x

Cover buku suap tidak haram

Iklan

Rusdi Ngarpan

Penulis Indonesiana/ Alumnus UNNES Semarang, berkarya di SMP
Bergabung Sejak: 26 September 2023

Senin, 11 Maret 2024 13:40 WIB

Review Buku Suap Tidak Haram, Menuntun Kita Berlaku Jujur

Suap tidak haram. Judul buku yang provokatif dan msnggambarkan keadaan dunia saat ini. Masyarakat sudah melakukan praktik suap sejak dulu kala dan berlanjut hingga kini.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Suap suatu tindakan yang umum terjadi di masyarakat sejak dulu kala. Tujuannya ialah memuluskan keinginan dan harapan agar tercapai yang diimpikan. Misalnya saja, seseorang ingin mendapatkan jabatan di sebuah instansi atau organisasi. Selain berdasarkan prestasi dan jenjang karier juga muncul oknum yang berlaku tidak jujur untuk mencapai tujuannya. Salah satunya dengan melakukan suap agar dimuluskan jalannya.

Suap ternyata sudah meraja lela di negeri ini. Walau ada instansi pemberantas korupsi yaitu KPK, ternyata masih saja ada yang melakukan tindakan korupsi yang salah satunya suap.

Lihat saja berita di media massa di negeri ini. Hampir setiap hari hadir pemberitaan pejabat yabg ditangkap petugas KPK, bahkan pegawai KPK itu sendiri terjaring razia dan terlibat suap. Suatu yang menyedihkan bagi bangsa ini. Sungguh memprihatinkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apakah mungkin karena membaca buku karya Faris Khoirul Anam yang berjudul Suap Tidak Haram.

Buku setebal 158 halaman ini diterbitkan penerbit Indes, Yogyakarta tahun 2016.

Melansir dari buku tersebut, pengertian suap ialah pemberian kepada seseorang, dengan tujuan terselesaikannya suatu kepentingan (baik untuk memperoleh keuntungan maupun menghindari kerugian), yang semestinya harus dikerjakan tanpa imbalan (hal. 21)

Misalnya, memberi atau menjanjikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim demi mempengaruhi putusan perkara.

Suap yang seolah sudah menjadi budaya ini memiliki beberapa penyebab. Mengutip buku suap tidak haram ini, penyebab terjadinya suap-menyuap didorong motif kekuasaan, kekayaan dan wanita (hal. 17).

Motif spesifik adanya suap misalnya merasa dipersulit dalam birokrasi, menyelamatkan jiwa orang yang diyakini tidak bersalah dan demi mendapatkan sesuatu yang menjadi haknya sendiri.

Praktik suap dilakukan sebagai pelicin urusan atau mempercepat layanan dan biasa dilakukan untuk mengakses delapan jenis layanan publik dasar seperti pajak, catatan sipil, perizinan, polisi, peradilan dan layanan pertanahan (hal. 18).

Melihat banyaknya kasus suap yang membudaya di negeri ini, sudah selayaknya kita menghindari praktik suap. Menurut buku ini, perlu menghilangkan potensi suap dengan menegakkan hukum yaitu membenahi sistem hukum di negeri ini.

Pertama, menata kembali substansi hukum melalui peninjauan dan pengkajian ulang sejumlah aturan perundang-undangan, melakukan pembenahan struktur hukum melalui penguatan kelembagaan dan peningkatan profesionalisme aparatur penegak hukum dan meningkatkan budaya hukum, melalui pendidikan dan sosialisasi aturan perundang-undangan disertai teladan para penegak hukum (hal. 112-113).

Selain itu juga dilakukan upaya menciptakan dan memelihara budaya kejujuran dan integritas dan melakukan penilaian terhadap risiko terjadinya kecurangan dan mengembangkan respon secara nyata untuk meminimalisasi kesempatan. Ingat kejahatan dilakukan karena ada niat dan kesempatan.

Demikian review buku suap tidak haram, yang diharapkan menuntun kita berlaku jujur. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Sumber: Faris Khoirul Anam, 2016, Suap Tisak Haram, Yogyakarta: INDeS.

Ikuti tulisan menarik Rusdi Ngarpan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 jam lalu

Terpopuler