x

Iklan

Sunu Dyantoro

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Adil Kepada LGBT

Siapa pun, termasuk mereka yang memilih menjadi lesbian, gay, biseksual, dan transgender, berhak mendapatkan perlindungan atas pilihan hidupnya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pernyataan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir soal kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tidak adil dan diskriminatif. Menteri Nasir menyebut kelompok ini merusak moral bangsa. Apalagi ia mengatakan kelompok LGBT tidak boleh masuk kampus.

Belakangan, Nasir mengklarifikasi pernyataannya itu dengan mengatakan bahwa orientasi seksual adalah urusan pribadi, dan mereka tak boleh didiskriminasi dalam pendidikan. Nasir mengklaim tidak bermaksud melarang kelompok LGBT melakukan kegiatan di kampus.

Sangat disayangkan, Menteri Nasir, yang memiliki latar belakang pendidikan, justru mengeluarkan pernyataan seperti itu. Mereka yang selama ini berpandangan negatif terhadap kelompok itu seperti mendapatkan amunisi untuk menyebarkan kebenciannya, terutama melalui media sosial. Karena itu, petisi dalam situs Change.org, bahwa Menteri Nasir melanggar konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, layak didukung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai pejabat negara, Menteri Nasir semestinya memiliki dasar pengetahuan yang baik bahwa hak asasi manusia semua penduduk negeri ini dijamin konstitusi. Hak itu tidak bisa dipisahkan dari siapa pun. Hak asasi manusia menjadi milik semua orang tanpa memandang siapa pun yang dicintai orang itu atau apa pun orientasi seksualnya. Tak seorang pun, terutama pejabat negara, boleh melanggarnya.

Dunia pun telah menjamin persamaan hak kaum LGBT melalui resolusi Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa, Swiss, hampir lima tahun yang lalu. Resolusi itu menyatakan setiap manusia dilahirkan bebas dan sederajat, dan setiap orang berhak memperoleh hak dan kebebasannya tanpa diskriminasi apa pun. Ini merupakan resolusi PBB pertama yang secara khusus mengangkat isu pelanggaran hak asasi manusia berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.

Menteri Nasir semestinya memahami bahwa tidak boleh ada kekerasan yang bersifat verbal maupun perbuatan terhadap orang hanya karena jati diri mereka tidak sama dengan orang lain yang dianggap normal.

Memilih siapa yang dicintai, dan dengan siapa seseorang menjatuhkan pilihan untuk berbagi hidup, merupakan hak yang sakral. Siapa pun, termasuk mereka yang memilih menjadi lesbian, gay, biseksual, dan transgender, berhak mendapatkan perlindungan atas pilihan hidupnya.

Ikuti tulisan menarik Sunu Dyantoro lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

7 jam lalu

Terpopuler