x

Iklan

Ahmad Yusdi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Modus Canggih Korupsi di BUMN

Dulu, modus koruptor dengan cara nilep dan menggelapkan anggaran. Kini semakin canggih menyasar ke pasar finansial. IPO PT KS salah satunya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Foto: Industri di Kawasan PT KIEC, Cilegon (suarabanten.com)

Modus yang dilakukan koruptor kini semakin canggih. Karena praktek korupsi konvensional seperti menilep anggaran atau me-markup harga sangat mudah dideteksi oleh penegak hukum sehingga sangat beresiko, para koruptor kini mulai mengarah ke sektor BUMN dan anak-anak perusahaannya.

Merujuk laporan Badan Pe­meriksa Keuangan (BPK) tahun 2015, BPK menemukan sebanyak 60 persen penyelewengan di BUMN ter­jadi pada anak usaha. Modusnya, pendirian anak usaha dijadikan sebagai ken­daraan untuk menguntungkan direksi dan komisaris yang akhirnya merugikan negara. Harusnya anak usaha memberi­kan keuntungan kepada induk, namun yang terjadi sebaliknya, banyak yang merugi dan terus mendapat suntikan dana menggunakan dana PMN induknya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebetulnya, sudah lama BUMN dijadikan sarang bagi para koruptor. Akibatnya negara dirugikan ratusan triliun dalam tiap tahunnya. Yang terbesar terjadi di Pertamina dengan anak usahanya, Petral. Audit forensik yang dilakukan auditor independen menemukan adanya ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya harga crude dan produk yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses pengadaan, pengaturan tender, kelemahan pengendalian HPS, kebocoran informasi tender, dan pengaruh pihak eksternal.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Jelas disitu disebutkan bahwa BUMN adalah perusahaan yang modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung, sehingga kerugian BUMN bisa dianggap juga sebagai kerugian negara.

Sedangkan anak perusahaan BUMN hanya diatur dalam Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-03/MBU/2012 Tahun 2012. Di dalam Pasal 1 angka 2 dijelaskan bahwa anak perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN. Dengan demikian, anak perusahaan BUMN tidak termasuk BUMN karena sahamnya tidak dimiliki oleh negara, tetapi oleh BUMN.

Secara logika, negara tidak memiliki kewenangan terhadap anak perusahaan BUMN, karena selain bukan berstatus sebagai BUMN, anak perusahaan BUMN tidak dimiliki sahamnya oleh negara. Negara hanya memiliki kewenangan terhadap BUMN saja, sedangkan anak perusahaan BUMN bersifat mandiri.

Celah hukum inilah yang dijadikan sebagai peluang oleh pejabat BUMN melakukan tindak korupi tanpa terdeteksi penegak hukum. Modusnya adalah, anak perusahaan  diberi keistimewaan atau perlakuan khusus oleh BUMN induknya berupa kontrak kerja dengan margin besar. Keuntungannya kemudiian dibagi kepada direksi atau komisaris BUMN dalam berbagai bentuk, paling umum biasanya dalam bentuk remunerasi, bonus, atau fasilitas. Umumnya, hampir semua direksi BUMN juga adalah komisaris di anak perusahaan BUMN tersebut.

Kini, praktek korupsi di BUMN sudah mulai mengarah ke sektor pasar finansial. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, kasus pelepasan harga saham PT Krakatau Steel (PT KS) yang berada di batas bawah standar harga saham perdana pada IPO (Initial Public Offering) tahun 2010 dinilai merupakan salah satu indikasi tindak pidana korupsi.

ICW juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dalam melakukan investigasi guna membongkar terjadinya praktek korupsi di balik IPO PT KS itu jangan menempatkan kasus ini sama dengan kasus korupsi konvensional lainnya. Karena sampai kapan pun KPK tidak akan mampu mengungkapnya apabila masih menggunakan pola investigasi seperti itu.

Penetapan harga yang terlalu rendah mengindikasikan adanya kerugian negara. Kerugian terjadi diakibatkan saham yang dijual terlalu murah, PT KS sebagai BUMN mendapatkan tambahan modal yang lebih rendah dari seharusnya. Indikasi kedua, adanya unsur penyalahgunakan wewenang. Pejabat publik yang terlibat dalam penentuan harga yang terlalu murah telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri atau korporasi dan pihak-pihak lain yang diuntungkan dalam penjualan itu.

Unsur pelanggaran hukum bisa diselidiki pada  praktek insider trading melalui penyembunyian informasi dan penjatahan. Padahal dengan mekanisme IPO, semestinya semua pihak bisa mendapatkan saham di pasar perdana, tetapi praktek yang terjadi justru menunjukkan adanya penjatahan atau penjualan kepada kelompok atau korporasi tertentu dengan mekanisme strategic sales.

Di awal 2016 ini rencananya PT KS sudah melepas saham perdana anak perusahaannya, PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC), sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang properti industri. Akan tetapi, dengan alasan situasi pasar yang tidak menentu, IPO PT KIEC pun akhirnya ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Sejumlah pengamat menilai, bukan itu alasan utama kenapa IPO PT KIEC ditunda. Akan tetapi pejabat publik dan lembaga yang berwenang dalam pelepasan saham perdana anak usaha PT KS itu nampaknya sangat berhati-hati. Mereka tidak ingin kontroversi seputar IPO induknya dulu terulang kembali. Bau anyir korupsi juga menyengat disini. 

Penunjukan jajaran direksi dan komisaris dalam RUPS anak perusahaan BUMN ini dianggap belum merupakan refleksi dari penerapan good corporate governace seperti yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal. Untuk mendapatkan tata kelola perusahaan yang akuntabel dan mampu memberikan pertanggungjawaban kepada shareholders terutama kepada pemegang saham publik, korporasi seharusnya lepas dari kepentingan “kelompok tertentu.”  

Kuatnya hegemoni “kelompok tertentu” dalam pengambilan kebijakan korporasi pada anak usaha BUMN ini mengindikasikan masih kuatnya tangan-tangan koruptor yang membelit. Sekedar catatan, “kelompok tertentu” ini juga turut andil dalam peristiwa “Perampokan Uang Negara di Balik IPO Krakatau Steel.”

Siapa “kelompok tertentu itu? (Baca di https://indonesiana.tempo.co/read/88181/2016/09/05/ahmad.yusdi28/perampokan-uang-negara-di-balik-ipo-krakatau-steel)

Ikuti tulisan menarik Ahmad Yusdi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

11 jam lalu

Terpopuler