x

Sejumlah LSM Perempuan membawa peralatan rumah tangga saat aksi terkait RUU Pembantu Rumah Tangga di halaman DPRD Jawa Tengah (15/2). Mereka mendorong DPRD agar memberikan dukungan kongkrit terkait pembahasan RUU PRT tersebut. Tempo/Budi Purwanto

Iklan

Turaihan Aldi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Pekerja Rumah Tangga Anak, di Antara Nasib dan Masa Depan

Ani 14 tahun (nama samaran) datang dari sebuah Desa Kabupaten seminggu setelah Hari Raya. Ani diajak oleh tetangga desa nya untuk bekerja di sebuah keluarg

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ani 14 tahun (nama samaran) datang dari sebuah Desa Kabupaten seminggu setelah Hari Raya. Ani diajak oleh tetangga desa nya untuk bekerja di sebuah keluarga muda yang memesan untuk dicarikan anak untuk “membantu” Pekerjaan Rumah Tangga. Ani baru saja lulus dari sekolah Dasar di desanya dan berniat untuk melanjutkan sekolah tapi tidak memiliki biaya. Angin segar datang dari tetangga desanya yang tinggal di Kota menawari pekerjaan. Tanpa pikir panjang Ani bersedia ikut bekerja di Kota asalkan bisa melanjutkan sekolah, ijin pun didapat dari orangtua karena anggapan orangtua Pekerjaan Rumah Tangga sama dengan apa yang dikerjakan Ani di rumah. Jadi sudah menjadi rutinitas, apalagi dengan janji Ani akan disekolahkan.

Di Pundak Ani tanpa disadari ada beban Moral untuk mengubah nasib keluarga dan tentunya meraih masa depan impiannya. Ko kayak lagu Iwan Fals di tahun 1990 an “Anak Sekecil itu berkelahi dengan waktu, dipaksa pecahkan karang lemah jari mu terkepal” bang Iwan lewat lagu nya mengingatkan kita kalau anak-anak tidak selayaknya bekerja apapun bentuk pekerjaannya, mungkin saja sentuhan kemanusiaan bang Iwan ingin mengatakan bahwa Tumbuh Kembang dan masa depan anak adalah tanggungjawab Keluarga dan Negara, namun pada konteks ini bisakah dikatakan bahwa Negara dan Keluarga belum mampu memberikan pemenuhan dan perlindungan Hak Anak sebagaiman yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, halah tak tahu lah aku……….yang jelas Ani membutuhkan biaya untuk membantu orangtua merubah nasib di desa nya dan melanjutkan sekolah untuk bekal masa depannya.

Belum lagi Ani akan bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga. Pekerjaan mengurus rumah tangga masih dianggap urusan “privasi” yang masih sulit untuk dimonitoring bahkan Dinas Tenaga Kerja sampai hari ini masih kesulitan untuk masuk ke ranah rumah tangga. Tentunya Hak Anak untuk mendapatkan waktu luang dan bersosialisasi dengan lingkungannya sangat terbatas, kalau tidak boleh dibilang tidak ada, Pekerjaan Rumah Tangga tidak ada batasan pekerjaan dan waktu, dari bersih-bersih rumah, memasak, mencuci semuanya harus dikerjakan oleh Anak seusia Ani. Kalau sudah begini apakah Ani masih bisa meluangkan waktu untuk belajar, pertanyaan menjelang sholat Jum’at, makin pusing aku, mimpi Ani untuk merubah Nasib dan meraih masa depan apakah bisa terwujud dalam situasi seperti ini? Sedangkan Pekerja Rumah Tangga sampai sekarang belum dilindungi oleh hukum alias informal. Padahal harapannya perlindungan hokum dapat melindungi pekerja rumah tangga dari kekerasan fisik dan psikis juga dapat melindungi hak-hak nya sebagai Pekerja dan dapat mencegah anak bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga, karena Pekerjaan ini mengganggu tumbuh kembang anak dan perkembangan moral anak. Pertanyaannya kemudian anak-anak itu bekerja sebagai bentuk tanggungjawab terhadap orangtua dan diri nya sendiri. Iya sih,,tapi kan Anak juga punya Hak yang mesti dilindungi dan dipenuhi, kalau kemudian hak nya terabaikan dan masa depannya terganggu gimana coba. Negara lah yang memiliki kekuasaan untuk melaksanakan amanat undang-undang yang dibuatnya sendiri. Waduh semakin jauh, udah ah takut ngelantur nya kejauhan dan lagi sebentar lagi Khotib naik ke atas mimbar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Turaihan Aldi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler