Dilaporkan Polisi, Aiman Witjaksono: Kenapa Saya yang Diproses Hukum?

Sabtu, 18 November 2023 19:08 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Aiman Witjaksono, juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, heran karena hanya dirinya yang dilaporkan atas pernyataan adanya aparat yang berpihak dalam proses Pemilu 2024. Padahal selain dirinya, ada banyak kalangan menyatakan hal serupa. Ada motif politik?

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, dilaporkan enam organisasi atas tudingannya perihal kepolisian tidak netral dalam Pemilu 2024.  Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, laporan berasal dari berbagai organisasi.

Ade mengatakan enam laporan polisi tersebut masuk pada Senin, 13 November 2023. Mereka adalah Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarkat Sipil Indonesia, Jaringan Aktifis Muda Indonesia, Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta, Garda Pemilu Damai.

Aiman memberikan tanggapan melalui akun instagram pribadinya @aimanwitjaksono, Rabu, 15 November 2023. “Saya tidak pernah menyebut institusi Polri, tapi oknum," tulis dia.

Dalam kessempatan terpisah eks news anchor televisi swasta ini justru mempertanyakan alasannya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. “Justru itu yang saya pertanyakan. Saya hanya menyebutkan oknum, ya, tidak menyebutkan institusi, tapi kenapa kemudian dilaporkan,” ujar Aiman melalui pesan suara, Kamis, 16 November 2023.

Juru bicara TPN Ganjar- Mahfud ini juga merasa heran, karena banyak pihak lain juga menyebutkan hal yang sama mengenai adanya aparat yang berpihak terhadap salah satu paslon capres cawapres 2024, namun hanya dirinya yang dilaporkan. “Berapa banyak orang yang menyebutkan sama dengan saya di luar sana tapi nggak ada masalah, kenapa kemudian saya yang diproses hukum? Ini saya bertanya-tanya, ada apa dibalik ini semua?” kata Aiman.

Aiman dilaporkan enam organisasi atas tudingannya perihal kepolisian tidak netral dalam Pemilu 2024. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak akan meminta klarifikasi terhadap para pelapor. Penyelidik juga akan meminta keterangan dari para saksi dan ahli, yaitu ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, dan ahli informasi dan transaksi elektronik.

"Kami akan lakukan koordinasi awal terkait laporan dari dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Ade Safri dikutip dari Tempo.co.

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga











Artikel Terpopuler