x

Kapolresta Kediri AKBP Dedi Prasetya menunjukkan pin anti pungutan liar (pungli) di Mapolresta Kediri, Jawa Timur, (5/2). Polresta Kediri menyematkan pin anti pungli kepada anggotanya untuk mencegah tindakan pungutan liar kepada masyarakat oleh angg

Iklan

Cris Kuntadi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Pungutan Liar, Pemerasan, dan Suap ~ Cris Kuntadi

Pelaku pungli atau modus yang dilakukan seperti pungli dapat dalam bentuk pemerasan, suap, dan gratifikasi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pada Oktober lalu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggelar operasi tangkap tangan di Kementerian Perhubungan terhadap pegawai golongan rendah (eselon IV dan staf). Enam orang diciduk di ruang loket pengurusan izin Direktorat Perkapalan dan Kepelautan lantai 6 Gedung Karya. Mereka tertangkap tangan melakukan pungli.

Presiden Joko Widodo segera menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Menteri Perhubungan juga membentuk Tim Satgas Operasi Pemberantasan Pungli.

Saya sepakat bahwa pungli masuk dalam tindak pidana korupsi. Tapi masyarakat perlu memahami tidak semua sebab-akibat pungli sama. Misalnya, pelaku pungli atau modus yang dilakukan seperti pungli dapat dalam bentuk pemerasan, suap, dan gratifikasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku korupsi terbagi dalam tiga kelompok, yakni korporasi, pegawai negeri, dan perorangan. Senada dengan itu, menurut KUHP Pasal 55, pelaku diartikan sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, dan mereka yang sengaja menganjurkan orang lain untuk berbuat.

Banyak di antara kita mengenal istilah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tapi, belakangan, istilah korupsi lebih sering mencuat. KKN merupakan bentuk kecurangan (fraud) yang tak bisa dipisahkan. Korupsi ialah bagian dari kecurangan yang mengakibatkan kerugian material di pihak lain, baik negara, perusahaan, saudara, maupun persahabatan. Adapun kolusi ialah kecurangan yang melibatkan dua pihak atau lebih. Jenis kecurangan ini terbilang sulit terdeteksi karena dilakukan secara terorganisasi. Adapun nepotisme merupakan bentuk kecurangan yang dilakukan dengan memanfaatkan jabatan untuk memberi hasil bagi keluarga, kerabat, dan sahabat, sehingga menutup kesempatan bagi orang lain.

Jadi, intinya adalah kecurangan. Secara umum kecurangan mengandung tiga unsur penting: perbuatan tidak jujur, niat atau kesengajaan, dan keuntungan yang merugikan orang lain. Association of Certified Fraud Examinations (2000) menggunakan istilah "pohon kecurangan" dan mengkategorikan kecurangan dalam tiga kelompok: laporan keuangan, penyalahgunaan aset, dan korupsi. Ada juga istilah "segitiga kecurangan", yakni tiga kondisi yang mendorong terjadinya kecurangan, yakni kesempatan, tekanan, dan pembenaran.

Setiap tindakan selalu ada ganjarannya. Begitu juga kecurangan. Dalam laporan "ACFE Report to The Nation of Occupational Fraud and Abuse 2014", ACFE menyebutkan, setiap tahun perusahaan menderita kerugian sekitar 5 persen dari pendapatannya akibat kecurangan. Pelakunya mayoritas (77 persen) karyawan di enam bagian/departemen: akuntansi, operasi, penjualan, pejabat tinggi, customer service, dan pembelian.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan, semakin tinggi kedudukan pelaku kecurangan, semakin besar pula kerugian yang dialami perusahaan. Rata-rata kerugian akibat kecurangan yang dilakukan pemilik mencapai US$ 573, manajer US$ 180 ribu, dan karyawan US$ 60 ribu. Umumnya pelaku melakukan kecurangan pertama kali. Sebanyak 87 persen pelaku sebelumnya belum pernah melakukan kecurangan dan 84 persen belum pernah dihukum atau dipecat akibat kecurangan.

Kembali pada sebab-akibat pungli. Menurut saya, pungli bisa dikategorikan sebagai pemerasan, apabila pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kekuasaannya dan memaksa seseorang memberikan sesuatu atau meminta bayaran di luar aturan. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 12, pelaku bisa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana lainnya adalah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling besar Rp 1 miliar.

Selain itu, pungli bisa dikategorikan sebagai suap apabila masyarakat ingin mendapat perlakuan khusus dari penyelenggara negara dengan memberikan uang atau barang kepada petugas. Dalam Pasal 13 UU Tipikor, pelaku suap bisa dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling besar Rp 150 juta. Adapun pegawai negeri yang menerima suap bisa dipidana 1-5 tahun penjara atau denda Rp 50-250 juta. Dari dua kategori tersebut, pemerasan dianggap tindak pidana korupsi yang paling tinggi dengan hukuman yang juga dapat maksimal, sampai dengan pidana seumur hidup. Dari segi pelaku, penerima suap juga dihukum lebih tinggi dibanding pelaku suap. Hal itu menunjukkan pegawai negeri atau penyelenggara harus dapat menolak jika ada upaya suap terhadap dirinya.

Pungli juga bisa dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi. Hal tersebut terjadi jika masyarakat memberikan uang tambahan kepada penyelenggara negara dengan alasan puas atas pelayanan yang diberikan. Dalam hal ini, penyelenggara terancam pidana penjara hingga 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. Tapi gratifikasi tersebut bisa gugur jika si penyelenggara melaporkan kepada KPK.

Karena itu, pemberantasan pungli memerlukan aksi komprehensif melalui tindakan pencegahan, pendeteksian, dan penindakan segala bentuk kecurangan. Pencegahan melalui sosialisasi dan penanaman nilai-nilai, pendeteksian oleh aparat pengawasan internal pemerintah, dan penindakan oleh aparat penegak hukum. Tapi mencegah lebih baik daripada mengobati. Maka, kementerian negara/lembaga, pemerintah daerah, dan badan usaha perlu menerapkan sistem kendali kecurangan.

Cris Kuntadi

Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan

*) Artikel ini terbit di Koran Tempo edisi 24 November 2016

Ikuti tulisan menarik Cris Kuntadi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu