x

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Iklan

Advist Khoirunikmah

advistkhoirunikmah
Bergabung Sejak: 9 Maret 2022

Jumat, 27 Oktober 2023 08:24 WIB

Constitutional and Administrative Law Society Tuntut Agar Anwar Usman Diberhentikan Secara Tidak Hormat Karena Dugaan Kode Etik

Berbagai tuntan yang tertuju pada hakim ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terus berdatangan. Kali ini datang dari Constitutional and Administrative Law Society.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Perwakilan guru-guru besar dan pengajar fakultas hukum, terutama hukum tata negara dan hukum administrasi negara, atau yang biasa disebut Constitutional and Administrative Law Society atau CALS, mengajukan laporan ke Mahkamah Konstitusi atas dugaan pelanggadan kode etik dan pelanggaran perilaku hakim kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Rabu,26 Oktober 2023.

Violla Reininda, selaku perwakilan dari Cals, menyampaikan bahwa terdapat empat point yang dilaporkan oleh Cals yang ditujukan oleh Ketua MK Anwar Usman.

Point pertama, kata Violla berkenaan dengan potensi conflict of interest ketika memeriksa dan mengadili perkara nomor 90. “ Memberi ruang kepada keponakan yang bersangkutan untuk mencalonkan menjadi calon wakil presiden, yaitu wali kota solo Gibran Rakabuming Raka,” ujar Violla di MK, Rabu 26 Oktober 2023.

Point kedua adalah berkaitan dengan berkaitan dengan leadership dari Anwar Usman dalam memeriksa dan juga memutus perkara tentang pengujian syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. “ tidak menaati hukum acara sebagaimana mestinya, dilakukan secara buru-buru,” kata Violla.

Selanjutnya, kepemimpinan Anwar Usman ketika menghadapi adanya concurring opinion dari dua hakim konstitusi, yang dimana menurut Cals hal tersebut adalah  dissenting opinion. “ Sehingga menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan mahkamah konstitusi,”

Point terakhir dalam tuntutan Cals kepada Anwar Usman ialah berkenaan dengan komentar yang dilontarkannya pada saat mengisi kuliah umum di Semarang  “ Beliau memberikan komentar tentang substansi pengujian UU tentang syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden,” kata Violla.

Perwakilan guru-guru besar dan pengajar fakultas hukum, terutama hukum tata negara dan hukum administrasi negara, ini berharap perkara yang mereka ajukan dapat diperiksa objektif oleh MKMK, serta mendorong sikap kooperatif dari para hakim potensial untuk selanjutnya dihadirkan sebagai saksi di dalam perkara tersebut.

Pihak Cals juga menuntut agar Anwar Usman dapat diberhentikan dengan tidak hormat. “Bisa memberikan sanksi yang setara atau sanksi yang berat berupa pemberhentian secara tidak hormat.”

Ikuti tulisan menarik Advist Khoirunikmah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler