x

Iklan

Iwan Singadinata

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja KabTasikmalaya

“ Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Sosialisasi Di Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Tahun 2016 “

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Bupati Tasikmalaya dalam sambutan tertulisnya, yang dibacakan Heri Bimantoro SH, staf akhli Pemkab, mengatakan Peran Satuan Polisi Pamong Praja semakin strategis dengan masuknya urusan kententraman, ketertiban umum, dan perlidungan masyarakat dan perlindungan masyarakat, dalam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Undang – undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, hal tersebut membawa konsekuensi bagi Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja serta arah kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Sebagaimana dimaklumi, bahwa upaya memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tidaklah mudah, bahkan Aparat Polisi Pamong Praja seringkali harus menghadapi kendala dan tindakan reaktif dalam melaksanakan tugas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meskipun demikian, saya berpesan kepada segenap jajaran Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya kiranya dapat memegang teguh motto “ Praja Wibawa “ (pemerintahan yang berwibawa). Dengan kata lain, dalam rangka menjaga wibawa pemerintah daerah, keberadaan dan kiprah satuan polisi pamong praja harus senantiasa mengedepankan sikap yang tepat dan bijaksana, sesuai dengan paradigma baru, yaitu menjadi aparat yang ramah, bersahabat, peka terhadap perubahan dinamika, sehingga dapat menciptakan suasana bathin dan nuansa kesejukan bagi masyarakat, namun diharapkan tetap tegas dalam bertindak demi tegaknya peraturan.

Menurut Bupati, akhir-akhir ini kita dihadapkan pada fenomena yang beragam, dari situasi pelanggaran atau tindak pidana baik itu politik, sampai isu sara yang berdampak terhadap penegakkan hukum dan mengarah pada gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta berpotensi merusak tatanan berkehidupan.

Mudah-mudahan di Kabupaten Tasikmalaya tidak begitu terimbas terhadap situasi tersebut, dan yang tak kalah penting, kedisiplinan dan pengembangan SDM Aparatur Sipil Negara terus ditingkatkan, agar pelayanan terhadap masyarakat dapat terselenggara dengan baik.

Dengan demikian Gerakan Disiplin Daerah merupakan instrumen yang cukup efektif, dalam pola pembinaan disiplin aparatur pemerintah daerah, mempunyai peran strategis dalam mengeluarkan kebijakan dan mengevaluasinya sesuai dengan tuntutan saat ini.

Sehubungan hal tersebut, menjadi harapan kita bersama, bahwa penyelenggaraan penegakkan peraturan daerah (perda) berdasar kepada prinsip-prinsip kemanusiaan dengan memperhatikan hak-hak asasi manusia. Tidak hanya dalam teknis pelaksanaan, tetapi juga dalam subtansi kegiatannya.

Untuk itu, segenap jajaran Satuan Polisi Pamong Praja beserta SKPD dibangun koordinasi dalm penegakkan peraturan daerah (perda), harus mampu mempersiapkan dan mengoptimalkan berbagai langkah dan strategi guna mewujudkan harapan tersebut.

Dalam mengedepankan Pendekatan persuasif dan simpatik, kita diperlukan pendekatan represif yustisial dan non yustisial secara serempak untuk meningkatkan effektifitas penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta menegakkan peraturan daerah, sekaligus sebagai momentum yang sangat penting dan strategis dalam rangka mensinergikan, menyerasikan serta menyatukan gerak dan langkah segenap jajaran Satuan Polisi Pamong Praja beserta stackholder yang berkaitan penegakkan peraturan daerah.

Bupati Menyampaikan beberapa hal dan harus menjadi perhatian:

1. Sosialisasi Peraturan Daerah yang komprehensif hingga ke tingkat masyarakat yang paling bawah, payung hukum yang jelas, kontinuitas penertiban , mentalitas dan keteladanan aparatur.

2. Tingkatkan pembinaan dan bimbingan kepada masyarakat terhadap peraturan daerah kabupaten tasikmalaya.

3. Laksanakan pengawasan terhadap potensi gangguan Tibumtranmas dan rawan pelanggaran peraturan daerah dan/atau peraturan Kepala Daerah.

4. Kedepankan sikap humanis dan persuasif serta libatkan Tokoh Agama, Tokoh Adat dan tokoh masyarakat dalam melaksanakan tugas.

5. Kepada seluruh OPD Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya agar bersinergi dengan satuan Polisi Pamong Praja, guna mendukung penyelenggaraan Penegakkan Peraturan Daerah.

6. Kepada Para Kasie Ketentraman dan ketertiban dan Kasie Ekonomi Pendapatan sekabupaten Tasikmalaya agar mampu bersinergi dalam peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah.

Dalam akhir sambutannya, Bupati meminta untuk bersinergitas dengan Kepolisian Republik Indonesia, TNI dan instansi terkait lainnya, demi terwujudnya ketentraman dan ketertiban ditengah-tengah masyarakat, serta perlindungan masyarakat dan Peraturan Daerah Tetap Tegak.

Bupati Tasikmalaya Dengan Mengucap Kalimat Basmalah “ Sosialilsasi Di Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Tahun 2016 “ Hari ini (03/11) secara resmi dimulai.

Peserta yang hadir, Para Kasie Tantrib dan Kasie Ekbang sekabupaten Tasikmalaya dan dalam penyelengaraan sosialisasi ini 4 nara sumber dihadirkan sebagai Pembicara, 1. H. Nugraha SH,MSI. Dari bagian hukum Pemkab Tasikmalaya, 2.Ade Suhendar SE, KPPT Kab Tasikmalaya,3. Asep Dari DPPKAD Tasikmalaya,4. E. Koswara SIP,MSI Kasie DikDak Satpol PP Tasikmalaya.

Singaparna,Kabupaten Tasikmalaya (03/11)

Iwan singadinata

 

Ikuti tulisan menarik Iwan Singadinata lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

14 jam lalu

Terpopuler