan terkait kerahasiaan catatan medis pasien.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa persetujuan dari pasien yang bersangkutan merupakan hal terpenting untuk mendasari pembukaan data pribadi yang mengandung rahasia medis. Baik ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekam Medis maupun ketentuan dalam Pasal 26 UU ITE, keduanya mewajibkan pihak yang akan mengungkapkan rahasia medis untuk mendapat persetujuan dari orang yang bersangkutan terlebih dahulu dan mensyaratkan untuk tidak menyebutkan identitas pasien. Namun yang menjadi masalah adalah bahwa ternyata dalam klausul Terms and Conditions maupun Kebijakan Privasi pada platform kesehatan online menyatakan bahwa jika terjadi pada nantinya terdapat perubahan ketentuan dalam Terms and Conditions maupun Kebijakan Privasi-nya, pasien akan dianggap otomatis sudah menyetujui dan langsung terikat terhadap perubahan tersebut.

Permasalahan terkait terlanggarnya rahasia medis pernah terjadi di Indonesia pada tahun 2020 lalu. kasus kebocoran 6 (enam) juta data rekam medis pasien covid-19 milik Kementrian Kesehatan (kemenkes) yang dibocorkan dan diperjual bebaskan di situs ilegal RaidForum oleh pengguna dengan username Astarte. Rekam medis harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya. Setiap pasien memiliki hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara layanan kesehatan, sesuai dengan pokok-pokok hak pasien mengenai hak atas rahasia penyakitnya atau perlindungan kerahasiaan.

Rahasia medis dalam layanan kesehatan jarak jauh, terdapat tiga instrumen peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan telemedicine yang menjadi rujukan dalam penyelenggaraannya. Pertama adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine antar Kesehatan. Kedua, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4829/2021 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi covid-19. Ketiga, Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (Perkonsil) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Kewenangan Klinis dan Praktik kedokteran Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi covid-19 di Indonesia.

Aplikasi penyelenggara pelayanan kesehatan secara online pada dasarnya bukan penyedia layanan kesehatan ataupun termasuk sebagai tenaga kesehatan sebagaimana penjelesan dalam syarat dan ketentuan (terms and conditions). Aplikasi kesehatan hanya sebagai platform yang berfungsi sebagai pihak yang memberi sarana untuk menghubungkan pengguna aplikasi, dalam hal ini pasien, dengan pihak ketiga yang menyediakan layanan.

Kepastian hukum merupakan hal penting yang perlu diperhatikan di dalam hukum kesehatan, dalam mewujudkan perlindungan hukum yang diberikan oleh standar pelayanan kedokteran. Platform layanan kesehatan online menyatakan bahwa mereka sangat menjaga privasi pasien-nya disini belum dapat dijadikan tolak ukur sampai sejauh mana pertanggungjawaban mereka dalam melindungi rahasia medis maupun rekam medis pasien-nya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Belajar dari pengalaman beberapa negara, diketahui bahwa Malaysia telah membuat Undang-Undang tentang Telemedicine dengan nama Telemedicine Act 1997. India juga telah memiliki Undang-Undang tentang Telemedicine dengan nama Telemedicine Act 2003.

Agar tercipta kepastian hukum bagi pasien yang dilanggar kerahasiaan data medisnya, penyelenggaraan telemedicine berada dalam pembinaan dan pengawasan yang dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan. Perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Kementeri Kesehatan, dinas kesehatan daerah provinsi, dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta dibutuhkan peraturan perundang-undangan yang lebih khusus dalam hal penyimpanan rahasia medis dalam model pelayanan kesehatan online (telemedicine) ini agar dapat memberikan kepastian dalam jaminan hak-hak pasien.

Ikuti tulisan menarik Fernando Wirawan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu