x

Iklan

rionoto

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Refleksi di Hari Anak Nasional

Menyelesaikan masalah terhadap anak bukan dengan kekerasan melainkan dengan kasih sayang

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kejadian kejahatan yang menimpa terhadap anak masih sering terjadi. Tak heran peran orang tua terhadap anak kurang pengawasan dan perhatian. Setiap tahun kekerasan terhadap anak selalu naik, menurut data Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) tahun 2014, jumlah pengaduan telah mencapai jumlah 3.023 kasus. Dari data tersebut kasus seksual paling tinggi terhadap anak-anak, jenis kekerasan seksual yang dialami anak-anak seperti sodomi, pemerkosaan dan pencabulan.

Bulan Januari – Mei 2015, KNPI mencatat kasus kejahatan terhadap anak mencapai 339 kasus, bisa saja angka itu naik karena belum termasuk yang dilaporkan. Kasus yang dialami terhadap anak masih sama yaitu seksual, sedangkan kasus lainnya penculikan, penjualan, penelantaran dan perebutan anak.

Kasus kekerasan anak di tahun 2015, saat ini menjadi berita menarik di masyarakat seperti kasus Angelina, anak ditelantarkan orang tua di Cibubur, anak digergaji oleh ibunya dan penculikan anak di mall.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peran masyarakat atau lingkungan harus terlibat untuk mengatasi kekerasan terhadap anak. Masyarakat harus berani melaporkan atau cegah kepada pihak berwajib, jika melihat keluarga melakukan kekerasan terhadap anak. Tidak hanya masyarakat saja, peran pemerintah juga harus terlibat agar kekerasan terhadap anak tidak berlanjut. Anak-anak yang lahir di Indonesia memiliki harapan yang cerah bagi pembangunan bangsa dan negara.

Di dunia ini tidak ada orang tua sempurna, kekerasan menggunakan alat atau fisik itu tidak dibenarkan dalam mendidik anak, seharusnya kita atau orang tua memberikan bimbingan dengan kasih sayang. Kadang orang tua suka melampiaskan masalah kepada anak karena ekonomi, kekerasan bukanlah jawaban untuk menyelesaikan persoalan terhadap anak.  Bagi orang yang membiarkan tindakan kekerasan pada anak akan di ancam pidana lima tahun sesuai UU No.35 tahun 2014 pasal 76.

Kita seharusnya bersyukur diberikan anak kepada Allah, pemberian anak kepada Allah merupakan anugrah untuk merawat dan menjaga anak hingga dewasa. Kekerasan terhadap anak di hari anak nasional, 23 Juli,  tidak mengubah apapun dari buruk menjadi baik, tetapi bisa menjadi momentum untuk peduli anak Indonesia tanpa kekerasan dengan mencintai dan mengasihi  anak-anak.

Ikuti tulisan menarik rionoto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu