Seorang akuntan mempunyai kedudukan yang sangat berarti dalam dunia bisnis serta keuangan. Sebagai profesi, akuntan memiliki kode etik yang wajib dipatuhi. Kode etik profesi akuntan terdapat pada etika profesi akuntansi yang mengatur kaidah serta norma dalam lingkup profesional. Dalam Modul Ajar Etika Profesi Akuntansi Universitas Gunadarma oleh Ratih Juwita, "Etika profesi akuntansi, yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku atau perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai akuntan."
Etika profesi ini bertindak sebagai suatu sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara jelas menetapkan apa yang benar atau baik bagi seorang profesional dan apa yang tidak. Dengan kata lain, tujuan etika profesi adalah agar seorang profesional bertindak sesuai dengan aturan dan juga menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi. Seperti undang-undang, kode etik akuntan diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang membawahi seluruh akuntan di Indonesia. Kode etik yang berlaku saat ini bersifat mengikat seluruh anggota IAI.
Berikut ini 8 prinsip etika profesi akuntansi yang harus dipatuhi seorang akuntan.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya, setiap akuntan harus senantiasa mencermati pertimbangan moral dan profesional dalam segala aktivitas yang dijalankannya. Sebagai profesional, akuntan memegang peranan penting dalam masyarakat. Dalam peran ini, akuntan mempunyai tanggung jawab terhadap semua pengguna jasa profesionalnya. Akuntan juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerjasama dengan akuntan lain untuk memajukan profesi akuntansi, menjaga kepercayaan masyarakat, dan melaksanakan tanggung jawab profesionalnya dalam pengelolaannya sendiri.
Integritas
Untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, setiap akuntan harus menjalankan tugas profesionalnya dengan penuh integritas. Integritas merupakan unsur karakter yang mendasari pengakuan profesional. Integritas mensyaratkan, antara lain, bahwa seorang akuntan harus bersikap jujur dan berterus terang tanpa mengorbankan kerahasiaan penerima manfaat. Keuntungan sendiri tidak boleh mengalahkan pelayanan dan kepercayaan publik.
Objektivitas
Setiap akuntan harus menjaga objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas profesionalnya. Prinsip objektivitas mensyaratkan bahwa akuntan harus bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, bebas dari prasangka atau bias dan bebas dari konflik kepentingan atau pengaruh pihak lain. Akuntan bekerja dalam peran yang berbeda dan harus menunjukkan objektivitas mereka dalam situasi yang berbeda.
Perilaku Profesional
Setiap akuntan harus berperilaku konsisten dalam menjalankan profesinya dan menghindari tindakan yang dapat mencemarkan nama baik profesinya. Kewajiban untuk menghindari perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik profesi harus dipenuhi oleh akuntan sebagai wujud tanggung jawabnya terhadap penerima manfaat, pihak ketiga, akuntan lain, karyawan, pemberi kerja, dan masyarakat.
Kompetensi dan Kehati-hatian
Setiap akuntan harus memberikan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta diwajibkan untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja mendapatkan manfaat dari jasa profesional tersebut.
Kerahasiaan
Setiap akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam rangka memberikan jasa profesionalnya dan tidak boleh menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa izin, kecuali terdapat hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Akuntan wajib menjaga kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.
Kepentingan Publik
Profesi akuntansi memegang peranan penting dalam masyarakat. Klien, pemberi pinjaman, pemerintah, pengusaha, karyawan, investor, dunia bisnis dan keuangan, serta pihak lain bergantung pada objektivitas dan integritas akuntan untuk menjaga berfungsinya fungsi bisnis dengan baik. Ketergantungan ini meningkatkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan ini mengacu pada kepentingan masyarakat dan lembaga-lembaga yang dilayani oleh akuntan secara keseluruhan.
Standar Teknis
Setiap akuntan harus memberikan jasa profesional sesuai dengan peraturan teknis dan standar profesional yang relevan. Di Indonesia, standar teknis profesi akuntansi diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Segala perbuatan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan merupakan pelanggaran terhadap kode etik profesi akuntan. Pelanggaran dapat berupa manipulasi laporan keuangan, konflik kepentingan, bahkan pengungkapan informasi palsu kepada pihak terkait. Dampaknya dapat berupa rusaknya reputasi perusahaan, sanksi hukum, dan kerugian finansial yang signifikan. Oleh karena itu, integritas dan etika harus dijaga untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan keberlangsungan profesi akuntan.
Kode etik merupakan landasan penting dalam profesi akuntan karena mengatur perilaku dan standar moral yang harus diikuti oleh para akuntan. Selain itu, kode etik membantu mengidentifikasi dan mengatasi konflik kepentingan, memastikan bahwa akuntan tidak terlibat dalam praktik-praktik yang tidak etis, serta memberikan kerangka kerja untuk mengambil keputusan yang benar ketika dihadapkan pada situasi yang kompleks. Dengan kata lain, kode etik adalah pilar moral dalam profesi akuntan yang menjamin transparansi, kejujuran, dan kualitas dalam pelaksanaan tugas akuntan.
Referensi:
- SIBATIK JOURNAL | Volume 1 No.7 (2022)
- Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 1, Nomor 1, Februari 2021
Ikuti tulisan menarik Annisa Zahra Ramadhani lainnya di sini.