Istilah malpraktek secara sederhana dapat di istilahkan sebagai “kesalahan praktek” dari tenaga kesehatan (perawat) yang lantas merugikan pasien (penderita penyakit). Istilah malpraktek dikalangan perawat yang akhir-akhir ini menjadi trending topik dengan wacana yang masih sarat dengan kontroversial, karena bagaimanapun juga wacana ini sangat rentan dengan berbagai macam kepentingan, entah itu kepentingan yang pure untuk pengoptimalan pelayanan kesehatan atau kepentingan politis yang bertendesi menjadikan wacana ini sebagai komoditas demi kepentingan sepihak sehingga merugikan profesi yang tak bersalah. Tulisan ini lahir setelah saya mengamati dan mencerna serta menganalisa dari beberapa diskusi panas dimedia sosial mengantarkan saya pada babak baru untuk mulai menulis sesuai dengan pengamatan selama kasus ini dibeberkan di media.
Bagaimanapun tidak bisa dipungkiri bahwa dialektika dijejaring sosial tentang malpraktek adalah miniatur dari siklus perjalanan karier kerja perawat yang tak pernah usai sehingga malparktek perawat menjadi trending topic dikalangan tenaga kesehatan ada yang pro dan ada juga yang kontra terhadap problem tersebut. Diawal etapi perjalanan pengamatan saya tentang malpraktek bahwa terjadi momentum yang cukup panjang menegangkan dan mendebarkan tentang siapa gerangan yang salah akan hal itu tapi dilihat dari sisi kronologis yang ada 100% perawat mutia tidak bersalah itu hasil pengamatan saya. Karena setiap orang punya idiologi masing-masing tentang kasus tersebut.
Dalam merawat seorang pasien tentunya diperlukan PROTAP (Prosedur Tetap) dari beberapa tindakan yang dilakukan oleh profesi perawat. Ini tentunya memiliki kerangkan rasionalitas, dimana dipahami ketika PROTAP ini dilakukan maka segala tindakan yang dilakukan terarah. Nah disini bisa kita simpulkan sendiri dari kronologis yang terjadi pada perawat mutia siapa yang salah dan siapa yang benar, tergantung anda menilainya dari segi mana dan anda bisa menyimpulkannya sendiri dari penjelasan sederhana yang saya sampaikan diatas dengan mengambil acuan dari kronologis yang terjadi.
Aktualisasi permasalahan ini perlu dicarikan solusi secepatnya, karena tantangan akan vulgarnya hukum dalam membongkar kasus-kasus malpraktek tidak bisa dihindari. Tantangan tersebut semakin menghilangkan batas-batas dimana professionalitas diatas segalanya mengalami banyak dilemma oleh kepentingan sepihak. Batasan kepentingan malpraktek dan resikonya pada profesi perawat dimana prioritas masalah tersebut terletak pada bagaimana batasan cakupan dengan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan profesi tersendiri.
Penulis: Iwansyah (CEO Suara Literasi Perawat Indonesia)
Ikuti tulisan menarik Iwansyah S.Kep.,Ns lainnya di sini.