TikTok Shop, layanan e-commerce yang dioperasikan oleh TikTok, ditutup di Indonesia pada tanggal 4 Oktober 2023. Penutupan ini terjadi setelah pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang social commerce melakukan transaksi jual beli langsung di platform mereka.
Alasan penutupan TikTok Shop adalah karena adanya kekhawatiran terhadap penggunaan data pribadi oleh social commerce. Dalam beleid tersebut, social commerce harus memisahkan antara media sosial dan layanan transaksi e-commerce agar algoritma tidak terkendali dan data pribadi tidak disalahgunakan untuk kepentingan bisnis.
Dalam konteks ini, big data yang menjadi fokus adalah data pribadi pengguna TikTok Shop. Data ini mencakup informasi tentang preferensi belanja, riwayat transaksi, dan informasi pribadi lainnya. Kekuatan big data dalam konteks ini adalah kemampuannya untuk mengumpulkan, menganalisis, dan memproses data dalam jumlah besar dan waktu yang singkat. Dengan big data, social commerce dapat mengidentifikasi tren belanja dan perilaku konsumen secara akurat dan cepat.
Namun, penggunaan big data juga menimbulkan dilema etis. Dalam hal ini, dilema etis yang muncul adalah penggunaan data pribadi pengguna TikTok Shop untuk kepentingan bisnis tanpa persetujuan pengguna. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang privasi dan keamanan data pribadi pengguna.
*)Artikel ini adalah bagian dari tugas mahasiswa produksi media Politeknik Tempo pada mata kuliah Bog Data Analytic, dengan Dosen pengampu Rachma Tri Widuri, S.Sos., M.Si.
Ikuti tulisan menarik Almira Carin Rezdianti lainnya di sini.