x

Iklan

Riesta A

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Begini Langkah Menyikapi Pemberitaan Media yang Merugikan

Sebelum menempuh langkah hukum, simak dulu berikut upaya lainnya

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Seiring dengan berkembangnya jaman, teknologi dan informasi yang semakin maju sangatlah menunjang media untuk membuat pemberitaan secara cepat dan memudahkan masyarakat mengakses berita tersebut, terutama melalui media online yang saat ini jumlahnya makin banyak. Namun sayangnya fasilitas dan kemajuan pesat dari media online ini terkadang malah disalahgunakan oleh beberapa pihak dengan menyebarkan berita palsu atau lebih dikenal hoax. Hal ini membuat Dewan Pers yang memiliki fungsi sebagai “pelindung” kehidupan pers di Indonesia dirasa perlu untuk memberikan penjelasan kepada publik, bahwa tidak semua media yang menulis berita itu adalah media pers.

Masalah berita palsu yang disebarkan tersebut mungkin juga mendatangi anda dan tak jarang hal tersebut malah merugikan reputasi dan nama baik anda di lingkungan pertemanan hingga pekerjaan, duh jangan sampai ya. Berikut ini sedikit saran berupa langkah-langkah yang bisa dilakukan apabila anda mengalami hal tersebut:

Pastikan dahulu apakah yang memuat berita tersebut media pers atau kah nonpers. Ya, hal ini sangat penting untuk diketahui dulu sebelum melangkah lebih jauh. Media Pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dan pengertian pers dapat dilihat pada Pasal 1 angka 1, yang berbunyi:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.”

Secara otomatis media pers terikat pada UU Pers, dan hal ini membuat media pers memiliki sikap tersendiri bila ada kesalahan dalam pemberitaan. Karena pemberitaan yang ada pada media pers dapat dimintai pertanggungjawaban melalui pengaduan ke Dewan Pers sebagai lembaga pers independen, yang prosedur pengaduannya dapat diakses melalui laman Dewan Pers Indonesia. Sebelum melakukan pengaduan, penting diingat juga bahwa berita palsu tersebut telah dimuat tidak lebih dari 2 (dua) bulan dan belum pernah diadukan ke polisi sebelumnya.

Nah, sedangkan media non-pers merupakan media yang tidak terikat pada UU Pers. Karena tidak adanya keterikatan pada UU Pers, media non-pers lebih ditakutkan akan memuat berita palsu. Media non-pers banyak dijumpai pada media sosial, melalui sebuah akun, biasanya media non-pers akan memposting tautan ke situs medianya. Apabila terjadi kesalahan secara sengaja maupun tidak disengaja, tidak ada lembaga yang dapat dimintai pertanggung jawaban.

Langkah selanjutnya sembari mencari tahu apakah media pers atau non-pers yang memuat berita palsu tentang anda, kumpulkan semua bukti baik itu media cetak dan/atau tautan terkait berita tersebut, terlebih jika diunggah melalui media online pada suatu situs ataupun melalui akun sosmed dari situs media tersebut. Yang terakhir, adukan ke kantor polisi terdekat, apabila memang benar bahwa pemberitaan tersebut merupakan pemberitaan non-pers mengingat tidak adanya keterikatan antara media non-pers dan UU Pers.

Dalam menghadapi masalah ini, sangat disarankan anda memiliki dampingan hukum untuk berkonsultasi dan melangkah ke proses selanjutnya, agar tidak salah langkah yang berujung ke hal-hal yang tidak diinginkan. Saat ini sudah banyak profesional hukum yang memiliki bidang keahlian media, teknologi dan informasi.

Ikuti tulisan menarik Riesta A lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu